SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Setelah Wamen, Sekneg dan Seskab Siap Dibubarkan
Jumat, 8 Juni 2012 | 10:52

Irman Putra Sidin. [google] Irman Putra Sidin. [google]

[JAKARTA] Konstruksi hukum ketatanegaraan kita sangat amburadul. 

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008  tentang Kementerian Negara, sehingga 20 wakil menteri menyandang status quo, ternyata masih ada sejumlah lembaga negara yang akan mengalami nasib yang sama.

Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin di Jakarta, Jumat (8/6), mengatakan, salah satu dari tiga produk hukum ketatanegaraan yang paling rawan adalah UU yang mengatur soal kewenangan Kementerian  Sekretaris Kabinet (Seskab) dan keberadaan Sekretariat Negara (Sekneg).

Menurut Irman, setelah terjadi amendemen atas UUD 1945, presiden bukan lagi kepala negara, tetapi berperan sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, muncul pertanyaan, apakah setelah  perubahan UUD 1945, kedua instansi itu masih diperlukan, mengingat yang ada saat ini adalah presiden sebagai kepala pemerintahan?

Irman mengatakan, ini persoalan serius dan karena itu, dia menyarankan kedua instansi itu sebaiknya dilebur saja dengan nama baru, agar tidak terjadi kerancuan atas keberadaan instansi itu.

Produk UU lain yang rawan digugat ke MK adalah UU Keamanan Nasional (Kamnas). Produk hukum itu, katanya, pada dasarnya mengandung unsur pertahanan dan keamanan.

Sedangkan, sejak era reformasi telah terjadi pemisahan kewenangan, dimana kepolisian lebih berperan untuk keamanan negara, dan tentara untuk pertahanan negara.

Sementara proses formil penyusunan UU itu tidak  melibatkan pihak kepolisian, sehingga potensi konflik kewenangannya sangat terbuka. Belum lagi persoalan substansi undang-undang itu sendiri, yang juga rawan untuk digugat selain proses pembuatannya.

“Trunojaya (Mabes Polri, Red) pasti marah kalau  mendengar ini, apalagi proses formil pemyusunan RUU itu tidak melibatkan mereka. Apalagi kalau membaca isinya. Karena itu, UU Kamnas berpotensi gugur,” katanya.

Masalah  rawan lainnya adalah pengangkatan wakil kepala daerah.  Sayang, Irman tidak merinci keterangannya dari sisi mananya posisi wakil gubernur rawan digugat.

“Rawannya produk hukum itu adalah akibat kurangnya pemahaman para  pembuat UU  setelah terjadi beberapa kali amendemen UUD 1945,” kata Irman usai diskusi bertema “Di Balik Putusan MK Soal Wamen”  yang digelar di Press Room DPR RI, Kamis (7/6).  
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), AW Thalib berpendapat, bila posisi wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir dikhawatirkan akan bernasib sama dengan nasib wakil menteri (wamen).  

"Ini akan menjadi perdebatan dan dikhawatirkan akan senasib dengan kedudukan wamen yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Thalib.

Tanggapan itu dikeluarkannya setelah pemerintah secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke DPR baru-baru ini.

Menurut Wakil Sekretaris Fraksi PPP tersebut, dengan dihapusnya posisi wakil kepala daerah dalam draf RUU Pilkada, maka konsekuensinya jabatan tersebut akan diisi oleh pejabat karir.  

"Jadi sebaiknya jabatan wakil kepala daerah adalah tetap jabatan politik yang juga dipilih bersama Kepala Daerah," ujarnya. [L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN