SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Urgensi Dubes RI di Malaysia
Kamis, 3 Mei 2012 | 14:43

Jabatan Duta Besar  RI untuk Malaysia tanpa disadari sudah lowong selama 10 bulan. Sejak Juni 2011, perwakilan RI di negeri jiran itu hanya dipimpin seorang Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI), sebagai pelaksana tugas dubes.

Kondisi itu  memperlemah kinerja diplomasi Indonesia  di tengah berbagai persoalan antara kedua negara. Tak bisa dipungkiri, hubungan RI dan Malaysia dari ke tahun ke tahun selalu diwarnai pasang surut. Berbagai persoalan kerap menghampiri dua negara serumpun yang bertetangga ini, mulai dari sengketa perbatasan wilayah kedaulatan hingga nasib TKI.

Kasus terakhir adalah tewasnya tiga TKI akibat ditembak aparat Polisi Diraja Malaysia, yang sempat mencuatkan kecurigaan terjadi praktik pencurian organ tubuh TKI bersangkutan. Persoalan TKI, harus diakui mendominasi pasang surut hubungan RI-Malaysia, dan kerap memicu sentimen di kalangan masyarakat.

Setiap kali muncul kasus yang merugikan TKI di Malaysia, kinerja para diplomat selalu dikritik. Mereka dianggap tak mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan WNI di luar negeri. Padahal, penempatan para diplomat dimaksudkan untuk  memperjuangkan keberpihakan dan perlindungan terhadap WNI dan badan hukum RI di negara bersangkutan tanpa kecuali.

Dalam kaitan tersebut, lowongnya jabatan dubes di Malaysia dianggap sebagai sebuah kesalahan fatal. Sebab, pemerintah dianggap seolah-olah memandang sebelah mata berbagai persoalan yang selama ini mengganggu hubungan dengan Malaysia.    Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, beralasan belum adanya dubes definitif tidak berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perwakilan RI di luar negeri.

Namun, persoalannya tentu bukan semata-mata pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab diplomatik dan konsuler. Sebab, hal itu berada pada ranah teknis, dan niscaya sangat dipahami para diplomat dan konsul kita. Kehadiran dubes, khususnya di Malaysia, seharusnya dianggap sangat urgen bagi pemerintah, dan menjadi prioritas untuk segera ditentukan pejabat definitif, dengan mempertimbangkan skala persoalan yang dihadapi kedua negara. Selayaknya hidup bertetangga, RI dan Malaysia tentu kerap dilanda konflik. Sebagai tetangga, tak mungkin meniadakan eksistensi satu sama lain.

Sampai kapan pun, Indonesia akan selalu berbatasan dengan Malaysia. Dengan kondisi itu, mau tak mau setiap konflik harus diselesaikan, dan sedapat mungkin ke depan dihindarkan, dengan menegakkan prinsip saling menghargai dan tolong-menolong, mulai dari level hingga masyarakat di level bawah.

Di sinilah alasan pentingnya kehadiran dubes definitif, yang bisa menjadi kepanjangan tangan kepentingan masing-masing. Memelihara hubungan diplomatik, apalagi sebagai negara tetangga, tak melulu urusan teknis yang bisa ditangani KUAI, diplomat, dan konsul. Kehadiran dubes definitif, tentu memberi bobot psikologis dalam relasi antara dua negara. Apalagi, jika figur yang dipilih memiliki wibawa yang kuat dalam pergaulan dan hubungan internasional, serta piawai dalam berdiplomasi. Tentu ini akan memperkuat kinerja diplomasi kita, dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional, serta melindungi WNI di negara tersebut.

Bagaimanapun, Malaysia harus diberi pengecualian. Selain sebagai tetangga terdekat yang berbatasan langsung, di Malaysia tinggal tak kurang dari 2,5 juta WNI, dengan mayoritas adalah TKI yang mencari nafkah. Selama ini, ternyata banyak persoalan pelik menyangkut perbatasan dan TKI, yang merugikan kepentingan Indonesia. Contohnya, banyak kasus penganiayaan TKI, hingga berujung pada kematian, yang tak pernah diproses hukum oleh penegak hukum di Malaysia.

Persoalan demi persoalan yang datang silih berganti tanpa penyelesaian yang memuaskan rakyat Indonesia, menjadi cermin lemahnya diplomasi kita saat berhadapan dengan Malaysia. Perjanjian penempatan TKI pun, dalam praktiknya lebih menguntungkan negeri jiran itu, dengan memanfaatkan minimnya lapangan kerja di Tanah Air. Hal ini pula yang menjadi alasan pemerintah harus segera mengisi kursi kosong dubes definitif. Tidak adanya dubes dalam kurun waktu cukup lama, berisiko besar terhadap kinerja diplomasi kita.

Tidak adanya penyelesaian yang tuntas terhadap berbagai persoalan TKI, dan juga sengketa perbatasan yang kerap dimenangkan Malaysia, menjadi titik lemah penampilan diplomat-diplomat kita. Ini harus menjadi evaluasi serius Kementerian Luar Negeri, dan menjadi alasan kuat segera ditunjuk dubes yang  memiliki kemampuan diplomasi yang mumpuni, untuk menangani kasus-kasus yang merugikan WNI dan kedaulatan wilayah NKRI, serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Berkaca dari pengalaman lowongnya dubes di Malaysia hingga 10 bulan, kiranya perlu diatur secara tegas, batasan kekosongan dubes di suatu negara. Oleh karenanya, perlu ada revisi terhadap UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri, antara lain dengan memberi batas maksimal pemerintah dan DPR harus menentukan dubes baru yang akan ditugaskan di suatu negara.

Hal ini penting sebagai bukti keseriusan pemerintah menjalankan tugas konstitusional melindungi segenap WNI di mana pun mereka berada, dan memperjuangkan kepentingan nasional dalam tata hubungan internasional. Khusus dengan Malaysia, tentu dikandung maksud agar kita dapat hidup berdampingan secara damai, dalam semangat menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, serta kedaulatan masing-masing sebagai negara serumpun yang bertetangga.



 




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN