Pembuktian Terbalik Amat Urgen
Selasa, 6 Maret 2012 | 14:15
Korupsi tidak juga lekang dari negeri ini. Sudah banyak yang
diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibawa ke hadapan majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tapi tetap saja korupsi merajalela.
Kasus dugaan korupsi dengan tersangka pegawai pajak Dhana
Widyatmika yang mirip dengan kasus Gayus Tambunan membuktikan penjarah uang
negara tidak pernah jera.
Bahkan, hukuman terhadap para terdakwa yang dituduh dengan
pasal-pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana cenderung ringan.
Sejumlah putusan pengadilan atas kasus korupsi lebih rendah dibandingkan
tuntutan jaksa. Gayus, misalnya, diganjar enam tahun, padahal penuntut umum
meminta hakim mengganjar dengan vonis delapan tahun penjara. Belum lagi putusan
peradilan umum dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di beberapa daerah yang
lebih memilih untuk membebaskan terdakwa perkara korupsi dari tuntutan hukum.
Semangat memberantas korupsi di Indonesia yang sudah mulai
muncul sejak empat dekade namun tidak pernah membebaskan negeri ini dari
cengkeraman para penjarah uang negara. Semasa awal Orde Baru, rezim
pemerintahan kala itu menerbitkan UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Bahkan sampai rezim koruptif yang ditumbangkan oleh kekuatan
reformasi itu berakhir, korupsi tidak juga berkurang. Korupsi sekarang ini
bukan hanya membuat banyak orang terkaget-kaget karena nilai uang negara yang
dijarah mencapai triliunan rupiah.
Pembuktian atas sebuah kasus korupsi kini
semakin rumit. Meski selalu ada
kasus-kasus baru korupsi yang terungkap, publik meyakini masih banyak
kasus lainnya yang tidak atau belum terbongkar. Akibatnya, Indonesia terus
bertengger di urutan atas negara-negara paling korup.
Sudah ada KPK dengan kompetensi luar biasa yang tidak
dimiliki oleh lembaga penegak hukum lain, seperti menyadap, tetap saja tindak
pidana yang merugikan keuangan negara itu tidak juga menyusut. Kalau di masa
lalu korupsi hanya dikenal di kalangan birokrasi, sekarang sudah menjangkiti
para wakil rakyat. Bahkan penegak hukum pun tidak kebal korupsi yang menyebar
cepat bagaikan virus.
Memang korupsi tidak hanya terjadi di negeri ini. Korupsi
juga terjadi di belahan bumi lain.
Namun budaya takut berbuat korupsi dan
sistem hukum yang mengganjar hukum berat bagi pelakunya, bisa menjadi faktor
penghambat sehingga korupsi tidak sampai menggurita. Oleh karena itu, upaya
memberantas korupsi yang dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) harus juga memakai
cara-cara yang luar biasa, tidak lagi bisa jurus-jurus konvensional.
UU No. 30
tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengadopsi
berbagai cara luar biasa, seperti penyadapan pembicaraan telepon dan
pemeriksaan terhadap penyelenggara negara tanpa harus meminta izin lebih dulu
atasan.
Sejumlah peraturan perundang-undangan juga sudah dibuat
sebagai sarana hukum untuk memerangi kejahatan itu, seperti UU No 28 tahun 199
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan
Nepotisme, perubahan UU No 3 tahun 1971
tentang Pemberantasan Korupsi dan UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang. Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Antikorupsi tahun 2003.
Menghadapi itu, kini kembali mencuat gagasan untuk memberlakukan pembuktian terbalik guna
menghadapi kasus-kasus korupsi, terutama di kalangan penyelenggara negara.
Dengan pembalikan beban pembuktian ini, seorang penyelenggara negara, apakah
dia pejabat di lingkungan legislatif, eksekutif dan yudikatif berkewajiban
membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya bukan dari hasil korupsi.
Usulan itu menjadi lebih urgen bila mencermati kasus yang
menjerat Dhana Widyatmika. Kejaksaan Agung yang mengusut kasus itu menyebutkan,
pegawai muda dengan golongan III C itu menyimpan rekening sampai Rp 60 miliar
serta sejumlah aset lainya. Tentu muncul pertanyaan sederhana, dari mana dan
bagaimana bisa seorang pegawai negeri mampu menimbun harta begitu banyak.
Penyidikan atas kasus itu tidak sekadar adanya tindak pidana korupsi, tapi juga
dugaan kejahatan pencucian uang. Bila menilik pendapatan para pegawai
negeri yang diperoleh dari negara,
sulit untuk dianggap sebagai kewajaran mereka bisa mengumpulkan uang belasan
bahkan puluhan miliar rupiah dalam rekening di bank.
Memang pencuri sering kali lebih pintar dari korban.
Koruptor lebih lihai untuk menyimpan uang hasil korupsi dibandingkan negara
sebagai pemilik dana yang dicuri.
Karena itu, sangat mendesak pemberlakuan pembuktian terbalik
terhadap penyelenggara negara yang memiliki harta secara tidak wajar. Sudah ada
undang-undang yang mewajibkan para penyelenggara negara untuk melaporkan
kekayaan kepada KPK, namun perintah itu hanya untuk pegawai yang sudah
berpangkat tinggi, seperti eselon satu.
Tidak semua orang setuju dengan gagasan pembuktian terbalik. Mereka yang menentang
mengkhawatirkan pembuktian terbalik berpotensi melanggar HAM dan
mengabaikan praduga tidak bersalah. Sesungguhnya kekhawatiran itu tidak
perlu apabila pemberlakuan beban pembuktian hanya dipakai dalam proses
pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Proses pemeriksaan di pengadilan dapat
diawasi karena dilakukan secara terbuka untuk umum. Ide apapun yang tujuannya
memerangi korupsi perlu dituangkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Tapi jauh lebih berarti adalah semangat dan keinginan kuat memberantas korupsi.
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
