Suap Pengadaan Al Quran, Tiga Orang Dicegah
Senin, 9 Juli 2012 | 17:48
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara) [JAKARTA] Tiga orang kembali dicegah ke luar negeri
terkait kasus dugaan suap pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah
tsanawiyah di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011/2012. Ketiga orang
itu adalah Syamsurachman, Abdul Kadir Alaydrus dan Vasco Ruseimy.
"Syamsurachman dari swasta, Abdul Kadir Alaydrus dari swasta dan Vasco
Ruseimy dicegah terkait kasus dugaan suap dalam kaitan anggaran
pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Al Quran sejak 29 Juni
2012," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (9/7).
Menurut Johan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Dan dilakukan demi kepentingan penyidikan yang tengah dilakukan oleh
KPK.
Berdasarkan penelusuran, Syamsurachman adalah Direktur Utama (Dirut) PT
Karya Muda Mandiri yang merupakan perusahaan pencetakan Al Quran.
Sedangkan, Vasko Ruseimy adalah Ketua DPP Generasi Muda (Gema) Ormas
MKGR yang merupakan akar rumput Partai Golkar dan juga diketahui pernah
menjadi Caleg tahun 2009. Sementara, Abdul Kadir Alaydrus tercatat
sebagai pihak swasta.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap Al Quran, KPK telah
menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan anaknya
Dendy Prasetya yang juga direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Di
mana, perusahaan tersebut yang memenagkan tender pengadaan Al Quran
sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp
30 miliar.
Keduanya, diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian
Agama pada tahun anggaran 2011 itu. Dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2),
Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.
Berdasarkan penelusuran, Zulkarnaen Djabar adalah Wakil Ketua Umum
(Waketum) MKGR. Sedangkan, Dendy adalah Sekjen DPP Gema MKGR. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
KPK Telusuri Aliran Dana Ke Elite PKS
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Jhonny Allen Jadi Tersangka Penggelapan Tanah?
Geledah Kediaman Tersangka Pajak, KPK Temukan Rp 3 Miliar
Koruptor Merajalela, Saatnya Dihukum Mati
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
