SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 18 Mei 2013
Pencarian Arsip

LPSK Lakukan Pendampingan Bambang Soekotjo
Sabtu, 11 Agustus 2012 | 10:51

Gedung Korlantas Mabes Polri [google] Gedung Korlantas Mabes Polri [google]

[JAKARTA] Pekan depan Bambang S Soekotjo (SSB) saksi kunci kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan bermotor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri akan diperiksa penyidik Polri. Agar tidak kecolongan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendampingan.

Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak pemeriksaan Polri kepada Soekotjo karena nantinya dapat dianggap menghalang-halangi penyidikan. Namun begitu, pendampingan akan dilakukan.

"Maka dipastikan LPSK akan mendampingi yang bersangkutan sebagai orang yang dilindungi," kata Lili, kepada SP, di Jakarta, Sabtu (11/8).

Pemeriksaan kepada Soekotjo, kata Lili, akan dilakukan pada Senin (13/8) atau Selasa (14/8) mendatang, "Iya Senin atau Selasa sepertinya," ungkapnya.

Dia menjelaskan, mekanisme pendampingan akan dikoordinasikan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kebonwaru Bandung, tempat Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia itu ditahan.

"Karena SSB dalam LP maka LPSK berkordinasi dengan Kalapas terkait kehadiran LPSK dalam mendampingi SSB. LPSK telah mengirimkan surat pemberitahuan SSB telah dalam perlindungan LPSK kepada Kepolisian dan KPK, serta telah berkordinasi dengan Kakanwil Kumham Jabar dan Kalapas," jelasnya.

Kendati demikian, dia belum dapat memastikan kapan Soekotjo akan dipindahkan dari LP Kebunwaru mengingat, adanya kabar yang menyebutkaan Soekotjo sering merasa diintimidasi.

"Belum dapat waktu pasti. Tetapi akan didiskusikan dimana dia nanti dititipkan. Setahu saya SSB sedang melakukan upaya hukum banding maka dia tahanan milik pengadilan tinggi. Mungkin akan didiskusikan antar pihak termasuk PT," katanya.

Seperti diketahui, Soekotjo merupakan pengusaha yang melaporkan dugaan korupsi di Korlantas Polri ke KPK. Dalam penyelidikannya badan anti korupsi itu berhasil menemukan dua alat bukti kemudian meningkatkan ke penyidikan dengan tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Soekotjo S Bambang. (E-11)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN