Bersihkan Premanisme
Selasa, 21 Februari 2012 | 14:55
Penangkapan tokoh pemuda asal Maluku, John Kei, bersama
mantan artis Alba Fuad, di sebuah hotel di Jakarta Timur, kembali membuka mata
kita terhadap fenomena premanisme, khususnya di kota-kota besar. John diciduk
karena diduga terlibat pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias
Ayung, pada 26 Januari 2012. Belum lagi dugaan itu dibuktikan, John dan Alba
diketahui sebagai pengguna narkoba. Paling tidak, keduanya bisa dihukum dalam
kasus tersebut, sedangkan untuk dugaan terlibat pembunuhan, polisi dan jaksa
yang akan membuktikannya di pengadilan.
Berdasarkan
catatan SP, John dan kelompoknya
pernah terlibat dalam sejumlah keributan dan bentrokan dengan kelompok lain.
Misalnya, kasus Blowfish dan bentrokan dengan kelompok Basri Sangaji pada
2004-2005.
Terkait
penangkapannya, kita yakin masih banyak John-john yang beroperasi di berbagai
kota. Masyarakat awam mengenal mereka sebagai preman. Kehadiran para preman
jelas mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Bahkan, cenderung
menjadi ancaman dan penyebar rasa takut di tengah masyarakat. Keributan
antarpreman di ruang-ruang publik tak pelak menebar ketakutan.
Premanisme
merupakan istilah umum untuk menggambarkan tindakan sewenang-wenang dan umumnya
disertai tindak pemaksaan, kekerasan, hingga pembunuhan. Premanisme identik
dengan kekerasan dan tindak kriminal. Akar premanisme adalah kemiskinan dan
minimnya lapangan pekerjaan, sehingga mereka berupaya untuk mempertahankan
hidup dengan berbagai cara. Premanisme kemudian menjelma menjadi berbagai
aktivitas yang sesungguhnya hanya kedok untuk menutupi suatu kejahatan.
Di
kalangan masyarakat perkotaan, premanisme dengan mudah dijumpai di terminal,
lahan parkir, lokasi pedagang kaki lima, diskotek, klub malam, serta tempat
pelacuran dan perjudian. Tak hanya itu, sejumlah preman juga berkecimpung dalam
bisnis narkoba dan peredaran senjata api ilegal. Ada juga yang terjun dalam
bisnis pasar gelap dan penyelundupan. Intinya, kehidupan preman tak jauh dari
kejahatan dan pelanggaran ketertiban umum.
Namun,
ada juga pekerjaan-pekerjaan tertentu yang legal, tetapi kemudian dicap negatif
karena melibatkan preman. Jasa penagihan utang dan kartu kredit (debt collector) sesungguhnya legal.
Namun, dalam beberapa kasus tindak kekerasan dan pembunuhan yang terungkap,
diketahui semua itu berawal dari sengketa utang-piutang yang akhirnya
melibatkan preman.
Bertolak
dari hal itu, preman pun tak jarang menjadi pembunuh bayaran untuk menghabisi
nyawa seseorang atau sekelompok orang atas order pihak tertentu. Dalam kasus
seperti inilah, John diduga sebagai pihak yang terlibat. Selain jasa penagihan
utang, jasa pengamanan juga diselewengkan, sehingga sering terjadi bentrok
dengan warga atau sesama preman terkait aset milik swasta yang belum terpakai.
Penyelesaian sengketa tanah dan eksekusi lahan atau bangunan juga melibatkan
preman.
Belakangan
juga muncul preman yang menggunakan simbol-simbol agama dalam menjalankan
aksinya. Mereka membawa nama Tuhan untuk memberantas kemaksiatan, tetapi di
balik semua itu sejatinya digerakkan oleh motif ekonomi. Kelompok-kelompok
seperti ini juga sering dipakai untuk “menghabisi” lawan bisnis. Premanisme
tersebar di berbagai sektor kehidupan.
Semua
itu menunjukkan premanisme telah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan karena
telah mengancam kehidupan masyarakat. Dalam perkembangannya, para preman seolah
berperan sebagai “polisi swasta”.
Mereka
menjaga keamanan pihak tertentu, termasuk asetnya, dan menerima upah dari
“pekerjaan” tersebut. Selain itu, mereka melakukan berbagai tindak kekerasan
terhadap masyarakat sipil yang dituding melakukan pelanggaran ketertiban umum.
Razia tempat-tempat maksiat pun kerap dilakukan.
Tentu
saja hal itu bertentangan dengan sistem hukum Indonesia yang menempatkan polisi
sebagai aparatur negara. Dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, antara lain disebutkan Kepolisian
merupakan
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Oleh karena
itu, ke depan keberadaan “polisi swasta” harus ditindak tegas sesuai hukum yang
berlaku.
Sayangnya,
sejauh ini kita masih melihat keraguan Kepolisian untuk menindak tegas preman.
Mereka baru ditindak tegas apabila terbukti terlibat pembunuhan. Sebaliknya,
preman-preman yang terlibat dalam pemerasan, perjudian, pelacuran, narkoba, dan
peredaran senjata api, cenderung tak diusik. Pada titik ini, kita menilai ada
simbiosis mutualisme antara oknum aparat dengan preman.
Bertolak
dari hal itu, kita mendesak Kepolisian untuk tak ragu menindak premanisme.
Kasus John Kei harus dituntaskan di pengadilan, dilanjutkan dengan aksi
pembersihan preman di Indonesia. Apabila upaya itu tak berjalan sesuai harapan,
kecurigaan masyarakat bahwa preman bekerja sama dengan oknum aparat, bahkan
dipelihara, seolah mendapat pembenaran. Untuk menepis kecurigaan itu, saatnya
Kepolisian membersihkan premanisme!
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
