Reformasi Tanpa Transformasi
Selasa, 22 Mei 2012 | 14:51
Sejak
Soeharto lengser pada Mei 1998, Indonesia mengalami perubahan yang luar biasa.
Pada masa Soekarno, kita mengalami demokrasi terpimpin dan ketika masa Soeharto
berubah menjadi demokrasi Pancasila, tetapi hakikatnya adalah otoritarianisme.
Setelah
53 tahun berlalu, Indonesia memasuki era baru, yakni era reformasi, era
kebebasan. Setidaknya ada dua agenda utama reformasi, yakni pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan demokratisasi. Pelaksanaan kedua
agenda utama reformasi itu diatur melalui berbagai revisi undang-undang, bahkan
dengan empat kali amendemen UUD 1945 yang dahulu dikenal sakral.
Terkait
pelaksanaan kedua agenda itu, setidaknya kita memiliki tiga catatan. Pertama, dalam upaya memberantas KKN,
ada sejumlah kebijakan baru yang dilahirkan. Salah satu kebijakan yang paling
fenomenal adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya,
lembaga super itu dibentuk untuk “memecut” kinerja Kepolisian dan Kejaksaan
Agung yang selama ini dinilai sangat lemah. Tetapi setelah lebih dari delapan tahun
berdiri, KPK justru menjelma menjadi lembaga yang mulai bisa diandalkan, tetapi
sebaliknya belum cukup mampu mendongkrak kinerja kedua lembaga penegak hukum
lainnya. Sepertinya tak ada korelasi antara pendirian KPK dengan perbaikan
kinerja Kepolisian dan Kejaksaan.
Reformasi
boleh terus berkumandang, Kepolisian dan Kejaksaan bergeming.
Persoalannya, kinerja KPK setelah memasuki jilid III juga
relatif kurang memuaskan. Lembaga itu belum sepenuhnya mampu memaksimalkan
kewenangan yang dimiliki untuk menuntaskan kasus korupsi kelas kakap.
Praktik pemberantasan korupsi secara tebang pilih masih
tetap terjadi. Bahkan, tudingan bahwa KPK menjadi alat penguasa untuk menekan
lawan-lawan politik tak pernah mengendur. Kasus Century yang merugikan keuangan
negara Rp 6,7 triliun seolah dipetieskan. Kasus dugaan korupsi pajak, baru
sampai pada pegawai kelas teri sekelas Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika.
Dugaan korupsi di Badan Anggaran DPR masih terkatung-katung dan gurita-korupsi
yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, tak jua
menyengat beberapa elite parpol. Penegakan hukum yang masih tebang-pilih
membuat wajah reformasi di bidang hukum tetap memelas.
Kedua, reformasi membuat DPR
menjadi lembaga negara yang sangat kuat. Sayangnya, kekuatan itu justru
dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan menjadi ATM parpol. Proyek-proyek
pemerintah telah dikaveling, bahkan diijonkan. Fit and proper test menjadi ajang mengeruk keuntungan dari para
calon pejabat publik. Pembuatan UU pun disesuaikan dengan pesanan sponsor, baik
dari dalam maupun luar negeri.
Semua
itu terjadi karena proses perekrutan calon anggota legislatif (caleg) yang
buruk dan parpol tak mempunyai sumber dana mandiri. Sumber pendanaan parpol
yang berasal dari iuran anggota, donasi perorangan dan badan swasta, serta APBN
dan APBD, hanya formalitas belaka. Sebagian besar dana partai justru berasal
dari kader-kadernya di parlemen yang memang ditugaskan mencari duit melalui
berbagai proyek pemerintah.
Modus
tersebut tak pernah terungkap selama ini karena minimnya transparansi anggaran
parpol dan adanya “perlindungan” dari
undang-undang yang memang sengaja dirancang untuk tak memberi sanksi
kepada parpol yang melanggar aturan transparansi pendanaan.
Ketiga, terkait dengan poin kedua,
kinerja DPR yang selalu menuai kritik tak terlepas dari proses demokrasi
prosedural, bukan demokrasi substantif. Pemilihan langsung anggota legislatif
dengan sistem proporsional terbuka tetap membuka celah permainan politik uang.
Tak
heran bila tak banyak kader parpol mumpuni yang menjadi anggota legislatif.
Para caleg berduit dan populer yang lebih banyak “mewakili” rakyat, tetapi tak
banyak berbuat bagi rakyat. Mereka lebih cenderung bekerja untuk kepentingan
parpol dan diri sendiri.
Sedangkan kader parpol yang berkualitas justru
tenggelam dan mengikuti arus besar politisi sontoloyo, bahkan mulai mengecap
nikmatnya kekuasaan.
Kenyataan
tersebut membuat kita mendorong proses reformasi berjalan simultan dengan
proses transformasi. Kebebasan yang diperoleh selama reformasi justru kerap
disalahgunakan untuk merusak pluralisme. Semua itu terjadi karena lemahnya
penegakan hukum.
Bagi kita, tanpa transformasi, reformasi hanya menguntungkan
segelintir elite, tetapi tetap menyengsarakan rakyat.
Transformasi
akan terwujud apabila terjadi perubahan pola pikir, sikap-mental, dan perilaku,
khususnya di kalangan penyelenggara negara dan elite bangsa.
Para penyelenggara
dan elite harus mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan
keluarga, sekaligus mengedepankan kepentingan rakyat daripada ego penyelenggara
negara dan kepentingan parpol.
Tanpa
itu, transformasi yang diharapkan tetap berhenti pada reformasi dan negeri ini
akan sulit maju, bahkan cenderung mundur. Untuk mewujudkannya dibutuhkan sosok
pemimpin nasional yang tegas, sekaligus bijak, didukung lembaga-lembaga negara
yang kredibel dan mengedepankan prinsip
check and balances, serta
penyelenggara negara yang amanah.
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
