SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 24 Mei 2013
Pencarian Arsip

Pemberi Suap Angie Sudah Disidang
Sabtu, 5 Mei 2012 | 6:06

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara) Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara)

[JAKARTA] Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh ditersangkakan dengan dugaan menerima hadiah atau janji terkait penganggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Nasional (Kemendiknas). Tetapi, hingga saat ini, belum diketahui siapa yang memberikan hadiah kepada wanita yang akrab dipanggil Angie tersebut.

Terkait belum adanya aktor pemberi suap tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP mengatakan tidak menutup kemungkinan pemberi suap adalah terdakwa yang sudah divonis oleh Majelis Hakim.

"Bisa jadi dalam proses persidangan," kata Johan Budi ketika ditanya siapa pemberi suap ke Angie.

Seperti diketahui, Anggota Komisi X DPR RI ini resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.

"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi," ungkap Abraham.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nama Angelina Sondkah memang sebelumnya kerap sekali disebut oleh saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin. Di mana, tiga saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin, Yulianis, Oktarina Furi dan Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.

Bahkan, mantan supir Yulianis, Luthfi mengakui bahwa dia sempat melihat Angelina Sondakh memasuki ruangan Wayan Koster. Tepat, setelah dia mengantarkan uang Rp 3 miliar yang disimpan dalam kardus rokok ke ruangan Wayan Koster tersebut atas perintah Yulianis.

Terdakwa Nazaruddin juga mengaku tahu perihal kasus suap wisma atlet karena mendengar pernyataan Angelina Sondakh di depan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Partai Demokrat.

Pada tanggal 12 Mei 2011 itu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina mengaku ada penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng dan Sesmenpora, Wafid Muharam. Kemudian, uang tersebut, berdasarkan pengakuan Angelina diserahkan ke Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Anas sebesar Rp 2 miliar, pengurus fraksi Rp 1 miliar dan sisanya Rp 5 miliar digunakan Mirwan untuk dirinya dan kepentingan lainnya. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN