SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 22 Mei 2012
Pencarian Arsip

Memulihkan Citra MA
Senin, 13 Februari 2012 | 15:36

Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru, Hatta Ali, bukan hanya menghadapi tugas klasik berupa tunggakan perkara yang setiap tahun tersisa ribuan. Hakim karir yang menempati posisi terakhir sebagai ketua muda MA bidang pengawasan itu terpilih di tengah-tengah merosotnya citra penegakan hukum di negeri ini.  

Hukum sebagai komoditi layaknya sebuah barang yang bisa diperjualbelikan. Penegak hukum yang mengemban misi mulia menegakkan keadilan justru tergelincir atau malahan sengaja menceburkan diri untuk membisniskan hukum. Penegakan hukum yang karut marut itu kini sudah menjadi sebuah realita. Lebih mengerikan lagi, fenomena akhir-akhir ini yang ditarik menjadi sebuah kesimpulan, yakni hukum tumpul ke atas dan begitu tajam ke bawah.  

Ungkapan itu tidak sekadar kalimat keprihatinan tapi sudah kerap terjadi di banyak wilayah negara ini. Dengan dakwaan mencuri beberapa piring, seorang perempuan tua harus menghadapi kerasnya hukum. Masih ada sederet kasus pidana lainnya yang memperlihatkan hukum tidak pernah berkompromi terhadap orang-orang miskin dan termarjinalkan. Namun hukum yang sama menjadi majal dan seolah tak ada dayanya sama sekali ketika berhadapan dengan orang-orang berkapital kuat dan memiliki koneksi dengan pejabat negara.  

Bila penegakan hukum yang diskriminatif seperti itu menjadi keseharian, maka amat patut dipertanyakan, masihkah hukum menjadi instrumen untuk memberikan keadilan. Keadilan menjadi sesuatu yang teramat mahal bagi pencari keadilan yang melarat. Hukum menjadi sesuatu yang menakutkan bagi orang-orang miskin.   Sebaliknya, hukum begitu mudah diputarbalikkan oleh mereka yang berharta melimpah. Entah itu politikus berpengaruh, pengusaha kakap, atau pun penjarah uang negara, bagi mereka hukum tidaklah menyeramkan. Perhatikan saja terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena dituduh korupsi, selalu menebar senyum tanpa tersirat rasa bersalah.  

Bahkan, dengan bantuan pengacara kelas wahid, terdakwa bisa berbalik menyebutkan dirinya justru sebagai korban. Kondisi penegakan hukum yang nyaris sampai pada titik yang teramat rendah itulah yang kini dihadapi oleh Hatta Ali yang akan memimpin MA. Sebagai benteng terakhir keadilan, MA menjadi teramat penting untuk mengembalikan citra hukum yang kian merosot.  

Memang persoalan lama di lembaga peradilan tertinggi itu, yaitu tunggakan perkara  tidak juga kunjung selesai dan menjadi pekerjaan rumah bagi siapapun yang menjadi orang nomor satu di MA. Data terakhir, pada 2011 saja masih ada sekitar 12 ribu tunggakan perkara. Lalu, setiap tahun, kurang lebih 8 ribu perkara baru masuk ke MA. Dengan 54 hakim agung, dan setiap hari bisa memutuskan tiga perkara, tetap saja tunggakan perkara menumpuk. Dari sejarah lembaga yudikatif itu, tidak ada satu pun  ketua MA yang mampu mengikis habis tunggakan  perkara yang sudah menggunung itu. Selama ini yang terjadi hanyalah mengurangi. Meski tetap lebih besar jumlah perkara baru yang masuk dibandingkan dengan perkara yang diputus oleh MA.  

Menggenjot kerja para hakim agung untuk bisa memperbanyak jumlah perkara yang diputus memang bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi tunggakan perkara. Namun mengejar kuantitas bisa berakibat mutu putusan yang dibuat oleh para hakim agung jauh dari rasa keadilan. Terlebih lagi, sebuah putusan MA  bukan hanya membatalkan putusan badan peradilan di bawahnya yang dinilai menyalahi penerapan hukum. Sebuah putusan hukum yang dibuat oleh para hakim agung merupakan putusan yang sudah berbobot dan memenuhi rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Putusan yang hanya memakai dalil-dalil yuridis tanpa menemukan dan menghadirkan nilai-nilai keadilan.  

Sekaranglah momentum bagi Hatta Ali untuk membuktikan diri bahwa dia memang pantas untuk duduk di kursi ketua MA. Posisi yang strategis itu bukan sekadar kompetensinya yang membawahi seluruh badan peradilan di negara ini, tapi lebih dari itu menjadi penjaga benteng terakhir keadilan.   Bisa saja pengadilan di tingkat pertama dan banding membuat putusan yang masih jauh dari nilai-nilai keadilan. Namun, sesampainya sebuah perkara di MA maka putusannya tentu menjadi berbeda karena berisikan pertimbangan para hakim agung yang bukan hanya handal dari penguasaan legal formal tapi juga benar-benar memenuhi rasa keadilan.  

Amat berbahaya apabila mereka yang terpilih sebagai hakim agung dan juga duduk di jabatan struktural di MA membuka celah bagi masuknya intervensi dari luar untuk mempengaruhi independensi lembaga itu. Secara perlahan namun pasti, skeptis dan penilaian jelek terhadap penegakan hukum akan berubah bila MA benar-benar menjadikan lembaga itu sebagai sebuah badan peradilan yang agung.  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN