SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

PPATK Kirimkan 10 Nama Banggar ke KPK
Jumat, 20 Juli 2012 | 10:40

Logo KPK. [Antara] Logo KPK. [Antara]

[JAKARTA] Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata telah mengirimkan 10 nama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, diduga melakukan transaksi mencurigakan atau terindikasi tindak pidana.

"Jadi yang pernah saya sampaikan pada Februari 2012 waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, ada sekitar 2.000 transaksi yang kemudian sudah dianalisis sekitar 1.000-an. Dan yang sudah jadi dan kita kirim ke KPK ada 10 nama. Yang menurut kacamata kita berindikasi pidana," kata Ketua PPATK, M Yusuf ketika ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/7).

Menurut Yusuf, transaksi mencurigakan tersebut merupakan transaksi tunai dan bukan melalui transfer antar rekening. Sehingga, PPATK meminta bantuan ke Menteri Keungan, Gubernur Bank Indonesia dan Sekretariat Negara untuk mengeluarkan pembatasan transaksi tunai

"Nilai transaksi tunai yang ditemukan bervariasi, paling rendah Rp 100 juta kemudian atasnya ada yang sampai. Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar. Tetapi, karena dia sering sekali jadinya banyak" ujar Yusuf.

Bahkan, Yusuf mengungkapkan tidak menutup kemungkinan hasil tindak pidana tersebut sudah diubah menjadi barang yang tidak bergerak.

Sebelumnya, PPATK memang merilis bahwa menemukan 2.000 lebih transaksi mencurigakan terkait Banggar DPR RI. Di mana, empat diantaranya telah diserahkan kepada KPK untuk didalami lebih lanjut.[N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN