SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Pimpinan KPK Puasa Bicara
Senin, 6 Agustus 2012 | 13:55

Logo KPK. [Antara] Logo KPK. [Antara]

[JAKARTA] Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berkomentar seputar kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011.    

"Kami (Pimpinan KPK) sedang puasa komentar agar membantu suasana teduh" kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas ketika dikonfirmasi, Senin (6/8).

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain. Bahkan, mantan Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung ini meminta supaya media untuk sementara tidak memberitakan perihal kasus dugaan korupsi senilai Rp 189 miliar tersebut. Dengan tujuan, membuat suasana menjadi tenang.

"Jangan dulu ya. Nanti saja, setelah semuanya jelas," kata Zulkarnain ketika dikonfirmasi, Senin (6/8).

Tetapi, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengungkapkan bahwa pada Senin (6/8) ini akan ada pertemuan antara KPK dengan Kapolri untuk membahas perihal kasus-kasus yang ditangani keduanya.

"Rencananya Senin (6/8) ini, para pimpinan KPK akan melakukan koordinasi bertemu dengan Kapolri," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di Jakarta, Senin (6/8) pagi.

Seperti diketahui, dalam kasus Simulator seperti ada perang dingin antara KPK dan Kepolisian. Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman mengatakan bahwa Kepolisian lebih dahulu yang menangani penyelidikan kasus Simulator. Dan menyatakan KPK telah melanggar MoU yang sebelumnya telah disepakati. Serta, menyatakan KPK bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor karena menghalang-halangi penyelidikan.

Sebelumnya, Polri mengaku telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi simulator Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak 1 Agustus 2012. Dan telah menetapkan lima tersangka, yakni Wakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, ketua panitia pengadaan, AKBP Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM, serta dua pihak swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.

Tetapi, tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Didik, Budi, dan Bambang, juga menjadi tersangka kasus yang sama di KPK. Di mana, berdasarkan sprindik tanggal 27 Juli 2012. Di mana, bersamaan dengan sprindik atas nama Djoko Susilo yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Peristiwa berawal ketika, KPK mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait kasus pengadaan simulator pada 27 Juli 2012, atas nama Djoko Susilo yang merupakan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dan kawan-kawan, yakni Brigjen Didik Purnomo (Wakorlantas), Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).

"Kawan-kawan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol DP (Wakorlantas), BS (PT CMMA), dan SB (PT ITI)," kata Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (2/8).

Dalam proyek pengadaan simulator senilai Rp 189 miliar tersebut, Didik diketahui memang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di mana, diduga mengetahui adanya penggelembungan harga pengadaan alat simulator. Sebab, menandatangani kesepakatan harga simulator sepeda motor sebesar Rp 77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp 256,142 juta per unit. Padahal, harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta dan simulator mobil Rp 80 juta per unit.

Selain itu, Didik diduga juga dekat dengan Budi Susanto. Sehingga, PT CCMA memenangkan proyek pengadaan tersebut. Dan selanjutnya, oleh Budi pengadaan proyek tersebut disubkontrakkan ke PT ITI milik Bambang senilai Rp 90 miliar.

Sementara Djoko, diduga menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri. Sehingga, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan senilai Rp 189 miliar tersebut. Dan kerugian negara dalam proyek pengadaan yang ditangani Polri itu diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Sedangkan, Djoko diduga menerima Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator tersebut. Bahkan, kuat dugaan aliran dana dari proyek tersebut juga mengalir ke sejumlah petinggi di Mabes Polri, salah satunya Irwasum.

KPK diduga telah mendapatkan bukti-bukti tersebut dari hasil penggeledahan pada Senin (30/7) sore hingga Selasa (31/7) pagi kemarin. Itu lah mengapa KPK akhirnya mendapat kesulitan membawa hasil penggeledahan.

Kasus DS ini merupakan pengembangan dari kasus bos perusahaan penyedia simulator yang ditangani oleh Polres Bandung. Di mana, dalam kasus tersebut Bambang selaku Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dilaporkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) karena dianggap melakukan penipuan akibat gagal memenuhi target pengadaan.

Dalam kasus tersebut, pada Sabtu (28/7), Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT ITI, Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi tiga tahun dan sepuluh bulan penjara. Dari hukuman sebelumnya, yaitu tiga tahun dan enam bulan penjara. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN