SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 26 Mei 2013
Pencarian Arsip

Menkumham: Kriteria Penerima Remisi Akan Diperketat
Senin, 20 Agustus 2012 | 14:56

Ilustrasi Lapas [google] Ilustrasi Lapas [google]

[JAKARTA] Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, Kemkumham akan memperketat kriteria-kriteria remisi bagi terpidana pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, teroris, dan narkoba. Dia menegaskan pengetatan  yang dilakukan bukan suatu bentuk wacana untuk menghibur publik.

Hal itu dikatakan Amir Syamsuddin, usai menggelar acara open house hari raya Idul Fitri di rumah dinas Menkumham Jl Denpasar Raya, Blok C 3 No. 2, Jaksel, Senin (20/8).

"Saya kira rasa keadilan akan sangat terganggu, kalau pelaku tindak pidana tertentu seperti narkoba, teroris, dan korupsi disamakan dengan pelaku tindak pidana biasa. Tetapi kita tidak bisa melakukan itu, hanya karena sekedar ingin menghibur pendapat publik," kata Amir.

Kendati tidak dapat menjelaskan secara terperinci mengenai kriteria-kriteria yang dimaksud namun, Amir menyebut salah satunya adalah ketentuan menjalani sepertiga masa hukuman akan ditambah menjadi setengah masa hukuman.

Dengan demikian, kata dia, perlu adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas PP No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Caratentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

" Yang jelas sangat akan berbeda dengan PP 28 Tahun 2006 yang ada sekarang ini. Ini kan sejarahnya kalau kita ingat PP 32 Tahun 1999 dirubah dengan PP 28 Tahun 2006 itu sudah diperketat sebenarnya. Perketatan. Tetapi masih belum memuaskan rasa keadilan masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, saat ini, perubahan tersebut sedang dalam tahap proses pembahasan dengan melibatkan instansi terkait seperti, Kepolisian dan Kejaksaan oleh Kemkumham.

Dia optimistis perubahan ketentuan itu akan berjalan mulus mengingat adanya dukungan dari Presiden SBY.

"Harus ada aturan dan itu yang kita sedang kerjakan sekarang, sedang kita koordinasi dengan pemangku kebijakan yang lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, dan mereka pada prinsipnya setuju. Dan tentunya juga presiden sendiri telah mengarahkan dari awal supaya ada pemberlakuan yang lebih ketat di dalam remisi terhadap pelaku pidana tertentu," kata Amir. (E-11)
   




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN