SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

Menkumham: Remisi Corby Adalah Pengecualian
Jumat, 25 Mei 2012 | 13:50

Menkumham, Amir Syamsuddin [google] Menkumham, Amir Syamsuddin [google]

[JAKARTA] Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan pengurangan hukuman atau remisi yang diberikan kepada terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Corby adalah pengecualian. Mengingat, ada suatu manfaat besar dari kebijakan tersebut.

"Mana kala ada suatu manfaat besar yang kita harapkan, saya kira sah-sah saja kita lakukan pengecualian-pengecualian," kata Amir Syamsuddin usai salat Jumat di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (25/5).

Padahal, diawal masa jabatannya sebagai Menkumham, Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indrayana mengeluarkan kebijakan baru, berupa pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi dan narkotika.

Oleh karena itu, banyak pihak menyayangkan sikap yang diambil pemerintah dengan memberikan remisi selama lima tahun kepada warga negara Australia yang dijuluki sebagai Ratu Mariyuana.

Tetapi, Amir Syamsuddin tetap berpendapat bahwa ada manfaat dalam pemberian remisi kepada Corby. Seperti, manfaat dari kebijakan yang diambil dengan memperhatikan nara pidana (napi) dari beberapa negara, seperti Malaysia dan Saudi Arabia.

"Seperti berulang kali saya katakan policy (kebijakan) diplomasi yang telah kita lakukan di dalam memperhatikan napi-napi beberapa negara seperti Malaysia dan Saudi Arabia telah membuahkan hasil yang sangat positif," ujar Amir.

Sehingga, lanjutnya, jika perhatian atau kebijakan yang sama diberlakukan terhadap Corby. Maka, secara tidak langsung diharapkan membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di penjara-penjara di Australia. Walaupun, tentunya perlakukan terhadap napi yang berkewarganegaraan Indonesia sesuai dengan politik hukum di Australia.

Mengingat, menurut Amir, banyak WNI yang terancam mendapatkan hukuman berat di Australia. Dan kebanyakan dari mereka adalah anak-anak nelayan dari daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membantu menyebrangkan para migran secara ilegal ke Australia. Sehingga, membutuhkan bantuan Pemerintah Indonesia.

Tetapi, Amir secara tegas membantah bahwa keistimewaan yang diberikan kepada Corby adalah upaya barter atau penukaran dengan WNI yang tersangkut hukum dan menjadi napi di Australia,

"Supaya diketahui, tidak ada satupun pelaku kejahatan heroin yang telah mendapatkan remisi dari presiden sampai saat ini. Corby kan kasusnya ganja," ungkap Amir.

Bahkan, Amir mengungkapkan pejabat-pejabat di Australia telah megaskan bahwa tanpa dibebaskannya Corby, mereka tetap memperhatikan WNI yang menjadi tahanan di negara mereka.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Presiden memberikan Corby grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun karena terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2 kilogram ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional, Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 silam. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN