Tak Berhenti di Nazaruddin
Senin, 23 April 2012 | 13:56
Bagai kisah antiklimaks, hukuman empat tahun sepuluh bulan
yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
terhadap terdakwa Muhammad Nazaruddin tidak sepadan perjalanan persidangannya.
Bahkan, sebelum dia dibawa ke kursi terdakwa, Nazaruddin sudah sempat
melanglang buana hampir tiga bulan lamanya.
Selama pelariannya ke berbagai negara dan terakhir dibekuk
di kawasan wisata di Cartagena, Kolombia, bekas politisi Partai Demokrat itu
sempat membeberkan keterlibatan rekan-rekannya di partai itu. Tidak berhenti di
situ, dalam rangkaian persidangan yang dijalaninya Nazaruddin kembali
menyebutkan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta
beberapa koleganya di Senayan.
Boleh jadi karena sinyalemen yang diungkapkan Nazaruddin
atau karena ada bukti awal yang cukup kuat, KPK mengembangkan pengusutannya
sampai pada menetapkan anggota DPR Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam
tindak pidana suap yang juga dituduhkan kepada Nazaruddin. Hanya, hingga kini badan
antikorupsi itu tak juga beranjak maju dalam penyidikan Angie, panggilan mantan
wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu.
Dalam surat dakwaan terhadap Nazaruddin, penuntut umum KPK
juga menguraikan sejumlah nama yang diduga ikut menerima cipratan dana dalam
proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan,
termasuk orang nomor satu di provinsi itu. Dengan jatuhnya vonis atas
Nazaruddin, kini tinggal Angie yang menunggu giliran duduk di kursi terdakwa.
Ketika Nazaruddin mulai dibidik oleh KPK dan kemudian
menjadi tersangka, banyak orang meyakini akan ada politisi lainnya serta
orang-orang penting di Partai Demokrat yang bakal terseret dalam pusaran kasus
itu. Nyatanya, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka serta sejumlah saksi
yang diperiksa di hadapan majelis hakim tak pernah bisa menguatkan perkiraan
bila ada tokoh-tokoh kunci di partai itu bakal terjerat.
Meski hanya Nazaruddin yang getol membeberkan sepak terjang
bekas atasannya di partai pendukung utama rezim pemerintahan sekarang, KPK
semestinya tidak menganggap pernyataan bekas bendahara umum Partai Demokrat itu
sekadar bualan. Dengan tetap menjaga asas praduga tidak bersalah, lembaga yang
memiliki banyak kewenangan istimewa itu perlu bekerja keras untuk mencari
bukti-bukti guna mengembangkan penyidikan atas kasus suap wisma atlet.
Apakah hanya mereka yang sudah divonis serta seorang
tersangka Angie yang berperan dalam kasus korupsi yang begitu menarik perhatian
masyarakat itu? Apakah benar tidak lebih dari mantan Sekretaris Menteri Pemuda
dan Olahraga Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad El Idris dari
PT Duta Graha Indah serta Nazaruddin yang layak diminta pertanggungjawaban dan
dituntut oleh penegak hukum?
Jawaban atas pertanyaan sederhana itu ada pada KPK. Terlebih
lagi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Nazaruddin
menolak permintaan pihak terdakwa yang menghendaki agar pemblokiran sejumlah
asetnya dibuka. Alasan majelis hakim, aset-aset yang diblokir itu masih dibutuhkan dalam perkara lain.
Meski tidak menyebutkan perkara lain tersebut, sejumlah
kalangan, termasuk para pegiat antikorupsi mencatat sedikitnya ada 30 kasus
lain yang menunggu Nazaruddin. Di antara kasus-kasus yang sarat dengan dakwaan
tindak pidana penyuapan dan korupsi itu adalah kasus proyek pembangunan komplek
olahraga di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Untuk proyek itu, KPK sudah
memasuki tahap penyelidikan.
Sewaktu proses persidangan, Nazaruddin mengungkapkan peran
Anas Urbaningrum sewaktu menjadi ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR yang getol
agar proyek di Hambalang bisa berjalan mulus. Dalam testimoninya, Nazaruddin
mengatakan, Anas menugaskan anak buahnya di Senayan menghubungi kepala Badan
Pertanahan Nasional agar menyelesaikan pensertifikatan lahan proyek tersebut.
Nazaruddin pula yang membuka adanya aliran dana jutaan dolar
ke arena kongres Partai Demokrat di Bandung untuk memenangkan Anas sebagai
ketua umum partai politik pemenang Pemilu 2009 itu. Meski belum ada bukti-bukti
yang mengarah kepada keterlibatan orang-orang penting di partai tersebut,
tudingan itu menguatkan sinyalemen bahwa partai-partai politik merupakan
episentrum korupsi di negeri ini.
Mereka yang ditempatkan sebagai pengurus sebuah partai
besar, seperti Partai Demokrat, tidak hanya berkutat dengan program-program
partai. Para petinggi partai juga dititipkan tugas yang sebenarnya lebih
penting, yakni mencari jalan dan mengusahakann pundi-pundi partai bisa terisi
penuh.
Kasus yang melilit Nazaruddin dan Angie merupakan pertanda
kuat bahwa partai politik, termasuk para kadernya yang ditaruh di lembaga
legislatif dan pemerintahan mengemban misi terselubung, yakni menghimpun dana
untuk menggemukkan partainya.
Dari kasus Nazaruddin, KPK bisa berperan lebih besar lagi
membongkar modus-modus tindak pidana korupsi yang bukan hanya memperkaya para
pelakunya secara melawan hukum, tapi juga menggerogoti tiang-tiang demokrasi
yang menopang negara ini. Kasus Nazaruddin merupakan pintu masuk bagi badan
antikorupsi itu untuk menguak korupsi di lingkaran partai politik.
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
