Nasib Guru Swasta
Jumat, 26 November 2010 | 12:23
Bila pendidikan disepakati sebagai jalan menuju kehidupan
yang sejahtera, kualitas guru harus diperbaiki. Selama guru masih dimarginalkan,
tidak menjadi prioritas, pendidikan di
Indonesia akan tetap tertinggal. Meski bukan satu-satunya, mutu
pendidikan sangat terkait dengan tingkat kesejahteraan guru.
Selama tingkat
kesejahteraan guru -terutama guru swasta bukan PNS yang saat ini jumlahnya
lebih dari satu juta atau sekitar 40% dari total jumlah guru di Indonesia-masih rendah, kualitas pendidikan kita akan tetap tercecer.
Hari ini, 25 November, bertepatan dengan Hari Guru, nasib
para pahlawan tanpa tanda jasa itu perlu diberikan perhatian serius. Para guru
yang tergabung dalam PGRI menyarankan, gaji guru minimal Rp 2,5 juta. Di wilayah
dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta, juga daerah terpencil seperti di
perbatasan, gaji minimal guru harus lebih besar lagi.
Saat ini, terdapat 700.000 guru honorer yang mengajar di
sekolah negeri dan 600.000 guru honorer yang mengajar di sekolah swasta dengan
gaji sekitar Rp 200.00 per bulan. Nasib guru swasta non-PNS pun memprihatinkan.
Di Jakarta pun, gaji guru
swasta bukan PNS yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun di bawah Rp 2 juta per
bulan. Sedangkan guru berstatus PNS dengan masa pengabdian yang sama, menerima
gaji di atas Rp 5 juta per bulan.
Walau belum sesuai harapan, gaji guru berstatus PNS yang
saat ini berjumlah sekitar 1,6 juta, jauh di atas rata-rata gaji guru swasta.
Yayasan sekolah swasta umumnya tidak mampu menaikkan gaji guru setiap tahun,
seperti yang dilakukan pemerintah. Itu sebabnya, setiap tahun, kesenjangan gaji
guru berstatus PNS dan bukan PNS terus melebar.
Itu pula sebabnya, sekolah
swasta di berbagai daerah kehilangan guru berkualitas. Mereka mengajar di
sekolah swasta hanya sementara. Setelah lulus menjadi PNS, para guru swasta itu
pindah ke sekolah negeri.
Saat ini, terdapat ribuan guru berstatus PNS yang
mengajar di sekolah swasta. Tapi, masih ada sekitar satu juta guru swasta bukan
PNS yang sepenuhnya digaji oleh yayasan yang umumnya hidup merana. Dari tahun ke
tahun, jumlah guru swasta berstatus PNS terus menurun, karena pengangkatan baru
tidak sebesar mereka yang memasuki usia pensiun.
Jika tidak ada intervensi negara --dengan menerjunkan
guru berstatus PNS--, kualitas mayoritas sekolah swasta, akan terus menurun.
Saat ini, sekolah swasta yang pada masa lalu tergolong favorit pun, tidak mampu
memberikan gaji guru seperti yang diberikan negara.
Guru, kurikulum, dan fasilitas sekolah merupakan tiga
komponen penting penentu mutu pendidikan. Secara umum, sekolah negeri semakin
unggul karena kemampuan negara yang terus meningkat dalam membayar gaji guru dan
membiayai fasilitas sekolah. Sebaliknya, mayoritas swasta justru keteter dalam membiayai dua komponen
utama ini.
Di banyak wilayah, kondisi sekolah swasta seperti kandang ayam. Satu
guru harus mengajar di beberapa kelas. Tidak ada perpustakaan dan laboratorium.
Buku pegangan guru pun terus ketinggalan, sehingga mutu pengajaran tidak sesuai
kurikulum yang ditentukan pemerintah.
Kondisi pilu dan kesenjangan sekolah negeri dan swasta
seperti ini tidak perlu terjadi. Sesuai amanat UUD, negara sudah mengalokasikan
20% dari APBN untuk anggaran pendidikan. Ini bukan angka kecil. Tahun ini, total
anggaran pendidikan lebih dari Rp 200 triliun. Dengan dana sebesar ini,
penyelenggaraan pendidikan harus bisa lebih baik. Karena itu, penggunaan dana
pendidikan, hasil pajak seluruh rakyat ini, harus ditata kembali.
Pertama, semua
guru honorer di sekolah negeri yang saat ini
berjumlah 700.000 diangkat menjadi PNS. Mereka umumnya mengajar di
sekolah perdesaan. Kehadiran mereka tentu dibutuhkan, apalagi yang sudah
mengajar lebih dari tiga tahun.
Kedua, secara bertahap, guru swasta
diangkat menjadi PNS kecuali untuk yayasan sekolah swasta yang tidak
menghendaki. Kenyataan menunjukkan,
mayoritas yayasan sekolah swasta tidak mampu membayar gaji guru setara dengan
gaji guru berstatus PNS.
Mungkin ada yang bertanya, bila guru swasta jadi PNS,
lantas apa beda sekolah swasta dan negeri? Perbedaan tetap ada, yakni pada ciri
khas dan itu tidak boleh diganggu oleh pemerintah. Yang pasti, anak yang dididik
oleh swasta adalah juga anak bangsa. Mereka harus dibiayai oleh negara.
Ketiga, kita
sepakat dengan PGRI, gaji guru TK hingga SLTA minimal Rp 2,5 juta. Gaji guru
tidak boleh kalah dari gaji pegawai Ditjen Pajak. Peran para guru sangat besar
dalam mendongkrak mutu pendidikan kita.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saja tidak cukup untuk
mengangkat mutu pendidikan. Para guru harus memiliki kesejahteraan yang baik.
Hanya dengan kesejahteraan yang baik, para guru bermartabat dan menjalankan tugas dengan baik. Tidak boleh
ada lagi guru yang terpaksa menjadi tukang ojek dan bekerja “nyambi” di mana-mana, hanya untuk
menjaga agar asap dapur tetap mengepul.
Kirim Komentar Anda
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



