SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 22 Mei 2012
Pencarian Arsip

PNS Muda Terkontaminasi
Rabu, 7 Desember 2011 | 14:08

Menjadi pegawai negeri sipil masih merupakan incaran banyak orang pencari kerja. Bahkan dari tahun ke tahun, mereka yang memburu lowongan untuk menjadi pegawai negeri tak kunjung surut. Keinginan menjadi pegawai negeri tidak semata karena dorongan hati untuk mengabdi bagi bangsa dan negeri ini. Tidak sedikit motivasi juga dipengaruhi dengan kelayakan untuk hidup makmur dan menjadi pejabat tinggi.

Tidak ada yang salah bila seorang berusia muda hendak menjadi kaya dengan memilih ladang pengabdian sebagai pegawai negeri. Tak juga salah apabila ada orang muda yang menyimpan harapan dengan menjadi pegawai negeri kelak akan duduk di kursi empuk sebagai pamong. Wajar dan hak setiap orang untuk menjadi kaya serta menjadi pejabat pemerintah.

Justru kenyataan yang terjadi tidak selalu harta kekayaan yang dipunyai oleh pegawai negeri sipil didapat dengan cara-cara yang wajar. Fakta sudah memperlihatkan, begitu banyak pegawai negeri sipil, apakah bertugas di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif masuk penjara dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.

Ulah tercela para penyelenggara negara itu tidak melulu dimonopoli oleh para pegawai negeri sipil senior yang sudah puluhan tahun bekerja di instansi pemerintah. Contoh paling anyar bisa didapat dari kehidupan Gayus Tambunan, seorang pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak. Laki-laki berusia 32 tahun itu mempunyai kekayaan yang jumlahnya fantastis untuk ukuran seorang pegawai negeri sipil.

Untuk mengurus perkaranya saja, pegawai negeri dengan golongan IIIA itu bisa mengeluarkan miliaran rupiah yang dibagi-bagikan kepada advokat yang membelanya, serta para penegak hukum lainnya. Bahkan, ketika mendekam di ruang tahanan di markas Brimob Mabes Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dia pun menebar uang agar bisa berpelesiran di luar tembok penjara.

Kekayaan tidak wajar PNS muda itu bukan hanya desas desus setelah Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melansir  temuannya ada sekitar 50 persen PNS muda yang kaya dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Petunjuk kekayaan yang dimiliki oleh PNS muda dengan tidak wajar itu, menurut PPATK, bisa dicermati dari gaya hidup mewah, mempunyai aset mahal serta rekening dalam jumlah besar yang dimilikinya. Pola korupsi yang kerap dilakukan oleh para abdi negara berusia muda itu adalah dengan memindahkan dana ratusan juta bahkan miliaran rupiah dana dalam APBN/APBD ke dalam rekening pribadi maupun orang-orang dekatnya.

Ketika publik mengetahui seorang Gayus Tambunan saja bisa memiliki rumah dan mobil mewah serta dengan mudah memberi uang suap kepada para penegak hukum, tentu tidak hanya dia yang berpola hidup seperti itu. Itupun hanya dari satu instansi pemerintah.
Tidak mustahil berperilaku serupa Gayus Tambunan juga dilakoni oleh rekan-rekannya di tempatnya bekerja, maupun para PNS muda yang  berkarir di lembaga-lembaga pemerintah lainnya.

Sistem pencegahan terhadap para PNS agar tidak menyalahgunakan kewenangannya sudah memadai. Sistem untuk mendeteksi mengenai kemungkinan para PNS, termasuk mereka yang tergolong muda juga sudah ada. Seperti laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang mesti diberikan kepada KPK, hingga kini masih sebatas prosedural formal.

Persoalan lebih mendasar adalah reformasi birokrasi sebenarnya tidak ada. Reformasi birokrasi yang menjadi jargon pidato para petinggi negara tidak lebih dari retorika belaka.
Begitu pula reformasi birokrasi yang dicanangkan di Kementerian Keuangan, termasuk di dalamnya Direktorat Jenderal Pajak barulah rumusan-rumusan yang disusun apik di atas kertas.  Kasus Gayus Tambunan merupakan bukti sahih bahwa pembenahan dan perbaikan birokrasi sama sekali tidak menyentuh mental korupsi para abdi negara, termasuk PNS muda.

Bahkan birokrasi, menurut sejumlah sumber harian in, merupakan penghambat utama untuk mengembangkan investasi di negara ini. Birokrasi dengan jalur panjang terus saja berlangsung kendati pemerintah sudah mencanangkan berbagai program bagus untuk mempermudah pembangunan proyek-proyek yang dibiayai oleh negara. Hambatan birokrasi itu juga yang menjadi momok bagi pemodal dari luar negeri untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Para PNS muda yang ikut menggerakkan roda birokrasi di negeri ini merupakan eksekutor dari penyaluran dana APBN dan APBD. Dari posisi sebagai pelaksana itulah, para PNS muda menemukan peluang untuk mengantongi uang negara dengan beragam modus yang amat sarat dengan praktik korupsi.

Sungguh memprihatinkan temuan PPATK yang menyebutkan setengah PNS muda dicurigai melakukan korupsi. Dengan usia yang relatif muda, sebenarnya para PNS muda itu yang datang dengan idealisme tinggi tidak ikut tercemar dengan praktik-praktik tercela. Entah bagaimana perjalanan birokrasi di negeri ini ke depannya apabila PNS muda juga terkontaminasi korupsi.  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN