Setelah Wamen, Sekneg dan Seskab Siap Dibubarkan
Jumat, 8 Juni 2012 | 10:52
Irman Putra Sidin. [google] [JAKARTA] Konstruksi hukum ketatanegaraan kita
sangat amburadul.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan
putusan yang membatalkan penjelasan Pasal
10 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara, sehingga 20 wakil menteri menyandang status
quo, ternyata masih ada sejumlah lembaga negara yang akan mengalami nasib
yang sama.
Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin di
Jakarta, Jumat (8/6), mengatakan, salah satu dari tiga produk hukum
ketatanegaraan yang paling rawan adalah UU yang mengatur soal kewenangan
Kementerian Sekretaris Kabinet (Seskab) dan keberadaan Sekretariat Negara
(Sekneg).
Menurut Irman, setelah terjadi amendemen atas
UUD 1945, presiden bukan lagi kepala negara, tetapi berperan sebagai kepala
pemerintahan.
Dengan demikian, muncul pertanyaan, apakah
setelah perubahan UUD 1945, kedua
instansi itu masih diperlukan, mengingat yang ada saat ini adalah presiden
sebagai kepala pemerintahan?
Irman mengatakan, ini persoalan serius dan
karena itu, dia menyarankan kedua instansi itu sebaiknya dilebur saja dengan
nama baru, agar tidak terjadi kerancuan atas keberadaan instansi itu.
Produk UU lain yang rawan digugat ke MK adalah
UU Keamanan Nasional (Kamnas). Produk hukum itu, katanya, pada dasarnya
mengandung unsur pertahanan dan keamanan.
Sedangkan, sejak era reformasi telah
terjadi pemisahan kewenangan, dimana kepolisian lebih berperan untuk keamanan
negara, dan tentara untuk pertahanan negara.
Sementara proses formil penyusunan UU itu
tidak melibatkan pihak kepolisian,
sehingga potensi konflik kewenangannya sangat terbuka. Belum lagi persoalan
substansi undang-undang itu sendiri, yang juga rawan untuk digugat selain
proses pembuatannya.
“Trunojaya (Mabes Polri, Red) pasti marah
kalau mendengar ini, apalagi proses
formil pemyusunan RUU itu tidak melibatkan mereka. Apalagi kalau membaca
isinya. Karena itu, UU Kamnas berpotensi gugur,” katanya.
Masalah
rawan lainnya adalah pengangkatan wakil kepala daerah. Sayang, Irman tidak merinci keterangannya
dari sisi mananya posisi wakil gubernur rawan digugat.
“Rawannya produk hukum itu adalah akibat
kurangnya pemahaman para pembuat
UU setelah terjadi beberapa kali
amendemen UUD 1945,” kata Irman usai diskusi bertema “Di Balik Putusan MK Soal
Wamen” yang digelar di Press Room DPR
RI, Kamis (7/6).
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), AW Thalib berpendapat, bila posisi
wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir dikhawatirkan akan bernasib sama
dengan nasib wakil menteri (wamen).
"Ini akan menjadi perdebatan dan
dikhawatirkan akan senasib dengan kedudukan wamen yang telah diputuskan oleh
Mahkamah Konstitusi," kata Thalib.
Tanggapan itu dikeluarkannya setelah pemerintah
secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah
ke DPR baru-baru ini.
Menurut Wakil Sekretaris Fraksi PPP tersebut,
dengan dihapusnya posisi wakil kepala daerah dalam draf RUU Pilkada, maka
konsekuensinya jabatan tersebut akan diisi oleh pejabat karir.
"Jadi
sebaiknya jabatan wakil kepala daerah adalah tetap jabatan politik yang juga
dipilih bersama Kepala Daerah," ujarnya. [L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Labora Sitorus Mesin ATM Perwira Polisi Papua Hingga Mabes?
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Difitnah Istri Selingkuh Dengan Anaknya, Syarief Hassan Polisikan Triomacan
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Luthfi: Swasembada Itu Ancam Ketahanan Daging
