SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Tak Berhenti di Nazaruddin
Senin, 23 April 2012 | 13:56

Bagai kisah antiklimaks, hukuman empat tahun sepuluh bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Muhammad Nazaruddin tidak sepadan perjalanan persidangannya. Bahkan, sebelum dia dibawa ke kursi terdakwa, Nazaruddin sudah sempat melanglang buana hampir tiga bulan lamanya.  

Selama pelariannya ke berbagai negara dan terakhir dibekuk di kawasan wisata di Cartagena, Kolombia, bekas politisi Partai Demokrat itu sempat membeberkan keterlibatan rekan-rekannya di partai itu. Tidak berhenti di situ, dalam rangkaian persidangan yang dijalaninya Nazaruddin kembali menyebutkan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta beberapa koleganya di Senayan.  

Boleh jadi karena sinyalemen yang diungkapkan Nazaruddin atau karena ada bukti awal yang cukup kuat, KPK mengembangkan pengusutannya sampai pada menetapkan anggota DPR Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam tindak pidana suap yang juga dituduhkan kepada Nazaruddin. Hanya, hingga kini badan antikorupsi itu tak juga beranjak maju dalam penyidikan Angie, panggilan mantan wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu.  

Dalam surat dakwaan terhadap Nazaruddin, penuntut umum KPK juga menguraikan sejumlah nama yang diduga ikut menerima cipratan dana dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, termasuk orang nomor satu di provinsi itu. Dengan jatuhnya vonis atas Nazaruddin, kini tinggal Angie yang menunggu giliran duduk di kursi terdakwa.  

Ketika Nazaruddin mulai dibidik oleh KPK dan kemudian menjadi tersangka, banyak orang meyakini akan ada politisi lainnya serta orang-orang penting di Partai Demokrat yang bakal terseret dalam pusaran kasus itu. Nyatanya, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka serta sejumlah saksi yang diperiksa di hadapan majelis hakim tak pernah bisa menguatkan perkiraan bila ada tokoh-tokoh kunci di partai itu bakal terjerat.  

Meski hanya Nazaruddin yang getol membeberkan sepak terjang bekas atasannya di partai pendukung utama rezim pemerintahan sekarang, KPK semestinya tidak menganggap pernyataan bekas bendahara umum Partai Demokrat itu sekadar bualan. Dengan tetap menjaga asas praduga tidak bersalah, lembaga yang memiliki banyak kewenangan istimewa itu perlu bekerja keras untuk mencari bukti-bukti guna mengembangkan penyidikan atas kasus suap wisma atlet.  

Apakah hanya mereka yang sudah divonis serta seorang tersangka Angie yang berperan dalam kasus korupsi yang begitu menarik perhatian masyarakat itu? Apakah benar tidak lebih dari mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad El Idris dari PT Duta Graha Indah serta Nazaruddin yang layak diminta pertanggungjawaban dan dituntut oleh penegak hukum?  

Jawaban atas pertanyaan sederhana itu ada pada KPK. Terlebih lagi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Nazaruddin menolak permintaan pihak terdakwa yang menghendaki agar pemblokiran sejumlah asetnya dibuka. Alasan majelis hakim, aset-aset yang  diblokir itu masih dibutuhkan dalam perkara lain.  

Meski tidak menyebutkan perkara lain tersebut, sejumlah kalangan, termasuk para pegiat antikorupsi mencatat sedikitnya ada 30 kasus lain yang menunggu Nazaruddin. Di antara kasus-kasus yang sarat dengan dakwaan tindak pidana penyuapan dan korupsi itu adalah kasus proyek pembangunan komplek olahraga di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Untuk proyek itu, KPK sudah memasuki tahap penyelidikan.  

Sewaktu proses persidangan, Nazaruddin mengungkapkan peran Anas Urbaningrum sewaktu menjadi ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR yang getol agar proyek di Hambalang bisa berjalan mulus. Dalam testimoninya, Nazaruddin mengatakan, Anas menugaskan anak buahnya di Senayan menghubungi kepala Badan Pertanahan Nasional agar menyelesaikan pensertifikatan lahan proyek tersebut.   Nazaruddin pula yang membuka adanya aliran dana jutaan dolar ke arena kongres Partai Demokrat di Bandung untuk memenangkan Anas sebagai ketua umum partai politik pemenang Pemilu 2009 itu. Meski belum ada bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatan orang-orang penting di partai tersebut, tudingan itu menguatkan sinyalemen bahwa partai-partai politik merupakan episentrum korupsi di negeri ini.  

Mereka yang ditempatkan sebagai pengurus sebuah partai besar, seperti Partai Demokrat, tidak hanya berkutat dengan program-program partai. Para petinggi partai juga dititipkan tugas yang sebenarnya lebih penting, yakni mencari jalan dan mengusahakann pundi-pundi partai bisa terisi penuh.   Kasus yang melilit Nazaruddin dan Angie merupakan pertanda kuat bahwa partai politik, termasuk para kadernya yang ditaruh di lembaga legislatif dan pemerintahan mengemban misi terselubung, yakni menghimpun dana untuk menggemukkan partainya.  

Dari kasus Nazaruddin, KPK bisa berperan lebih besar lagi membongkar modus-modus tindak pidana korupsi yang bukan hanya memperkaya para pelakunya secara melawan hukum, tapi juga menggerogoti tiang-tiang demokrasi yang menopang negara ini. Kasus Nazaruddin merupakan pintu masuk bagi badan antikorupsi itu untuk menguak korupsi di lingkaran partai politik.                   




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



Data tidak tersedia.
Data tidak tersedia.
AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN