LPSK Lakukan Pendampingan Bambang Soekotjo
Sabtu, 11 Agustus 2012 | 10:51
Gedung Korlantas Mabes Polri [google] [JAKARTA] Pekan
depan Bambang S Soekotjo (SSB) saksi kunci kasus dugaan korupsi pengadaan
simulator kendaraan bermotor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri akan
diperiksa penyidik Polri. Agar tidak kecolongan, Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) melakukan pendampingan.
Penanggung Jawab
Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan,
pihaknya tidak bisa menolak pemeriksaan Polri kepada Soekotjo karena nantinya
dapat dianggap menghalang-halangi penyidikan. Namun begitu, pendampingan akan
dilakukan.
"Maka
dipastikan LPSK akan mendampingi yang bersangkutan sebagai orang yang
dilindungi," kata Lili, kepada SP, di Jakarta, Sabtu (11/8).
Pemeriksaan kepada
Soekotjo, kata Lili, akan dilakukan pada Senin (13/8) atau Selasa (14/8)
mendatang, "Iya Senin atau Selasa sepertinya," ungkapnya.
Dia menjelaskan,
mekanisme pendampingan akan dikoordinasikan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Kebonwaru Bandung, tempat Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia
itu ditahan.
"Karena SSB
dalam LP maka LPSK berkordinasi dengan Kalapas terkait kehadiran LPSK dalam
mendampingi SSB. LPSK telah mengirimkan surat pemberitahuan SSB telah dalam
perlindungan LPSK kepada Kepolisian dan KPK, serta telah berkordinasi dengan
Kakanwil Kumham Jabar dan Kalapas," jelasnya.
Kendati demikian,
dia belum dapat memastikan kapan Soekotjo akan dipindahkan dari LP Kebunwaru
mengingat, adanya kabar yang menyebutkaan Soekotjo sering merasa diintimidasi.
"Belum dapat
waktu pasti. Tetapi akan didiskusikan dimana dia nanti dititipkan. Setahu saya
SSB sedang melakukan upaya hukum banding maka dia tahanan milik pengadilan
tinggi. Mungkin akan didiskusikan antar pihak termasuk PT," katanya.
Seperti diketahui,
Soekotjo merupakan pengusaha yang melaporkan dugaan korupsi di Korlantas Polri
ke KPK. Dalam penyelidikannya badan anti korupsi itu berhasil menemukan dua
alat bukti kemudian meningkatkan ke penyidikan dengan tersangka mantan
Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama
PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Soekotjo S Bambang.
(E-11)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Labora Sitorus Mesin ATM Perwira Polisi Papua Hingga Mabes?
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Difitnah Istri Selingkuh Dengan Anaknya, Syarief Hassan Polisikan Triomacan
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Tokoh Muda NU Galang Petisi Tolak Award Terhadap SBY
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
