SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 22 Mei 2012
Pencarian Arsip

BPJS Warisan SBY
Selasa, 31 Januari 2012 | 14:03

Sebagian besar rakyat Indonesia membutuhkan jaminan sosial untuk meningkatkan kualitas hidupannya. Pengesahan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai tindak lanjut UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada akhir Oktober 2011 seharusnya lebih memacu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera merealisasikannya.  

Pembentukan fisik lembaga BPJS I minimal tahun ini atau paling lambat tahun depan merupakan warisan (legacy) SBY selama 10 tahun masa pemerintahannya. Enam bulan kemudian bisa dibentuk BPJS II. Sesungguhnya pemerintah telah “membuang” waktu tujuh tahun untuk mewujudkan SJSN. Ketika Megawati Soekarnoputri berkuasa pada 2004, RUU SJSN disahkan menjadi undang-undang. Salah satu amanat penting UU tersebut adalah pembentukan BPJS untuk merealisasikan SJSN.  

Sayangnya, amanat UU itu terabaikan, bahkan hingga pertengahan periode kedua pemerintahan SBY. Untuk menebus pengabaian terhadap upaya konkret mewujudkan kesejahteraan rakyat, SBY wajib mempercepat pembentukan BPJS I dan BPJS II, bukan lagi pada Januari 2014 dan pertengahan Juli 2015, melainkan pada tahun ini juga atau paling lambat pada 2013.   Bagi kita, SJSN merupakan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya.

Ada lima jaminan sosial yang termaktub di dalamnya, yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Sesuai UU BPJS, dari kelima jaminan sosial tersebut, BPJS I langsung menyelenggarakan program jaminan kesehatan, termasuk menampung pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero), serta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Badan ini ditargetkan beroperasi 1 Januari 2014.  

Sedangkan BPJS II yang menyelenggarakan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditargetkan beroperasi Juli 2015. Bagi kita, pembentukan BPJS bukan pekerjaan mudah. Tetapi hal itu akan berjalan dengan baik apabila ada political will dan dipersiapkan secara matang. Ada banyak program pemerintah yang berjalan tertatih-tatih, bahkan gagal, karena dilakukan tergesa-gesa tanpa melalui persiapan yang matang. Sebut saja program pengalihan minyak tanah ke elpiji serta program pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kita tidak ingin program yang menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia juga bernasib sama dengan program-program pemerintah yang dinilai gagal.  

Untuk itu, kita mengajukan dua catatan terkait percepatan pembentukan BPJS. Pertama, pemerintah dan badan penyelenggara sudah harus menyiapkan konsep tentang mekanisme iuran peserta SJSN. Program jaminan sosial nasional melibatkan partisipasi rakyat, khususnya mereka yang sudah bekerja.  

Persoalannya, dari jumlah angkatan kerja pada Agustus 2011 yang mencapai 117,4 juta orang, sebanyak 41,5 juta orang bekerja di sektor formal dan 68,2 juta bekerja di sektor informal. Untuk pekerja formal, iuran SJSN bisa langsung dipotong dari penghasilannya setiap bulan. Tetapi hal itu akan cukup sulit dilaksanakan terhadap pekerja sektor informal. Pemerintah harus menemukan formula jitu untuk mengumpulkan iuran dari mereka.  

Berbagai asosiasi pekerja informal atau koperasi yang mereka dirikan mungkin bisa membantu mengumpulkan iuran. Tak hanya itu, masih ada 7,7 juta penganggur dan 30,02 juta penduduk miskin yang iurannya harus dibayarkan oleh pemerintah. Semua itu membutuhkan persiapan yang matang agar tak ada kendala berarti saat pelaksanaannya nanti.  

Kedua, kita mendesak SBY memerintahkan Menko Perekonomian dan Menteri BUMN segera mengkonsolidasikan empat BUMN, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri, yang selama ini menyelenggarakan program-program jaminan sosial sebagai cikal bakal BPJS I dan II. Persoalan nama badan tersebut bisa didiskusikan di internal pemerintah, asal fisik lembaga baru tersebut dibentuk terlebih dahulu.   Berdasarkan simulasi yang pernah dibuat Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS, modal awal untuk membentuk BPJS I hanya Rp 1,3 triliun dan untuk BPJS II juga tak jauh dari angka tersebut.

Dengan modal Rp 2,5 triliun, kedua BPJS bisa langsung dibentuk. Modal awal itu, antara lain bisa diambil dari laba keempat BUMN yang disisihkan. Sedangkan untuk membantu iuran pengangguran dan masyarakat miskin, pemerintah tinggal mengalihkan dana yang kini dialokasikan untuk program Jamkesmas dan program sejenis lainnya di berbagai kementerian.  

Bertolak dari hal itu, kita yakin SBY mampu bertindak cepat untuk segera merealisasikan pembentukan BPJS pada tahun ini atau paling lambat pada 2013. Sebagian besar rakyat mendamba jaminan sosial dan hal itu hanya bisa terwujud melalui pembentukan BPJS dalam waktu dekat. SBY akan dikenang sebagai presiden yang mampu mewujudkan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.                                          




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN