Urgensi Dubes RI di Malaysia
Kamis, 3 Mei 2012 | 14:43
Jabatan Duta Besar RI untuk Malaysia tanpa disadari
sudah lowong selama 10 bulan. Sejak Juni 2011, perwakilan RI di negeri jiran
itu hanya dipimpin seorang Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI), sebagai pelaksana
tugas dubes.
Kondisi itu memperlemah kinerja diplomasi Indonesia di tengah
berbagai persoalan antara kedua negara. Tak bisa dipungkiri, hubungan RI dan
Malaysia dari ke tahun ke tahun selalu diwarnai pasang surut. Berbagai
persoalan kerap menghampiri dua negara serumpun yang bertetangga ini, mulai
dari sengketa perbatasan wilayah kedaulatan hingga nasib TKI.
Kasus terakhir adalah tewasnya tiga TKI akibat ditembak
aparat Polisi Diraja Malaysia, yang sempat mencuatkan kecurigaan terjadi
praktik pencurian organ tubuh TKI bersangkutan. Persoalan TKI, harus diakui
mendominasi pasang surut hubungan RI-Malaysia, dan kerap memicu sentimen di
kalangan masyarakat.
Setiap kali muncul kasus yang merugikan TKI di Malaysia,
kinerja para diplomat selalu dikritik. Mereka dianggap tak mampu menjadi garda
terdepan dalam perlindungan WNI di luar negeri. Padahal, penempatan para
diplomat dimaksudkan untuk memperjuangkan keberpihakan dan perlindungan
terhadap WNI dan badan hukum RI di negara bersangkutan tanpa kecuali.
Dalam kaitan tersebut, lowongnya jabatan dubes di Malaysia
dianggap sebagai sebuah kesalahan fatal. Sebab, pemerintah dianggap seolah-olah
memandang sebelah mata berbagai persoalan yang selama ini mengganggu hubungan
dengan Malaysia.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, beralasan
belum adanya dubes definitif tidak berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab perwakilan RI di luar negeri.
Namun, persoalannya tentu bukan semata-mata pada pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab diplomatik dan konsuler. Sebab, hal itu berada pada
ranah teknis, dan niscaya sangat dipahami para diplomat dan konsul kita.
Kehadiran dubes, khususnya di Malaysia, seharusnya dianggap sangat urgen bagi
pemerintah, dan menjadi prioritas untuk segera ditentukan pejabat definitif,
dengan mempertimbangkan skala persoalan yang dihadapi kedua negara. Selayaknya
hidup bertetangga, RI dan Malaysia tentu kerap dilanda konflik. Sebagai
tetangga, tak mungkin meniadakan eksistensi satu sama lain.
Sampai kapan pun, Indonesia akan selalu berbatasan dengan
Malaysia. Dengan kondisi itu, mau tak mau setiap konflik harus diselesaikan,
dan sedapat mungkin ke depan dihindarkan, dengan menegakkan prinsip saling
menghargai dan tolong-menolong, mulai dari level hingga masyarakat di level
bawah.
Di sinilah alasan pentingnya kehadiran dubes definitif, yang
bisa menjadi kepanjangan tangan kepentingan masing-masing. Memelihara hubungan
diplomatik, apalagi sebagai negara tetangga, tak melulu urusan teknis yang bisa
ditangani KUAI, diplomat, dan konsul. Kehadiran dubes definitif, tentu memberi
bobot psikologis dalam relasi antara dua negara. Apalagi, jika figur yang
dipilih memiliki wibawa yang kuat dalam pergaulan dan hubungan internasional,
serta piawai dalam berdiplomasi. Tentu ini akan memperkuat kinerja diplomasi
kita, dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional, serta melindungi WNI di
negara tersebut.
Bagaimanapun, Malaysia harus diberi pengecualian. Selain
sebagai tetangga terdekat yang berbatasan langsung, di Malaysia tinggal tak
kurang dari 2,5 juta WNI, dengan mayoritas adalah TKI yang mencari nafkah. Selama
ini, ternyata banyak persoalan pelik menyangkut perbatasan dan TKI, yang
merugikan kepentingan Indonesia. Contohnya, banyak kasus penganiayaan TKI,
hingga berujung pada kematian, yang tak pernah diproses hukum oleh penegak
hukum di Malaysia.
Persoalan demi persoalan yang datang silih berganti tanpa
penyelesaian yang memuaskan rakyat Indonesia, menjadi cermin lemahnya diplomasi
kita saat berhadapan dengan Malaysia. Perjanjian penempatan TKI pun, dalam
praktiknya lebih menguntungkan negeri jiran itu, dengan memanfaatkan minimnya
lapangan kerja di Tanah Air. Hal ini pula yang menjadi alasan pemerintah harus
segera mengisi kursi kosong dubes definitif. Tidak adanya dubes dalam kurun
waktu cukup lama, berisiko besar terhadap kinerja diplomasi kita.
Tidak adanya penyelesaian yang tuntas terhadap berbagai
persoalan TKI, dan juga sengketa perbatasan yang kerap dimenangkan Malaysia,
menjadi titik lemah penampilan diplomat-diplomat kita. Ini harus menjadi
evaluasi serius Kementerian Luar Negeri, dan menjadi alasan kuat segera
ditunjuk dubes yang memiliki kemampuan diplomasi yang mumpuni, untuk
menangani kasus-kasus yang merugikan WNI dan kedaulatan wilayah NKRI, serta
mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Berkaca dari pengalaman lowongnya dubes di Malaysia hingga
10 bulan, kiranya perlu diatur secara tegas, batasan kekosongan dubes di suatu
negara. Oleh karenanya, perlu ada revisi terhadap UU 37/1999 tentang Hubungan
Luar Negeri, antara lain dengan memberi batas maksimal pemerintah dan DPR harus
menentukan dubes baru yang akan ditugaskan di suatu negara.
Hal ini penting sebagai bukti keseriusan pemerintah
menjalankan tugas konstitusional melindungi segenap WNI di mana pun mereka
berada, dan memperjuangkan kepentingan nasional dalam tata hubungan internasional.
Khusus dengan Malaysia, tentu dikandung maksud agar kita dapat hidup
berdampingan secara damai, dalam semangat menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan, serta kedaulatan masing-masing sebagai negara serumpun yang
bertetangga.
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
