BPJS Warisan SBY
Selasa, 31 Januari 2012 | 14:03
Sebagian
besar rakyat Indonesia membutuhkan jaminan sosial untuk meningkatkan kualitas
hidupannya. Pengesahan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai
tindak lanjut UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada akhir Oktober 2011
seharusnya lebih memacu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera
merealisasikannya.
Pembentukan
fisik lembaga BPJS I minimal tahun ini atau paling lambat tahun depan merupakan
warisan (legacy) SBY selama 10 tahun
masa pemerintahannya. Enam bulan kemudian bisa dibentuk BPJS II.
Sesungguhnya
pemerintah telah “membuang” waktu tujuh tahun untuk mewujudkan SJSN. Ketika
Megawati Soekarnoputri berkuasa pada 2004, RUU SJSN disahkan menjadi
undang-undang. Salah satu amanat penting UU tersebut adalah pembentukan BPJS
untuk merealisasikan SJSN.
Sayangnya,
amanat UU itu terabaikan, bahkan hingga pertengahan periode kedua pemerintahan
SBY. Untuk menebus pengabaian terhadap upaya konkret mewujudkan kesejahteraan
rakyat, SBY wajib mempercepat pembentukan BPJS I dan BPJS II, bukan lagi pada
Januari 2014 dan pertengahan Juli 2015, melainkan pada tahun ini juga atau
paling lambat pada 2013.
Bagi
kita, SJSN merupakan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya.
Ada lima
jaminan sosial yang termaktub di dalamnya, yakni jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
Sesuai UU BPJS, dari kelima jaminan sosial tersebut, BPJS I langsung
menyelenggarakan program jaminan kesehatan, termasuk menampung pengalihan
program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri
(Persero), serta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Badan ini
ditargetkan beroperasi 1 Januari 2014.
Sedangkan
BPJS II yang menyelenggarakan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditargetkan
beroperasi Juli 2015.
Bagi
kita, pembentukan BPJS bukan pekerjaan mudah. Tetapi hal itu akan berjalan
dengan baik apabila ada political will
dan dipersiapkan secara matang. Ada banyak program pemerintah yang berjalan
tertatih-tatih, bahkan gagal, karena dilakukan tergesa-gesa tanpa melalui
persiapan yang matang. Sebut saja program pengalihan minyak tanah ke elpiji
serta program pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kita tidak ingin
program yang menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia juga bernasib sama
dengan program-program pemerintah yang dinilai gagal.
Untuk
itu, kita mengajukan dua catatan terkait percepatan pembentukan BPJS. Pertama, pemerintah dan badan
penyelenggara sudah harus menyiapkan konsep tentang mekanisme iuran peserta
SJSN. Program jaminan sosial nasional melibatkan partisipasi rakyat, khususnya
mereka yang sudah bekerja.
Persoalannya,
dari jumlah angkatan kerja pada Agustus 2011 yang mencapai 117,4 juta orang,
sebanyak 41,5 juta orang bekerja di sektor formal dan 68,2 juta bekerja di
sektor informal. Untuk pekerja formal, iuran SJSN bisa langsung dipotong dari
penghasilannya setiap bulan. Tetapi hal itu akan cukup sulit dilaksanakan
terhadap pekerja sektor informal. Pemerintah harus menemukan formula jitu untuk
mengumpulkan iuran dari mereka.
Berbagai
asosiasi pekerja informal atau koperasi yang mereka dirikan mungkin bisa
membantu mengumpulkan iuran. Tak hanya itu, masih ada 7,7 juta penganggur dan
30,02 juta penduduk miskin yang iurannya harus dibayarkan oleh pemerintah.
Semua itu membutuhkan persiapan yang matang agar tak ada kendala berarti saat
pelaksanaannya nanti.
Kedua, kita mendesak SBY
memerintahkan Menko Perekonomian dan Menteri BUMN segera mengkonsolidasikan
empat BUMN, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri, yang selama
ini menyelenggarakan program-program jaminan sosial sebagai cikal bakal BPJS I
dan II. Persoalan nama badan tersebut bisa didiskusikan di internal pemerintah,
asal fisik lembaga baru tersebut dibentuk terlebih dahulu.
Berdasarkan
simulasi yang pernah dibuat Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS, modal awal untuk
membentuk BPJS I hanya Rp 1,3 triliun dan untuk BPJS II juga tak jauh dari
angka tersebut.
Dengan modal Rp 2,5 triliun, kedua BPJS bisa langsung dibentuk.
Modal awal itu, antara lain bisa diambil dari laba keempat BUMN yang
disisihkan. Sedangkan untuk membantu iuran pengangguran dan masyarakat miskin,
pemerintah tinggal mengalihkan dana yang kini dialokasikan untuk program
Jamkesmas dan program sejenis lainnya di berbagai kementerian.
Bertolak
dari hal itu, kita yakin SBY mampu bertindak cepat untuk segera merealisasikan
pembentukan BPJS pada tahun ini atau paling lambat pada 2013. Sebagian besar
rakyat mendamba jaminan sosial dan hal itu hanya bisa terwujud melalui pembentukan
BPJS dalam waktu dekat. SBY akan dikenang sebagai presiden yang mampu
mewujudkan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
