Pimpinan KPK Puasa Bicara
Senin, 6 Agustus 2012 | 13:55
Logo KPK. [Antara] [JAKARTA] Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berkomentar seputar kasus dugaan
korupsi pengadaan simulator kendaraan roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Mabes Polri tahun 2011.
"Kami (Pimpinan KPK) sedang puasa
komentar agar membantu suasana teduh" kata Wakil Ketua KPK, Busyro
Muqoddas ketika dikonfirmasi, Senin (6/8).
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain. Bahkan, mantan
Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung ini meminta supaya media untuk sementara
tidak memberitakan perihal kasus dugaan korupsi senilai Rp 189 miliar tersebut.
Dengan tujuan, membuat suasana menjadi tenang.
"Jangan dulu ya. Nanti saja, setelah semuanya jelas," kata Zulkarnain
ketika dikonfirmasi, Senin (6/8).
Tetapi, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengungkapkan bahwa pada Senin (6/8)
ini akan ada pertemuan antara KPK dengan Kapolri untuk membahas perihal
kasus-kasus yang ditangani keduanya.
"Rencananya Senin (6/8) ini, para pimpinan KPK akan melakukan koordinasi
bertemu dengan Kapolri," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di
Jakarta, Senin (6/8) pagi.
Seperti diketahui, dalam kasus Simulator seperti ada perang dingin antara KPK
dan Kepolisian. Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman mengatakan bahwa Kepolisian
lebih dahulu yang menangani penyelidikan kasus Simulator. Dan menyatakan KPK
telah melanggar MoU yang sebelumnya telah disepakati. Serta, menyatakan KPK
bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor karena menghalang-halangi penyelidikan.
Sebelumnya, Polri mengaku telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi
simulator Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak 1 Agustus 2012. Dan telah
menetapkan lima tersangka, yakni Wakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo selaku
pejabat pembuat komitmen, ketua panitia pengadaan, AKBP Teddy Rusmawan,
Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM, serta dua pihak
swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.
Tetapi, tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Didik, Budi, dan
Bambang, juga menjadi tersangka kasus yang sama di KPK. Di mana, berdasarkan
sprindik tanggal 27 Juli 2012. Di mana, bersamaan dengan sprindik atas nama
Djoko Susilo yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol)
Semarang.
Peristiwa berawal ketika, KPK mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
(Sprindik) terkait kasus pengadaan simulator pada 27 Juli 2012, atas nama Djoko
Susilo yang merupakan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dan
kawan-kawan, yakni Brigjen Didik Purnomo (Wakorlantas), Sukotjo Bambang (PT
Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo
Abadi).
"Kawan-kawan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol DP
(Wakorlantas), BS (PT CMMA), dan SB (PT ITI)," kata Ketua KPK Abraham
Samad, Kamis (2/8).
Dalam proyek pengadaan simulator senilai Rp 189 miliar tersebut, Didik
diketahui memang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di mana,
diduga mengetahui adanya penggelembungan harga pengadaan alat simulator. Sebab,
menandatangani kesepakatan harga simulator sepeda motor sebesar Rp 77,79 juta
per unit dan simulator mobil Rp 256,142 juta per unit. Padahal, harga per unit
simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta dan simulator mobil Rp 80 juta per
unit.
Selain itu, Didik diduga juga dekat dengan Budi Susanto. Sehingga, PT CCMA
memenangkan proyek pengadaan tersebut. Dan selanjutnya, oleh Budi pengadaan
proyek tersebut disubkontrakkan ke PT ITI milik Bambang senilai Rp 90 miliar.
Sementara Djoko, diduga menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri. Sehingga, disangkakan
dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, KPK menemukan indikasi kerugian
negara dalam proyek pengadaan senilai Rp 189 miliar tersebut. Dan kerugian
negara dalam proyek pengadaan yang ditangani Polri itu diduga sekitar Rp 90
miliar hingga Rp 100 miliar.
Sedangkan, Djoko diduga menerima Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator
tersebut. Bahkan, kuat dugaan aliran dana dari proyek tersebut juga mengalir ke
sejumlah petinggi di Mabes Polri, salah satunya Irwasum.
KPK diduga telah mendapatkan bukti-bukti tersebut dari hasil penggeledahan pada
Senin (30/7) sore hingga Selasa (31/7) pagi kemarin. Itu lah mengapa KPK
akhirnya mendapat kesulitan membawa hasil penggeledahan.
Kasus DS ini merupakan pengembangan dari kasus bos perusahaan penyedia
simulator yang ditangani oleh Polres Bandung. Di mana, dalam kasus tersebut
Bambang selaku Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dilaporkan oleh PT
Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) karena dianggap melakukan penipuan
akibat gagal memenuhi target pengadaan.
Dalam kasus tersebut, pada Sabtu (28/7), Pengadilan Tinggi Bandung memperberat
hukuman terhadap Direktur Utama PT ITI, Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus
penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi tiga tahun dan
sepuluh bulan penjara. Dari hukuman sebelumnya, yaitu tiga tahun dan enam bulan
penjara. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Labora Sitorus Mesin ATM Perwira Polisi Papua Hingga Mabes?
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Difitnah Istri Selingkuh Dengan Anaknya, Syarief Hassan Polisikan Triomacan
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Tokoh Muda NU Galang Petisi Tolak Award Terhadap SBY
