Memulihkan Citra MA
Senin, 13 Februari 2012 | 15:36
Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru, Hatta Ali, bukan
hanya menghadapi tugas klasik berupa tunggakan perkara yang setiap tahun
tersisa ribuan. Hakim karir yang menempati posisi terakhir sebagai ketua muda
MA bidang pengawasan itu terpilih di tengah-tengah merosotnya citra penegakan
hukum di negeri ini.
Hukum sebagai komoditi layaknya sebuah barang yang bisa
diperjualbelikan. Penegak hukum yang mengemban misi mulia menegakkan keadilan
justru tergelincir atau malahan sengaja menceburkan diri untuk membisniskan
hukum. Penegakan hukum yang karut marut itu kini sudah menjadi sebuah realita.
Lebih mengerikan lagi, fenomena akhir-akhir ini yang ditarik menjadi sebuah
kesimpulan, yakni hukum tumpul ke atas dan begitu tajam ke bawah.
Ungkapan itu tidak sekadar kalimat keprihatinan tapi sudah
kerap terjadi di banyak wilayah negara ini. Dengan dakwaan mencuri beberapa
piring, seorang perempuan tua harus menghadapi kerasnya hukum. Masih ada
sederet kasus pidana lainnya yang memperlihatkan hukum tidak pernah berkompromi
terhadap orang-orang miskin dan termarjinalkan. Namun hukum yang sama menjadi
majal dan seolah tak ada dayanya sama sekali ketika berhadapan dengan
orang-orang berkapital kuat dan memiliki koneksi dengan pejabat negara.
Bila penegakan hukum yang diskriminatif seperti itu
menjadi keseharian, maka amat patut dipertanyakan, masihkah hukum menjadi
instrumen untuk memberikan keadilan. Keadilan menjadi sesuatu yang teramat
mahal bagi pencari keadilan yang melarat. Hukum menjadi sesuatu yang menakutkan
bagi orang-orang miskin.
Sebaliknya, hukum begitu mudah diputarbalikkan oleh mereka
yang berharta melimpah. Entah itu politikus berpengaruh, pengusaha kakap, atau
pun penjarah uang negara, bagi mereka hukum tidaklah menyeramkan. Perhatikan
saja terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena dituduh korupsi, selalu menebar
senyum tanpa tersirat rasa bersalah.
Bahkan, dengan bantuan pengacara kelas wahid, terdakwa
bisa berbalik menyebutkan dirinya justru sebagai korban. Kondisi penegakan
hukum yang nyaris sampai pada titik yang teramat rendah itulah yang kini
dihadapi oleh Hatta Ali yang akan memimpin MA. Sebagai benteng terakhir
keadilan, MA menjadi teramat penting untuk mengembalikan citra hukum yang kian
merosot.
Memang persoalan lama di lembaga peradilan tertinggi itu,
yaitu tunggakan perkara
tidak juga kunjung selesai dan menjadi pekerjaan rumah
bagi siapapun yang menjadi orang nomor satu di MA. Data terakhir, pada 2011
saja masih ada sekitar 12 ribu tunggakan perkara. Lalu, setiap tahun, kurang
lebih 8 ribu perkara baru masuk ke MA.
Dengan 54 hakim agung, dan setiap hari bisa memutuskan
tiga perkara, tetap saja tunggakan perkara menumpuk. Dari sejarah lembaga
yudikatif itu, tidak ada satu pun ketua
MA yang mampu mengikis habis tunggakan
perkara yang sudah menggunung itu. Selama ini yang terjadi hanyalah
mengurangi. Meski tetap lebih besar jumlah perkara baru yang masuk dibandingkan
dengan perkara yang diputus oleh MA.
Menggenjot kerja para hakim agung untuk bisa memperbanyak
jumlah perkara yang diputus memang bisa menjadi salah satu cara untuk
mengurangi tunggakan perkara. Namun mengejar kuantitas bisa berakibat mutu
putusan yang dibuat oleh para hakim agung jauh dari rasa keadilan. Terlebih
lagi, sebuah putusan MA bukan hanya
membatalkan putusan badan peradilan di bawahnya yang dinilai menyalahi
penerapan hukum. Sebuah putusan hukum yang dibuat oleh para hakim agung
merupakan putusan yang sudah berbobot dan memenuhi rasa keadilan yang hidup di
tengah masyarakat.
Putusan yang hanya memakai dalil-dalil yuridis tanpa
menemukan dan menghadirkan nilai-nilai keadilan.
Sekaranglah momentum bagi Hatta Ali untuk membuktikan diri
bahwa dia memang pantas untuk duduk di kursi ketua MA. Posisi yang strategis
itu bukan sekadar kompetensinya yang membawahi seluruh badan peradilan di
negara ini, tapi lebih dari itu menjadi penjaga benteng terakhir keadilan.
Bisa saja pengadilan di tingkat pertama dan banding
membuat putusan yang masih jauh dari nilai-nilai keadilan. Namun, sesampainya
sebuah perkara di MA maka putusannya tentu menjadi berbeda karena berisikan
pertimbangan para hakim agung yang bukan hanya handal dari penguasaan legal
formal tapi juga benar-benar memenuhi rasa keadilan.
Amat berbahaya apabila mereka yang terpilih sebagai hakim
agung dan juga duduk di jabatan struktural di MA membuka celah bagi masuknya
intervensi dari luar untuk mempengaruhi independensi lembaga itu. Secara
perlahan namun pasti, skeptis dan penilaian jelek terhadap penegakan hukum akan
berubah bila MA benar-benar menjadikan lembaga itu sebagai sebuah badan
peradilan yang agung.
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
