SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Menteri yang Bertanggungjawab Soal Pengadaan Al Quran
Jumat, 3 Agustus 2012 | 16:51

Nasaruddin Umar [google] Nasaruddin Umar [google]

[JAKARTA] Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengatakan yang seharusnya bertanggungjawab dalam proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemnag) adalah Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.

"Seharusnya yang bertanggung jawab semuanya harus menteri," kata Nasaruddin usai diperiksa delapan jam oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/8).

Menurut Nasaruddin, sebagai Menteri sudah seharusnya Suryadharma Ali mengetahui perihal pengadaan Al Quran tahun 2011 tersebut.

Seperti diketahui, KPK kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama (Kemenag). Pada Jumat (3/8) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus pengadaan Al Quran yang tengah diselidiki oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).

Untuk diketahui, ketika proyek pengadaan Al Quran tersebut dilakukan, Nasaruddin Umar masih menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.

Sementara itu, terkait proyek pengadaan Al-Quran, KPK memang tengah mendalami dua perkara berbeda. Perkara pertama adalah perihal dugaan suap penganggaran pengadaan alat laboratorium madrasah tsanawiyah tahun 2010 dan pengadaan Al Quran tahun 2011. Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan dua tersangka.

Kedua orang tersebut adalah anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya yang juga direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Di mana, perusahaan tersebut yang memenangkan tender pengadaan Al Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.

Keduanya, diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011 itu. Dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.

Sedangkan, perkara kedua, adalah perihal dugaan korupsi pengadaan Al Quran tahun 2011 dan 2012 di Kemenag. Dalam perkara ini belum ditetapkan satu orang tersangka. Sebab, masih dalam tahap penyelidikan. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN