SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Wa Ode Nurhayati: Saya Tidak Tertangkap Tangan
Selasa, 19 Juni 2012 | 12:20

Wa Ode Nurhayati. [google] Wa Ode Nurhayati. [google]

[JAKARTA] Terdakwa kasus penerimaan hadiah terkait alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati akan tetap mempertanyakan perihal pentersangkaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat, dirinya tidak tertangkap tangan.

"Saya tidak tertangkap tangan menerima gratifikasi," kata terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6).

Menurut Wa Ode, dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil data-data transaksi pribadinya. Padahal, belum berstatus sebagai tersangka.

"Jika PPATK bisa mengambil data transaksi pribadi saya tanpa saya harus di periksa. Berarti, PPATK bisa juga memperlakukan sama terhadap anggota DPR lain," ujar Wa Ode.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati terancam pidana selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sebab, dianggap menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atas harta kekayaannya sebesar Rp 50.595.979.593,77 di rekening no.102-00-0551613-0 Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sangkaan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang secara tidak langsung menyamarkan asal usul uang yang diduga dari tindak kejahatan. Diantaranya berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait upaya terdakwa mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di empat Kabupaten sebesar Rp 6,250 miliar. Di mana, diterima dari terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu.

Jaksa mencurigai Wa Ode melakukan pencucian uang karena sejak dilantik pada bulan Oktober 2009 sampai dengan September 2011 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 1.233.741.800 dan pendapatan resmi Rp 465.651.250. Tetapi, dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai 30 September 2011 didapati memiliki rekening sejumlah Rp 50,5 miliar.

"Ada uang masuk sebesar Rp 44.345.979.593 yang patut diduga sebagai hasil tipikor berkaitan dengan pelaksaan tugas dan wewenang terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6).

Kemudian, lanjut Ahmad, ada setoran tunai dari pihak lain sebesar Rp 6.211.700.000 sejak 3 Nopember 2010 sampai 30 September 2011. Ditambah lagi, ada penerimaan-penerimaan lain dari bunga deposito. Sehingga, jumlahnya mencapai Rp 50,5 miliar.

Atas perbuatannya, mantan anggota Banggar DPR RI dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, jaksa juga mengatakan Wa Ode selaku anggota dewan yang duduk di Banggar DPR RI menerima gratifikasi sebesar Rp 6,250 miliar terkait pengalokasian DPID di empat Kabupaten, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, Pidi dan Minahasa. Di mana anggaran DPID mencapai Rp 7,7 triliun. (N-8)      




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN