National
International
Lifestyle
Hi-Tech
Sports & Entertainment
National
Catat! Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Tanpa Gelar
#aturanbaruktp
#ktp
#aturannamadiktp
#mendagri
#namadiktp
#permendagri
fana suparman • 23 May 2022 14:32
Dalam aturan baru pembuatan KTP, pencatatan nama di KK hingga e-KTP wajib ditulis minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf, dan tanpa gelar.
Berita Terkait
© 2021 Suara Pembaruan
•
Didukung oleh Berita Satu Media Holding