Temuan Rekening Gendut PNS Semakin Bertambah
Jumat, 4 Mei 2012 | 14:38
Ilustrasi rekening gendut [google] [JAKARTA] Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi
Keuangan (PPATK) M Yusuf menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) dua pegawai
negeri sipil (PNS) dan satu non-PNS kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan
tersebut terkait dengan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan terhadap tersangka
kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW).
“Ada PNS, ada non-PNS, tetapi ini pribadi, bukan korporasi.
Yang PNS, ada dua. Ini (temuan) baru,” kata M Yusuf di Jakarta, Kamis (3/5).
Meski demikian, dia mengatakan, LHA tersebut belum memuat angka yang pasti
mengenai jumlah transaksi mencurigakan dari ketiganya.
Sebab, jumlah aliran dana yang ditemukan PPATK dengan
Kejaksaan berbeda. Namun, dia berjanji akan memberi laporan terbaru berdasarkan
hasil pemeriksaan tim yang turun ke lapangan. “Masih bergulir. Angkanya tidak
ketemu. Datanya tidak sama. Data saya dari bank, bukan anggota DPR. Pokoknya,
ada PNS, ada non-PNS. Saya enggak sebut nama,” kata Yusuf.
Menurut dia, data tersebut
hanya data rekening mencurigakan yang belum tentu pemilik rekening tersebut
terkait dengan tindak pidana.
Sementara itu, kemarin, Kejaksaan Agung memeriksa mantan
anggota DPR dari Fraksi PKS Rama Pratama (RP). Dia diperiksa terkait adanya
aliran dana dari tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang Dhana
Widyatmika.
Direktur Penyidik (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(Jampidsus) Arnold Angkouw mengatakan, pihaknya masih perlu mengkonfirmasi
keterangan dari Rama kepada saksi-saksi lain.
“Jadi, keterangan saksi RP akan kami cek silang dengan saksi
lain. Apakah sesuai atau tidak? Keterangan saksi RP diperlukan, karena terkait
aliran uang ke sebuah perusahaan, dimana saksi RP pengurus di sana,” kata
Arnold.
Dikatakan, aliran dana tersebut mencapai Rp 170 juta, berupa
pinjaman pribadi, yang mengalir secara bertahap dengan jumlah yang tidak
menentu. Dia menegaskan, aliran dana tersebut tidak berasal dari PT Sangha
Poros Capital (SPC), perusahaan yang baru dibentuk oleh Rama, melainkan dari PT
Bumi Resik Platindo (BRP). Artinya, indikasi adanya pencucian uang yang
dilakukan Dhana di PT SPC terbantahkan.
Kemudian, kata Arnold, penyidik menemukan adanya dugaan
bahwa Rama bertransaksi dengan Dhana dalam bentuk reksadana. Hal itu akan digali
lebih lanjut oleh penyidik dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto
membenarkan soal pemeriksaan Rama dalam kasus Dhana terkait dengan bisnis
reksadana. Meski demikian, dia belum dapat memastikan, apakah Rama terkait
dengan kasus pencucian uang Dhana. “Ini terkait bisnis reksadana. Nanti
dievaluasi (terkait pencucian uang),” jelasnya.
Kemarin, seusai menjalani pemeriksaan selama delapan jam,
Rama menegaskan, meski dia bersahabat dengan Dhana, transaksi yang dilakukan
dengannya tidak terkait dengan kasus pencucian uang. “Karena, memang jenis
transaksinya personal. Utang piutang. Ada dari Dhana, ada dari saya,” kata
Rama.
Dia mengaku telah menjalin hubungan pertemanan dengan Dhana
sejak 1994. Rama juga mengaku satu SMA dengan Dian Anggraini, istri Dhana. Rama
membantah bahwa perusahaan PT SPC yang baru dibentuknya terkait dengan praktik
pencucian uang yang dilakukan Dhana.
Pernyataan Rama itu membantah kabar yang
menyebutkan, PT SPC miliknya menerima aliran dana sebesar Rp 170 juta dalam
tiga tahap dari Dhana. Rama sempat mengirim kembali uang ke rekening Dhana
senilai Rp 91 juta melalui rekening PT SPC. Dia menegaskan, PT SPC perusahaan
yang baru dibentuk dan belum memiliki rekening bank. [ECS/O-1]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Demokrat: Silakan Saja PKS Keluar Dari Koalisi
Gadis Remaja Diperkosa 5 Anggota Geng Motor
Ustad Telepon Desak Penambahan Kuota Impor Daging
Tak Hanya Ke 45 Perempuan Cantik, Dana Fathanah Mengalir Ke Politikus
Gus Ipul Kebagian Dana Fathanah, PKS Bilang Itu Fitnah
KPK Periksa Linda, Penerima Aliran Dana Fathanah
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Panglima TNI Pimpin Upacara Sertijab KASAD
Dirjen Peternakan Benarkan Terima Dokumen Maria Liman
Partai Demokrat Buat Aturan Baru, Hanya 2 Anggota Keluarga Yang Boleh Caleg
