Pemimpin KPK Setengah Malaikat
Jumat, 23 September 2011 | 14:27
Kabar miring muncul dari DPR. Selentingan itu menyebutkan, para anggota Komisi III DPR sepakat akan mencoret nama Bambang Widjojanto dan Yunus Husein dari daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Senayan. Menurut desas desus yang mencuat dari sebuah surat elektronik, para anggota Komisi Hukum di DPR itu sudah dibayangi ketakutan bila Bambang dan Yunus terpilih sebagai pimpinan KPK.
Alasan mereka, Bambang merupakan sosok yang tidak kenal kompromi dan dikenal sebagai aktivis antikorupsi yang konsisten dengan sikap kerasnya terhadap kejahatan yang merampok uang negara. Begitu pula para wakil rakyat di komisi itu tidak satu suara terhadap Yunus yang masih menjabat kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Mereka khawatir bila Yunus yang memiliki banyak data mengenai transaksi yang mencurigakan bila nantinya terpilih sebagai pimpinan KPK justru menjadi kaki tangan penguasa untuk menghajar lawan-lawan politiknya.
Setelah kabar tidak sedap muncul, sejumlah anggota DPR yang duduk di Komisi III menampik isu itu. Mereka menganggap informasi itu tidak lebih dari surat kaleng. Ada juga yang menilai informasi itu sebagai hoax atau serpihan informasi layaknya sampah.
Terlepas dari benar atau tidaknya kabar tersebut, kini muncul suara-suara kritis yang mengingatkan DPR untuk bersikap objektif dalam menjalankan kewenangannya memilih para calon pimpinan KPK.
Dari delapan nama yang sudah diajukan presiden kepada DPR, para wakil rakyat yang duduk di Komisi III akan memilih empat kandidat sebagai pimpinan badan antikorupsi itu. Menjelang penyaringan yang dijadwalkan berlangsung Oktober mendatang, banyak kalangan sudah menaruh harapan kepada para legislator agar memilih calon pimpinan KPK yang berani dan berintegritas tinggi. Beragam latar belakang dimiliki oleh delapan kandidat tersebut. Ada yang sudah puluhan tahun berkarir di lembaga-lembaga penegak hukum, ada juga yang menekuni profesi advokat dan ada pula yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi.
Pilihan panitia seleksi yang dibentuk oleh pemerintah terhadap kedelapan orang itu tentu sudah menggunakan banyak kriteria dan pertimbangan yang cermat. Dari hasil penyaringan itu panitia seleksi juga membuat nomor urut para calon dan membaginya menjadi dua kelompok besar. Sebagian kandidat ditempatkan pada nomor urut satu hingga empat. Selebihnya ditaruh pada urutan nomor lima sampai delapan.
Meski tidak ada kewajiban bagi DPR untuk berpegangan pada nomor urut yang disusun oleh panitia seleksi, ada baiknya para wakil rakyat mencermati setiap calon berdasarkan nomor urut itu. Terlebih lagi, panitia seleksi yang menetapkan nomor urut itu juga beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang sudah dikenal integritasnya.
Undang-undang memang memberikan kewenangan penuh kepada DPR untuk memilih calon pimpinan KPK. Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat maka para anggota DPR selayaknya memilih calon petinggi KPK yang berani menghadapi koruptor.
Pemahaman atas aspek-aspek penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi memang perlu, integritas dan aspek moral dari setiap kandidat juga layak menjadi pertimbangan. Namun calon yang menguasai dengan baik beragam teori dan doktrin ilmu hukum belum cukup menjadi bekal bagi seorang calon yang akan duduk sebagai pimpinan sebuah superbody layaknya KPK.
Mereka yang pantas duduk untuk memimpin lembaga yang ditakuti oleh para koruptor itu adalah sosok bernyali. Tidak cukup calon yang cuma berani berbicara lantang menentang korupsi, namun tak memiliki keberanian untuk menghadapi intervensi dari luar.
Banyak orang berpendapat, sosok pilihan yang nantinya bakal duduk sebagai pimpinan KPK merupakan manusia setengah malaikat. Artinya, begitu banyak syarat yang mesti bisa dipenuhi oleh setiap kandidat.
UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat sejumlah syarat formal yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pimpinan lembaga itu. Di antara 11 butir syarat itu, yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela, serta cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.
Dari syarat-syarat itu, maka sosok yang dibutuhkan merupakan pribadi yang amat berbeda dengan orang kebanyakan lainnya. Sederhananya saja, apakah ada manusia yang tidak pernah sekalipun bertindak atau berkata-kata tidak jujur? Karena itu, amat beralasan bila mereka yang pantas memimpin KPK merupakan manusia setengah malaikat.
Karena itu, jangan sampai DPR mengkhianati bagian terbesar rakyat negeri ini yang menghendaki Indonesia bisa lepas dari belenggu korupsi. Karena semangat antikorupsi sudah menjadi komitmen bangsa ini maka sepatutnya para wakil rakyat juga memiliki komitmen yang sama untuk memberantas korupsi.
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
