Masih di RS Polri, Neneng Belum Dibantarkan
Senin, 9 Juli 2012 | 22:10
Neneng Sri Wahyuni. [google] [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan
akan membantarkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit
Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni. Walaupun, sejak Jumat
(6/7) malam hingga Senin (9/7), istri terdakwa Muhammad Nazaruddin
tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat
Jati, Jakarta.
"Belum dibantarkan. Kita masih mengunggu surat balasan dari pihak RS
Polri mengenai kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Juru Bicara
KPK, Johan Budi SP, Senin (9/7).
Johan menjelaskan bahwa pada Senin (9/7), Direktur Penyidikan KPK telah
mengirimkan surat kepada pihak RS Polri. Di mana, isinya menanyakan
kesehatan tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur
cabang KPK tersebut. Untuk memutuskan apakah memerlukan perawatan lebih
lanjut sehingga perlu dibantarkan masa penahanannya.
Tetapi, lanjut Johan, KPK belum mendapat balasan dari RS Polri hingga
Senin (9/7) sore. Sehingga, belum diputusan apakah akan melakukan
pembantaran atau tidak.
Seperti diketahui, Neneng Sri Wahyuni terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit
(RS) Polri, Kramat Jati pada Jumat (6/7) malam. Hal itu dikarenakan
diare yang dialami terus-menerus.
"Jumat (6/7) kemarin yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena sakit,
diare berkali-kali," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat
dikonfirmasi, Sabtu (7/7) pagi.
Sehingga, lanjut Johan, harus menginap di rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, memang seorang dokter dan perawat dari Rumah sakit Abdi
Waluyo tiba-tiba hadir di gedung KPK, Jumat (6/7) sekitar jam 19.40 WIB.
Dengan menumpang sebuah mobil ambulance bernopol B 7426 BO
Menurut informasi, Dokter yang diketahui bernama Dr Steven dan
perawatnya ternyata akan memeriksa kesehatan tersangka Neneng Sri
Wahyuni yang menempati salah satu ruang tahanan di Rutan Jakarta Timur
cabang KPK.
Ketika ditanya, usai melakukan pemeriksaan Dr Steven mengakui bahwa
kehadirannya untuk memeriksa kesehatan istri terdakwa Muhammad
Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Menurut Steven, Neneng diduga mengalami sakit dibagian perutnya. Sehingga, dia didatangkan untuk melakukan pemeriksaan.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memperkaya
diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan Negara dalam pengadaan
PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun
2008. Di mana, Neneng diduga menggunakan bendera perusahaan lain untuk
mengerjakan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Kemudian,
mensubkontrakkan ke perusahaan lain. Sehingga, memperoleh keuntungan
sebesar Rp 2,7 miliar. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Rampok Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Diduga Ada Kesepakatan Hitam Ical-SBY
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Polisi Menembak Langsung Kerumunan Massa
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
