Pemilik Mutiara Virgo Benarkan Alirkan Dana Rp 20 miliar ke Hendro Tirtajaya
Jumat, 27 Juli 2012 | 14:08
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [Antara] [JAKARTA] Pemilik PT
Mutiara Virgo (MV), Johnny Basuki membenarkan bahwa mengalirkan dana sebesar Rp
20 miliar kepada Pemilik Puri Spa dan juga biro jasa PT Ditaks Management
Resolindo (DMR) Hendro Tirtajaya.
Maksudnya untuk
pembayaran pajak PT MV tahun 2003-2004, sebab perusahaannya menggunakan jasa PT
DMR mengurus semua pembayaran pajak.
"Rp 20 miliar untuk membayar pajak dan komisi konsultan ke Hendro untuk
pajak tahun 2003-2004," kata Johnny saat bersaksi dalam sidang dengan
terdakwa Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7).
Hanya saja, Johnny mengaku tidak tahu jika uang Rp 20 miliar yang diserahkan
dalam bentuk beberapa lembar billet giro tersebut oleh Hendro diserahkan kepada
siapa. Dia hanya tahu bahwa pajak yang seharusnya dibayar oleh PT MV sudah
disetorkan melalui Hendro.
Menurut Johnny, Hendro tidak pernah menyerahkan bukti pembayaran pajak
kepadanya. Padahal, sudah berkali-kali diminta.
Selain itu, Johnny juga mengaku tidak tahu besaran pajak seharusnya yang
dibayarkan PT MV. Dan uang sebesar Rp 20 miliar tersebut berdasarkan permintaan
lisan dari Hendro.
Johnny juga mengaku tidak mengenal terdakwa Dhana Widyatmika dan juga kaitan
terdakwa dengan pembayaran pajak PT MV.
Atas kesaksian Johnny tersebut, kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tidak
langsung menganggap tindakan Johnny dengan memberikan Rp 20 miliar kepada
Hendro hanya didasarkan pada laporan lisan adalah tindakan yang aneh. Sebab,
tidak didasarkan pada perincian yang jelas.
Sebaliknya, melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kubu penuntut umum,
terlihat kecurigaan bahwa ada upaya dari PT MV untuk memperkecil jumlah pajak
yang harus dibayarkan.
Sebab, jaksa menemukan ada email masuk ke Johnny yang berisi perhitungan pajak
dari Jimmy. Dan kemudian dialihbahasakan ke Bahasa Inggris untuk dikirim ke
perusahaan minyak di Tiongkok, COSL.
Ditemui usai sidang, Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan,
ada kecurigaan bahwa ada upaya dari pihak PT MV untuk memperkecil jumlah pajak
dari jumlah yang harusnya dibayarkan.
Sebab, lanjut Kuntadi, berdasarkan catatan Hendro jumlah keseluruhan pajak yang
seharusnya dibayarkan PT MV sebesar Rp 128 miliar. Tetapi, pada akhirnya pajak
yang dibayarkan untuk tahun 2003 sebesar Rp 1,4 miliar dan untuk tahun 2004
sebesar Rp 1,5 miliar. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Nazaruddin Berbisnis dari Penjara
