Mencermati Tuntutan Buruh
Selasa, 1 Mei 2012 | 14:54
Hari ini dunia memperingati Hari Buruh atau lebih dikenal
dengan sebutan May Day, tak terkecuali di Indonesia. Sehari sebelum1
Mei, buruh di berbagai kota telah mempersiapkan diri untuk turun ke jalan.
Aparat Kepolisian pun siap mengamankan jalannya unjuk rasa. Seperti demo-demo
sebelumnya, tak hanya pengusaha yang cemas, masyarakat pun terkena imbas,
minimal kemacetan di beberapa kota besar. Meski demikian, hingga saat ini unjuk
rasa buruh tetap terkendali dan belum mengganggu keamanan dan iklim investasi
di Tanah Air.
Bagi kita, unjuk rasa buruh menuntut hak-haknya merupakan
langkah konstitusional yang dijamin peraturan perundangan. Hanya saja
demonstrasi buruh juga harus tetap berada dalam koridor hukum, yang antara lain
tercermin dari tak ada anarkisme dan tetap menghormati hak rekan-rekan buruh
yang enggan turun ke jalan serta hak masyarakat lainnya. Apabila demonstrasi
buruh akhirnya melenceng, bahkan memunculkan gangguan keamanan, aparat
Kepolisian wajib menindak tegas pelakunya!
Kita bisa memahami aksi buruh pada hari-hari tertentu setiap
tahun. Hal itu bertujuan mengingatkan pengusaha dan pemerintah bahwa buruh
masih hidup dalam tingkat kesejahteraan yang masih minim. Inflasi yang bergerak
lebih tinggi dibanding persentase kenaikan upah minimum provinsi/kabupaten/kota
dan juga upah minimum sektoral, jelas membuat kehidupan buruh semakin sulit.
Dengan kondisi tersebut, tak heran bila dari tahun ke tahun
tuntutan buruh Indonesia tak pernah bergeser dari soal upah. Di samping itu,
realisasi sistem jaminan sosial nasional (SJSN) juga menjadi tuntutan yang
menyertainya, mengingat hal itu merupakan domain pemerintah. SJSN yang berjalan
sesuai amanat UU 40/2004 diharapkan bisa meringankan beban buruh, khususnya
saat sakit dan menghadapi masa tua.
Jaminan sosial yang diberikan pemerintah akan membuat buruh
lebih tenang bekerja karena pemerintah menjamin sepenuhnya biaya kesehatan dan
jaminan hari tua bagi dirinya dan keluarga yang selama ini menjadi pos
pengeluaran terbanyak, bahkan bisa menyebabkan keluarga buruh bertambah miskin.
Tuntutan lainnya adalah penghapusan outsourcing. Sistem tersebut dianggap tak
adil dan merugikan pekerja.
Ketiga tuntutan tersebut
--yakni kenaikan upah, SJSN, dan penghapusan outsourcing--
merupakan hal normatif dan patut terus diperjuangkan. Hanya saja, kita berharap
para buruh tak hanya melihat kepentingannya sendiri, tetapi juga kepentingan
yang lebih luas, yakni dunia usaha dan perekonomian nasional. Saat ini
perekonomian nasional dalam proses pemulihan, sehingga dibutuhkan dukungan
semua warga bangsa. Kebijakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang belum
jelas ikut membebani perekonomian nasional. Investasi asing yang diharapkan
ikut mempercepat pemulihan ekonomi nasional, tak meningkat signifikan.
Di tengah kondisi tersebut, kita berharap tak ada gejolak
keamanan yang bisa mengganggu iklim usaha yang kondusif. Aspirasi buruh yang
disampaikan di jalanan hendaknya dilakukan secara damai. Kita memberi apresiasi
yang kepada sejumlah perusahaan dan buruh yang justru melakukan kegiatan
produktif saat May Day.
Selain persoalan dunia usaha dan perekonomian, buruh
hendaknya melakukan introspeksi terkait produktivitasnya. Sudah menjadi
pengetahuan umum, buruh Indonesia tak seproduktif buruh di Tiongkok atau
Vietnam. Misalnya, dalam sehari buruh di sana mampu mengerjakan empat pasang
sepatu, di sini maksimal dua, bahkan mungkin cuma satu. Sementara penghasilan
mereka mungkin hanya lebih tinggi 20 persen sampai 30 persen, tetapi
produktivitasnya minimal dua kali lipat lebih tinggi.
Dengan kenyataan itu, tak
heran bila investasi asing lebih banyak mengalir ke Tiongkok dan Vietnam,
bahkan tak sedikit pengusaha nasional yang ke sana.
Kita yakin bila buruh meningkatkan produktivitasnya, upah
yang diterima pun meningkat. Perusahaan yang merugi akibat produktivitas buruh
rendah mustahil memberi upah layak. Kalau perusahaan untung, buruh juga
menikmatinya. Untuk itu, ke depan produktivitas dan transparansi kondisi
keuangan perusahaan harus mendapat perhatian serius.
Di luar faktor buruh dan pengusaha, masih ada pemerintah
sebagai regulator dan pengawas aturan perburuhan. Lembaga tripartit yang
mengakomodasi suara buruh dan pengusaha, serta difasilitasi pemerintah,
hendaknya terus diberdayakan. Bila lembaga ini berfungsi dengan baik, perbedaan
aspirasi buruh dan pengusaha, pasti bisa dijembatani untuk mencapai win-win
solution.
Dengan demikian, tak perlu lagi ada aksi turun ke jalan yang
berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, bila wadah tripartit
berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Apabila tak ada kata sepakat dalam wadah
tripartit atau bipartit, masih ada Pengadilan Hubungan Industrial yang bisa
menyelesaikan sengketa buruh-pengusaha. Indonesia adalah negara hukum, sehingga
jalur hukumlah yang harus didahulukan, bukan demonstrasi yang anarkistis.
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
