PPATK Kirimkan 10 Nama Banggar ke KPK
Jumat, 20 Juli 2012 | 10:40
Logo KPK. [Antara] [JAKARTA] Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata telah mengirimkan 10
nama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Di mana, diduga melakukan transaksi mencurigakan atau terindikasi tindak
pidana.
"Jadi yang pernah saya sampaikan pada Februari 2012 waktu Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan DPR, ada sekitar 2.000 transaksi yang kemudian sudah
dianalisis sekitar 1.000-an. Dan yang sudah jadi dan kita kirim ke KPK ada 10
nama. Yang menurut kacamata kita berindikasi pidana," kata Ketua PPATK, M
Yusuf ketika ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/7).
Menurut Yusuf, transaksi mencurigakan tersebut merupakan transaksi tunai dan
bukan melalui transfer antar rekening. Sehingga, PPATK meminta bantuan ke
Menteri Keungan, Gubernur Bank Indonesia dan Sekretariat Negara untuk
mengeluarkan pembatasan transaksi tunai
"Nilai transaksi tunai yang ditemukan bervariasi, paling rendah Rp 100
juta kemudian atasnya ada yang sampai. Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar. Tetapi,
karena dia sering sekali jadinya banyak" ujar Yusuf.
Bahkan, Yusuf mengungkapkan tidak menutup kemungkinan hasil tindak pidana
tersebut sudah diubah menjadi barang yang tidak bergerak.
Sebelumnya, PPATK memang merilis bahwa menemukan 2.000 lebih transaksi
mencurigakan terkait Banggar DPR RI. Di mana, empat diantaranya telah
diserahkan kepada KPK untuk didalami lebih lanjut.[N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
KPK Telusuri Aliran Dana Ke Elite PKS
Aiptu Sitorus Resmi Ditahan Di Rutan Bareskrim
Geledah Kediaman Tersangka Pajak, KPK Temukan Rp 3 Miliar
Hun Sen dan Fidel Ramos Tiba Di Makassar
JK Sarankan Anwar Ibrahim Tempuh Jalur Hukum
BNN Hati-hati Keluarkan ‘Justice Collaborator’ untuk Corby
