SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 19 Juni 2013
Pencarian Arsip

Masih di RS Polri, Neneng Belum Dibantarkan
Senin, 9 Juli 2012 | 22:10

Neneng Sri Wahyuni. [google] Neneng Sri Wahyuni. [google]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan akan membantarkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni. Walaupun, sejak Jumat (6/7) malam hingga Senin (9/7), istri terdakwa Muhammad Nazaruddin tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta.

"Belum dibantarkan. Kita masih mengunggu surat balasan dari pihak RS Polri mengenai kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (9/7).

Johan menjelaskan bahwa pada Senin (9/7), Direktur Penyidikan KPK telah mengirimkan surat kepada pihak RS Polri. Di mana, isinya menanyakan kesehatan tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK tersebut. Untuk memutuskan apakah memerlukan perawatan lebih lanjut sehingga perlu dibantarkan masa penahanannya.

Tetapi, lanjut Johan, KPK belum mendapat balasan dari RS Polri hingga Senin (9/7) sore. Sehingga, belum diputusan apakah akan melakukan pembantaran atau tidak.

Seperti diketahui, Neneng Sri Wahyuni terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati pada Jumat (6/7) malam. Hal itu dikarenakan diare yang dialami terus-menerus.

"Jumat (6/7) kemarin yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena sakit, diare berkali-kali," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Sabtu (7/7) pagi.

Sehingga, lanjut Johan, harus menginap di rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, memang seorang dokter dan perawat dari Rumah sakit Abdi Waluyo tiba-tiba hadir di gedung KPK, Jumat (6/7) sekitar jam 19.40 WIB. Dengan menumpang sebuah mobil ambulance bernopol B 7426 BO

Menurut informasi, Dokter yang diketahui bernama Dr Steven dan perawatnya ternyata akan memeriksa kesehatan tersangka Neneng Sri Wahyuni yang menempati salah satu ruang tahanan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK.

Ketika ditanya, usai melakukan pemeriksaan Dr Steven mengakui bahwa kehadirannya untuk memeriksa kesehatan istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Menurut Steven, Neneng diduga mengalami sakit dibagian perutnya. Sehingga, dia didatangkan untuk melakukan pemeriksaan.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan Negara dalam pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008. Di mana, Neneng diduga menggunakan bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Kemudian, mensubkontrakkan ke perusahaan lain. Sehingga, memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN