SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Februari 2012
Pencarian Arsip

Nasib Guru Swasta
Jumat, 26 November 2010 | 12:23

Bila pendidikan disepakati sebagai jalan menuju kehidupan yang sejahtera, kualitas guru harus diperbaiki. Selama guru masih dimarginalkan, tidak menjadi prioritas, pendidikan di  Indonesia akan tetap tertinggal. Meski bukan satu-satunya, mutu pendidikan sangat terkait dengan tingkat kesejahteraan guru.

Selama tingkat kesejahteraan guru -terutama guru swasta bukan PNS yang saat ini jumlahnya lebih dari satu juta atau sekitar 40% dari total jumlah guru di Indonesia-masih rendah, kualitas pendidikan kita akan tetap tercecer.
Hari ini, 25 November, bertepatan dengan Hari Guru, nasib para pahlawan tanpa tanda jasa itu perlu diberikan perhatian serius. Para guru yang tergabung dalam PGRI menyarankan, gaji guru minimal Rp 2,5 juta. Di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta, juga daerah terpencil seperti di perbatasan, gaji minimal guru harus lebih besar lagi.
Saat ini, terdapat 700.000 guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan 600.000 guru honorer yang mengajar di sekolah swasta dengan gaji sekitar Rp 200.00 per bulan. Nasib guru swasta non-PNS  pun memprihatinkan.

Di Jakarta pun, gaji guru swasta bukan PNS yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun di bawah Rp 2 juta per bulan. Sedangkan guru berstatus PNS dengan masa pengabdian yang sama, menerima gaji di atas Rp 5 juta per bulan.
Walau belum sesuai harapan, gaji guru berstatus PNS yang saat ini berjumlah sekitar 1,6 juta, jauh di atas rata-rata gaji guru swasta. Yayasan sekolah swasta umumnya tidak mampu menaikkan gaji guru setiap tahun, seperti yang dilakukan pemerintah. Itu sebabnya, setiap tahun, kesenjangan gaji guru berstatus PNS dan bukan PNS terus melebar.

Itu pula sebabnya, sekolah swasta di berbagai daerah kehilangan guru berkualitas. Mereka mengajar di sekolah swasta hanya sementara. Setelah lulus menjadi PNS, para guru swasta itu pindah ke sekolah negeri.
Saat ini, terdapat ribuan guru berstatus PNS yang mengajar di sekolah swasta. Tapi, masih ada sekitar satu juta guru swasta bukan PNS yang sepenuhnya digaji oleh yayasan yang umumnya hidup merana. Dari tahun ke tahun, jumlah guru swasta berstatus PNS terus menurun, karena pengangkatan baru tidak sebesar mereka yang memasuki usia pensiun.
Jika tidak ada intervensi negara --dengan menerjunkan guru berstatus PNS--, kualitas mayoritas sekolah swasta, akan terus menurun. Saat ini, sekolah swasta yang pada masa lalu tergolong favorit pun, tidak mampu memberikan gaji guru seperti yang diberikan negara.
Guru, kurikulum, dan fasilitas sekolah merupakan tiga komponen penting penentu mutu pendidikan. Secara umum, sekolah negeri semakin unggul karena kemampuan negara yang terus meningkat dalam membayar gaji guru dan membiayai fasilitas sekolah. Sebaliknya, mayoritas swasta justru keteter dalam membiayai dua komponen utama ini.

Di banyak wilayah, kondisi sekolah swasta seperti kandang ayam. Satu guru harus mengajar di beberapa kelas. Tidak ada perpustakaan dan laboratorium. Buku pegangan guru pun terus ketinggalan, sehingga mutu pengajaran tidak sesuai kurikulum yang ditentukan pemerintah.
Kondisi pilu dan kesenjangan sekolah negeri dan swasta seperti ini tidak perlu terjadi. Sesuai amanat UUD, negara sudah mengalokasikan 20% dari APBN untuk anggaran pendidikan. Ini bukan angka kecil. Tahun ini, total anggaran pendidikan lebih dari Rp 200 triliun. Dengan dana sebesar ini, penyelenggaraan pendidikan harus bisa lebih baik. Karena itu, penggunaan dana pendidikan, hasil pajak seluruh rakyat ini, harus ditata kembali.
Pertama, semua guru honorer di sekolah negeri yang saat ini  berjumlah 700.000 diangkat menjadi PNS. Mereka umumnya mengajar di sekolah perdesaan. Kehadiran mereka tentu dibutuhkan, apalagi yang sudah mengajar lebih dari tiga tahun.

Kedua, secara bertahap, guru swasta diangkat menjadi PNS kecuali untuk yayasan sekolah swasta yang tidak menghendaki.  Kenyataan menunjukkan, mayoritas yayasan sekolah swasta tidak mampu membayar gaji guru setara dengan gaji guru berstatus PNS.
Mungkin ada yang bertanya, bila guru swasta jadi PNS, lantas apa beda sekolah swasta dan negeri? Perbedaan tetap ada, yakni pada ciri khas dan itu tidak boleh diganggu oleh pemerintah. Yang pasti, anak yang dididik oleh swasta adalah juga anak bangsa. Mereka harus dibiayai oleh negara.
Ketiga, kita sepakat dengan PGRI, gaji guru TK hingga SLTA minimal Rp 2,5 juta. Gaji guru tidak boleh kalah dari gaji pegawai Ditjen Pajak. Peran para guru sangat besar dalam mendongkrak mutu pendidikan kita.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saja tidak cukup untuk mengangkat mutu pendidikan. Para guru harus memiliki kesejahteraan yang baik. Hanya dengan kesejahteraan yang baik, para guru bermartabat dan  menjalankan tugas dengan baik. Tidak boleh ada lagi guru yang terpaksa menjadi tukang ojek dan bekerja “nyambi” di mana-mana, hanya untuk menjaga agar asap dapur tetap mengepul.  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN