SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 22 Mei 2012
Pencarian Arsip

Bersihkan Premanisme
Selasa, 21 Februari 2012 | 14:55

Penangkapan tokoh pemuda asal Maluku, John Kei, bersama mantan artis Alba Fuad, di sebuah hotel di Jakarta Timur, kembali membuka mata kita terhadap fenomena premanisme, khususnya di kota-kota besar. John diciduk karena diduga terlibat pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, pada 26 Januari 2012. Belum lagi dugaan itu dibuktikan, John dan Alba diketahui sebagai pengguna narkoba. Paling tidak, keduanya bisa dihukum dalam kasus tersebut, sedangkan untuk dugaan terlibat pembunuhan, polisi dan jaksa yang akan membuktikannya di pengadilan.   

Berdasarkan catatan SP, John dan kelompoknya pernah terlibat dalam sejumlah keributan dan bentrokan dengan kelompok lain. Misalnya, kasus Blowfish dan bentrokan dengan kelompok Basri Sangaji pada 2004-2005.   Terkait penangkapannya, kita yakin masih banyak John-john yang beroperasi di berbagai kota. Masyarakat awam mengenal mereka sebagai preman. Kehadiran para preman jelas mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Bahkan, cenderung menjadi ancaman dan penyebar rasa takut di tengah masyarakat. Keributan antarpreman di ruang-ruang publik tak pelak menebar ketakutan.  

Premanisme merupakan istilah umum untuk menggambarkan tindakan sewenang-wenang dan umumnya disertai tindak pemaksaan, kekerasan, hingga pembunuhan. Premanisme identik dengan kekerasan dan tindak kriminal. Akar premanisme adalah kemiskinan dan minimnya lapangan pekerjaan, sehingga mereka berupaya untuk mempertahankan hidup dengan berbagai cara. Premanisme kemudian menjelma menjadi berbagai aktivitas yang sesungguhnya hanya kedok untuk menutupi suatu kejahatan.  

Di kalangan masyarakat perkotaan, premanisme dengan mudah dijumpai di terminal, lahan parkir, lokasi pedagang kaki lima, diskotek, klub malam, serta tempat pelacuran dan perjudian. Tak hanya itu, sejumlah preman juga berkecimpung dalam bisnis narkoba dan peredaran senjata api ilegal. Ada juga yang terjun dalam bisnis pasar gelap dan penyelundupan. Intinya, kehidupan preman tak jauh dari kejahatan dan pelanggaran ketertiban umum.  

 Namun, ada juga pekerjaan-pekerjaan tertentu yang legal, tetapi kemudian dicap negatif karena melibatkan preman. Jasa penagihan utang dan kartu kredit (debt collector) sesungguhnya legal. Namun, dalam beberapa kasus tindak kekerasan dan pembunuhan yang terungkap, diketahui semua itu berawal dari sengketa utang-piutang yang akhirnya melibatkan preman.  

Bertolak dari hal itu, preman pun tak jarang menjadi pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa seseorang atau sekelompok orang atas order pihak tertentu. Dalam kasus seperti inilah, John diduga sebagai pihak yang terlibat. Selain jasa penagihan utang, jasa pengamanan juga diselewengkan, sehingga sering terjadi bentrok dengan warga atau sesama preman terkait aset milik swasta yang belum terpakai. Penyelesaian sengketa tanah dan eksekusi lahan atau bangunan juga melibatkan preman.  

Belakangan juga muncul preman yang menggunakan simbol-simbol agama dalam menjalankan aksinya. Mereka membawa nama Tuhan untuk memberantas kemaksiatan, tetapi di balik semua itu sejatinya digerakkan oleh motif ekonomi. Kelompok-kelompok seperti ini juga sering dipakai untuk “menghabisi” lawan bisnis. Premanisme tersebar di berbagai sektor kehidupan.  

Semua itu menunjukkan premanisme telah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan karena telah mengancam kehidupan masyarakat. Dalam perkembangannya, para preman seolah berperan sebagai “polisi swasta”.   Mereka menjaga keamanan pihak tertentu, termasuk asetnya, dan menerima upah dari “pekerjaan” tersebut. Selain itu, mereka melakukan berbagai tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil yang dituding melakukan pelanggaran ketertiban umum. Razia tempat-tempat maksiat pun kerap dilakukan.  

Tentu saja hal itu bertentangan dengan sistem hukum Indonesia yang menempatkan polisi sebagai aparatur negara. Dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain disebutkan Kepolisian merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Oleh karena itu, ke depan keberadaan “polisi swasta” harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.  

Sayangnya, sejauh ini kita masih melihat keraguan Kepolisian untuk menindak tegas preman. Mereka baru ditindak tegas apabila terbukti terlibat pembunuhan. Sebaliknya, preman-preman yang terlibat dalam pemerasan, perjudian, pelacuran, narkoba, dan peredaran senjata api, cenderung tak diusik. Pada titik ini, kita menilai ada simbiosis mutualisme antara oknum aparat dengan preman.  

Bertolak dari hal itu, kita mendesak Kepolisian untuk tak ragu menindak premanisme. Kasus John Kei harus dituntaskan di pengadilan, dilanjutkan dengan aksi pembersihan preman di Indonesia. Apabila upaya itu tak berjalan sesuai harapan, kecurigaan masyarakat bahwa preman bekerja sama dengan oknum aparat, bahkan dipelihara, seolah mendapat pembenaran. Untuk menepis kecurigaan itu, saatnya Kepolisian membersihkan premanisme!            




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN