SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

Ungkap Kasus Dhana Widyatmika dengan Pembuktian Terbalik
Kamis, 10 Mei 2012 | 14:58

Dhana Widyatmika [google] Dhana Widyatmika [google]

[JAKARTA] Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yesmil Anwar menilai kasus Dhana Widyatmika menjadi pintu gerbang yang bagus untuk membersihkan kantor Ditjen Pajak dari karyawan yang melakukan tindak pidana dan menjadi mafia pajak.  

”Penanganan kasus Dhana sebenarnya tidaklah terlalu sulit untuk terus ditelusuri. Sudah terbukti sebagai pegawai pajak, Dhana melakukan tindak pidana. Ini tinggal kemampuan penegak hukum dalam merumuskan dan membuktikan delik korupsi yang dilakukan Dhana. Apa yang dilakukan Dhana jelas menjadi tantangan bagi penyidik. Kejaksaan harus telak membuktikannya dengan UU yang berlalu yakni UU Pencucian Uang,” ungkap dia ketika dihubungi SP, Kamis(10/5).  

Dikatakan, dengan adanya UU Pencucian Uang, pihak Kejagung sudah bisa menelusuri aliran dana yang mengalir dan menarik kembali aset negara yang hilang dengan pembuktian terbalik. Dengan itu, Dhana pun bisa dijebloskan ke penjara.  

Menurutnya, pihak Kejagung, harus seefektif mungkin mengenakan Dhana lewat pasal-pasal UU Pajak yang ada. Jika digunakan secara efektif dalam sidang, bisa memiskinkan koruptor seperti Dhana. UU Pajak bisa masuk setelah pengadilan memutuskan seorang koruptor bersalah dan terbukti melakukan korupsi.  

”Kini jaksa semestinya menghindari kegagalan serupa. Segera usut kasus ini hingga tuntas. Harta Dhana bisa saja disita karena bekas pegawai pajak ini mungkin tidak bisa membuktikan kekayaan itu diperoleh secara sah. Hal ini bisa dengan pembuktian terbalik guna mengungkap asal muasal kekayaan yang dimiliki,” jelas dia.  

Oleh karena itu, Kejagung jangan mengulang pengusutan kasus Gayus yang tidak tuntas dalam mengusut kasus Dhana. Segera temukan alat bukti baru dalam penyelidikan. [H-15]      




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN