Wa Ode Nurhayati: Saya Tidak Tertangkap Tangan
Selasa, 19 Juni 2012 | 12:20
Wa Ode Nurhayati. [google] [JAKARTA] Terdakwa kasus penerimaan hadiah terkait
alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati
akan tetap mempertanyakan perihal pentersangkaan dirinya oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat, dirinya tidak tertangkap tangan.
"Saya tidak tertangkap tangan menerima gratifikasi," kata terdakwa Wa
Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6).
Menurut Wa Ode, dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil data-data transaksi pribadinya.
Padahal, belum berstatus sebagai tersangka.
"Jika PPATK bisa mengambil data transaksi pribadi saya tanpa saya harus di
periksa. Berarti, PPATK bisa juga memperlakukan sama terhadap anggota DPR
lain," ujar Wa Ode.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati terancam pidana selama 20 tahun penjara dan
denda maksimal Rp 10 miliar. Sebab, dianggap menyembunyikan atau menyamarkan
asal-usul atas harta kekayaannya sebesar Rp 50.595.979.593,77 di rekening
no.102-00-0551613-0 Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan
sangkaan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang secara tidak langsung
menyamarkan asal usul uang yang diduga dari tindak kejahatan. Diantaranya
berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait upaya terdakwa mengusahakan
alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di empat
Kabupaten sebesar Rp 6,250 miliar. Di mana, diterima dari terdakwa Fahd El Fouz
alias Fahd A Rafiq, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan alias Paul
Nelwan dan Abram Noach Mambu.
Jaksa mencurigai Wa Ode melakukan pencucian uang karena sejak dilantik pada
bulan Oktober 2009 sampai dengan September 2011 menerima gaji dan tunjangan
sebesar Rp 1.233.741.800 dan pendapatan resmi Rp 465.651.250. Tetapi, dalam
kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai 30 September 2011 didapati memiliki rekening
sejumlah Rp 50,5 miliar.
"Ada uang masuk sebesar Rp 44.345.979.593 yang patut diduga sebagai hasil
tipikor berkaitan dengan pelaksaan tugas dan wewenang terdakwa sebagai anggota
Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Rabu (13/6).
Kemudian, lanjut Ahmad, ada setoran tunai dari pihak lain sebesar Rp
6.211.700.000 sejak 3 Nopember 2010 sampai 30 September 2011. Ditambah lagi,
ada penerimaan-penerimaan lain dari bunga deposito. Sehingga, jumlahnya
mencapai Rp 50,5 miliar.
Atas perbuatannya, mantan anggota Banggar DPR RI dijerat dengan Pasal 3 dan
Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal
65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp
10 miliar.
Selain itu, jaksa juga mengatakan Wa Ode selaku anggota dewan yang duduk di
Banggar DPR RI menerima gratifikasi sebesar Rp 6,250 miliar terkait
pengalokasian DPID di empat Kabupaten, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, Pidi dan
Minahasa. Di mana anggaran DPID mencapai Rp 7,7 triliun. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Jhonny Allen Jadi Tersangka Penggelapan Tanah?
Koruptor Merajalela, Saatnya Dihukum Mati
ANRI: Supersemar Asli Belum Ditemukan
Ustad Telepon Desak Penambahan Kuota Impor Daging
Tiga Bakal Capres Capai Peringkat Terbaik
