SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Seskab: Pernyataan Erry Riyana Soal Korupsi Asbun
Minggu, 12 Agustus 2012 | 12:31

Dipo Alam [google] Dipo Alam [google]

[JAKARTA] Sekretaris Kabinet Dipo Alam menuding mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas telah mengeluarkan pernyatan asal bunyi (Asbun) saat mengemukakan pendapatnya bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak jelas dalam pemberantasan korupsi.

"Saya menyayangkan pendapat tersebut. Pernyataan itu tidak didukung fakta-fakta yang akurat, cenderung tendensius, dan boleh saya sebut 'asbun' alias asal bunyi," kata Dipo di Jakarta, Minggu(12/8) , mengomentari pernyataan Erry Riyana dalam sebuah diskusi di kantor KPK pada 7 Agustus 2012.

Dipo Alam lantas menguraikan fakta yang terjadi sehari setelah penggeledahan KPK di kantor Korlantas Polri dan secara luas dimuat di media massa, Presiden langsung menginstruksikan Menko Polhukam mencari tahu duduk soalnya, dan mengambil langkah-langkah menjembatani perbedaan sikap antara Polri dan KPK dengan suatu pesan yang tegas jangan sampai perbedaan persepsi antara penegak hukum melemahkan upaya untuk memberantas korupsi di semua lini.

Bagian dari respon cepat Presiden dalam kasus simulator kendaraan Polri tersebut, ucap Dipo, merupakan wujud konsistensi Presiden dalam mengambil posisi di garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Langkah Presiden di garda terdepan memberantas korupsi tidak selalu harus dimaknai, Presiden harus menegur Kapolri, atau setiap ada kasus muncul di media Presiden harus berbicara di media, atau setiap saat harus melaporkan tindakan yang diambilnya kepada para tokoh-tokoh penggiat anti korupsi seperti Erry," ujarnya.

Menurut Dipo Alam, Presiden tidak pernah putus-putusnya mengambil langkah- langkah tegas dan terukur dalam mendukung pemberantasan korupsi termasuk mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya.

Baru-baru ini ketika publik dihebohkan dengan wacana pembangunan gedung KPK yang masih diberi tanda bintang oleh DPR, Presiden dengan tegas bersikap bahwa Pemerintah mendukung pembangunan gedung kantor KPK yang baru.

Bahkan jajaran Pemerintah seperti Menteri Keuangan dengan jelas mengatakan mendukung rencana pembangunan gedung KPK, karena itulah biaya pembangunan gedung tersebut telah dimasukkan dalam APBN Tahun 2012.

"Lingkungan Istana, baik Sekretaris Kabinet maupun Sekretaris Negara, selalu dengan tangan terbuka membantu KPK jika ada kebutuhannya yang memerlukan persetujuan lembaga kepresidenan. Dari dulu jika para pimpinan KPK hendak bertemu Presiden pasti selalu diberi prioritas untuk difasilitasi bertemu Presiden," ungkap Dipo.

Tidak hanya fasilitasi formal, menurut Seskab, para mantan pejabat KPK yang dipandang kredibel selalu diberi perhatian khusus oleh Presiden untuk tetap dapat didayagunakan dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Ia lantas menunjuk M. Yasin yang diangkat Presiden sebagai Irjen Kementerian Agama, dan Haryono Umar sebagai Irjen Kemendikbud. Bahkan Erry R.H. sendiri tetap dilibatkan dalam membenahi reformasi birokrasi dengan menempatkan yang bersangkutan sebagai anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden.

"Kesemuanya itu sebagai bentuk keberpihakan Presiden terhadap pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi, termasuk kepada figur yang dipandang kompeten dalam menata penyelenggaraan pemerintahan yang good governance," tukas Dipo.

Seskab juga menunjuk contoh ketika terjadi kekosongan (sebagian) pimpinan KPK, dan melalui mekanisme fit and proper test DPR yang memilih Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK, terjadi kegaduhan mengenai batas masa tugas Busyro Muqqodas antara 1 tahun atau penuh selama 4 tahun, Presiden dengan cermat dan bijak mendengar semua stake holder terutama para pendekar penggiat anti korupsi, dan kemudian mengambil keputusan tegas mengeluarkan Keppres yang menetapkan masa tugas Busyro Muqoddas selama 4 tahun.

"Masih segar mungkin dalam ingatan Sdr. Erry  bahwa DPR sekalipun berpandangan masa tugas Pak Muqoddas hanya 1 tahun tetapi Presiden (tidak ragu) tegas menetapkan masa tugas Pak Muqoddas selama 4 tahun, apakah Presiden tidak mendukung KPK?" ucap Dipo setengah bertanya.

Dengan tidak bermaksud membandingkan dengan tindakan pemerintahan sebelum SBY seperti dilansir oleh Erry Riyana dalam diskusi di kantor KPK itu, Seskab Dipo Alam mengajak Erry untuk mencatat rekam jejak pemerintahan SBY sejak Oktober 2004 sampai sekarang dalam mendukung penegak hukum (Kejaksaan dan Polri) untuk memeriksa para pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dipo menyebutkan, ada 1.600 izin (memeriksa sebanyak 3.159 orang) yang dikeluarkan pemerintah atas permintaan Polri dan Kejaksaan untuk diperiksa penyidik dalam kasus pidana yang melibatkan Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Gubernur/Bupati/Walikota, Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dari 1.600 izin tersebut, Presiden mengeluarkan sebanyak 175 izin, Mendagri sebanyak 431 izin  untuk penyidikan Anggota DPRD Provinsi, Gubernur a.n. Mendagri sebanyak 994 izin untuk penyidikan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dari sejumlah izin yang dikeluarkan tersebut, mayoritas  + 80% tersangkut kasus korupsi dan kasus yang mengakibatkan kerugian negara.

Besarnya izin pemeriksaan pejabat selama masa pemerintahan Presiden SBY- yang notabene hanya dalam tempo 7,5 tahun- sekarang, lanjut Dipo, belum pernah dicapai oleh pemerintahan sebelumnya bahkan sejak masa Presiden Soeharto.

"Bukankah sikap konsisten dan tidak pandang bulu Presiden SBY tersebut sebagai wujud sikap garda terdepan dalam pemberantasan korupsi? Soal kemudian tindak lanjut izin-izin yan  dikeluarka  Pemerintah berujung di pengadilan dan pengadilan memutuskan sebagian tidak bersalah bukan lagi domain Presiden, karena sudah menjadi domain yudikatif," jelas Dipo.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mendapat informasi disamping Kejaksaan dan Kepolisian, KPK juga menuai prestasi menjerat para pejabat yang terlibat korupsi sejak tahun 2005 s/d saat ini sudah mencapai 40 orang, baik yang telah mendapat putusan final maupun yang masih dalam proses banding, kasasi atau PK. [Ant/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN