Pemberi Suap Angie Sudah Disidang
Sabtu, 5 Mei 2012 | 6:06
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara) [JAKARTA]
Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh ditersangkakan dengan dugaan
menerima hadiah atau janji terkait penganggaran di Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Nasional (Kemendiknas).
Tetapi, hingga saat ini, belum diketahui siapa yang memberikan hadiah kepada
wanita yang akrab dipanggil Angie tersebut.
Terkait belum adanya aktor pemberi suap tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK,
Johan Budi SP mengatakan tidak menutup kemungkinan pemberi suap adalah terdakwa
yang sudah divonis oleh Majelis Hakim.
"Bisa jadi dalam proses persidangan," kata Johan Budi ketika ditanya
siapa pemberi suap ke Angie.
Seperti diketahui, Anggota Komisi X DPR RI ini resmi dijadikan tersangka pada
tanggal 3 Februari 2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan
hadiah. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.
"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga
kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan
dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan
yang tadinya saksi," ungkap Abraham.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12
huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Nama Angelina Sondkah memang sebelumnya kerap sekali disebut oleh saksi dalam
sidang dengan terdakwa Nazaruddin. Di mana, tiga saksi dalam sidang dengan
terdakwa Nazaruddin, Yulianis, Oktarina Furi dan Luthfi membenarkan bahwa ada
aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina
Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3
miliar.
Bahkan, mantan supir Yulianis, Luthfi mengakui bahwa dia sempat melihat
Angelina Sondakh memasuki ruangan Wayan Koster. Tepat, setelah dia mengantarkan
uang Rp 3 miliar yang disimpan dalam kardus rokok ke ruangan Wayan Koster
tersebut atas perintah Yulianis.
Terdakwa Nazaruddin juga mengaku tahu perihal kasus suap wisma atlet karena mendengar
pernyataan Angelina Sondakh di depan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk
Partai Demokrat.
Pada tanggal 12 Mei 2011 itu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina mengaku
ada penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng dan Sesmenpora,
Wafid Muharam. Kemudian, uang tersebut, berdasarkan pengakuan Angelina
diserahkan ke Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Anas sebesar Rp 2 miliar, pengurus
fraksi Rp 1 miliar dan sisanya Rp 5 miliar digunakan Mirwan untuk dirinya dan
kepentingan lainnya. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Gadis Remaja Diperkosa 5 Anggota Geng Motor
Demokrat: Silakan Saja PKS Keluar Dari Koalisi
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Gus Ipul Kebagian Dana Fathanah, PKS Bilang Itu Fitnah
Tak Hanya Ke 45 Perempuan Cantik, Dana Fathanah Mengalir Ke Politikus
Fathanah Mulai Sebut Nama Presiden PKS Anis Matta
Panglima TNI Pimpin Upacara Sertijab KASAD
KPK Periksa Linda, Penerima Aliran Dana Fathanah
Partai Demokrat Buat Aturan Baru, Hanya 2 Anggota Keluarga Yang Boleh Caleg
