Pejabat Koruptif
Kamis, 9 Agustus 2012 | 14:34
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi makin marak.
Survei terbaru yang dilakukan CSIS menunjukkan, sekitar 70 persen pejabat
menyalahgunakan kekuasaannya untuk merampok uang negara. Data menunjukkan, tak
kurang dari 240 kepala daerah tersangkut korupsi. Jumlah itu belum termasuk
pejabat di kementerian dan dinas di daerah.
Pejabat yang dimaksud mayoritas adalah yang berlatar
belakang partai politik (parpol). Banyaknya pejabat, terutama kepala daerah,
yang tersandung korupsi dianggap sebagai kegagalan parpol memajukan kandidat
yang berkualitas. Kegagalan terjadi sejak awal proses perekrutan. Sudah menjadi
rahasia umum, parpol selalu membuka pintu bagi mereka yang memiliki modal
finansial maupun yang memiliki akseptabilitas besar, untuk diberi kesempatan
maju sebagai calon kepala daerah dan calon anggota legislatif (caleg).
Dua syarat tersebut, yakni modal uang dan akseptabilitas,
membuat parpol mengabaikan dua syarat substansial dan krusial, yakni integritas
dan kapabilitas. Akibatnya, kandidat terbaik tak memperoleh peluang untuk maju
sebagai pejabat publik maupun caleg. Sebab, aturan perundangan mensyaratkan
bahwa parpol merupakan pintu masuk tunggal bagi seseorang untuk maju menjadi
calon kepala daerah.
Kondisi inilah yang mengakibatkan proses perekrutan dan
seleksi calon menjadi ajang transaksi politik. Pimpinan parpol sebagian besar
memilih mereka yang memenuhi syarat finansial atau akseptabilitas. Mereka yang
memiliki modal finansial kuat, dengan mudah akan membeli jabatan melalui
parpol. Sedangkan, mereka yang memiliki daya akseptabilitas tinggi, dengan
mudah memperoleh dukungan sponsor finansial, yang lagi-lagi menjadi setoran ke
parpol.
Praktik semacam ini disadari merupakan dampak dari pemilu
yang begitu mahal di negeri ini. Maju ke pemilu kepala daerah maupun pemilu
legislatif, ibarat berinvestasi. Pada akhirnya, bagaimana cara mengembalikan
modal sudah terpatri sejak awal dan menjadi orientasi mereka yang terpilih
menduduki jabatan publik maupun di parlemen.
Dalam proses pilkada di tingkat kabupaten/kota, misalnya,
seorang calon membutuhkan sedikitnya Rp 3 miliar. Jumlah itu mengacu pada nilai
uang dalam kasus dugaan suap Bupati Buol, Sulteng, yang konon digunakan sebagai
modal maju ke pilkada.
Sesuai Keppres 68/2011, gaji pokok ditambah tunjangan yang
diterima seorang bupati sekitar Rp 6 juta per bulan. Jumlah itu ditambah
insentif pajak yang jumlah per tahunnya mencapai maksimal 7 kali gaji bulanan.
Dengan komposisi itu, seorang bupati yang berprestasi dapat mengakumulasi
pendapatan resmi sekitar Rp 120 juta per tahun. Berarti dalam satu periode masa
jabatan selama lima tahun, dia mendapatkan Rp 600 juta. Jika dia mampu
memperpanjang masa jabatannya untuk lima tahun berikutnya, akumulasi
pendapatannya mencapai Rp 1,2 miliar.
Pendapatan resmi seorang bupati yang mencapai Rp 1,2 miliar
selama 10 tahun mengabdi, jauh lebih kecil dibanding modal Rp 3 miliar yang
diperlukannya saat pilkada. Pertanyaannya, dari mana dia harus mengembalikan
modal pilkada itu? Satu-satunya jawaban adalah menyalahgunakan wewenang dengan
mengkorupsi APBD atau memberi kompensasi proyek yang menguntungkan para
penyokongnya.
Inilah konsekuensi politik transaksional yang diperagakan
parpol saat menjalankan fungsi perekrutan politik. Tak hanya merekrut calon
pejabat kepala daerah, parpol juga diberi mandat konstitusional untuk merekrut
caleg, calon pejabat publik melalui fit and proper test di parlemen,
bahkan capres dan cawapres. Hal itu mencerminkan pentingnya parpol dalam
demokrasi di Indonesia. Sayangnya, kini publik dapat melihat dengan kasat mata,
bahwa parpol menampakkan tanda-tanda pergeseran fungsinya.
Partai yang seharusnya bisa membawa suara rakyat kepada
pemerintah yang berkuasa dan memperjuangkan kepentingan publik, malah bergeser
fungsi menjadi suatu kendaraan politik yang bertujuan semata-mata untuk bisa
memperkaya orang-orang di dalamnya, atau dimanfaatkan sebagian oknum agar bisa
menduduki jabatan-jabatan publik.
Parpol tidak mampu merekrut calon pejabat yang berjiwa
negarawan. Sosok negarawan yang dibutuhkan saat ini, adalah mereka yang mampu
memberi harapan, dengan menentukan arah tujuan bangsa melalui gagasan-gagasan
besar yang diyakininya akan membawa perbaikan, meskipun itu harus melawan arus
besar pemikiran bangsa ini.
Kriteria penting yang melekat pada diri negarawan adalah
memiliki visi atau wawasan untuk kepentingan masa dengan bangsa atau bagi
generasi mendatang. Hal itu bisa ditemukan jika parpol mengedepankan syarat
integritas dan kapabilitas, bukan sekadar modal akseptabilitas apalagi modal
finansial semata.
Kenyataan tersebut menegaskan kinerja parpol sangat buruk. Dampaknya, jarak para pemilih
dengan partai semakin menjauh karena pudarnya kepercayaan. Kehidupan demokrasi
pun terancam bila parpol menghasilkan figur-figur pejabat yang melakukan
korupsi politik. *
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
