Menkumham: Kriteria Penerima Remisi Akan Diperketat
Senin, 20 Agustus 2012 | 14:56
Ilustrasi Lapas [google] [JAKARTA]
Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, Kemkumham akan memperketat
kriteria-kriteria remisi bagi terpidana pelaku tindak pidana kejahatan
luar biasa seperti korupsi, teroris, dan narkoba. Dia menegaskan
pengetatan yang dilakukan bukan suatu bentuk wacana untuk menghibur
publik.
Hal itu dikatakan Amir Syamsuddin, usai menggelar acara open house hari
raya Idul Fitri di rumah dinas Menkumham Jl Denpasar Raya, Blok C 3 No.
2, Jaksel, Senin (20/8).
"Saya kira rasa keadilan akan sangat terganggu, kalau pelaku tindak
pidana tertentu seperti narkoba, teroris, dan korupsi disamakan dengan
pelaku tindak pidana biasa. Tetapi kita tidak bisa melakukan itu, hanya
karena sekedar ingin menghibur pendapat publik," kata Amir.
Kendati tidak dapat menjelaskan secara terperinci mengenai
kriteria-kriteria yang dimaksud namun, Amir menyebut salah satunya
adalah ketentuan menjalani sepertiga masa hukuman akan ditambah menjadi
setengah masa hukuman.
Dengan demikian, kata dia, perlu adanya perubahan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas PP No 32 Tahun 1999
Tentang Syarat dan Tata Caratentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan.
" Yang jelas sangat akan berbeda dengan PP 28 Tahun 2006 yang ada
sekarang ini. Ini kan sejarahnya kalau kita ingat PP 32 Tahun 1999
dirubah dengan PP 28 Tahun 2006 itu sudah diperketat sebenarnya.
Perketatan. Tetapi masih belum memuaskan rasa keadilan masyarakat,"
jelasnya.
Menurutnya, saat ini, perubahan tersebut sedang dalam tahap proses
pembahasan dengan melibatkan instansi terkait seperti, Kepolisian dan
Kejaksaan oleh Kemkumham.
Dia optimistis perubahan ketentuan itu akan berjalan mulus mengingat adanya dukungan dari Presiden SBY.
"Harus ada aturan dan itu yang kita sedang kerjakan sekarang, sedang
kita koordinasi dengan pemangku kebijakan yang lain seperti Kepolisian
dan Kejaksaan, dan mereka pada prinsipnya setuju. Dan tentunya juga
presiden sendiri telah mengarahkan dari awal supaya ada pemberlakuan
yang lebih ketat di dalam remisi terhadap pelaku pidana tertentu," kata
Amir. (E-11)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Wanita-Wanita Cantik Merusak Citra PKS Sebagai Partai Agama
Penghargaan Untuk Sebuah Ketidaknyamanan
Fathanah Mulai Sebut Nama Presiden PKS Anis Matta
Maju jadi Capres, Djoko Santoso Sempat Temui Surya Paloh
DPR-DPD Desak Presiden Tutup PT Freeport
Jumlah Advokat Hitam Makin Banyak, Penegakan Hukum di Indonesia Hancur
Presiden SBY Sampaikan Belasungkawa Atas Pembunuhan di London?
