SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Langkah Misbakhum ke PBB Didukung
Kamis, 2 Agustus 2012 | 23:00

Muhammad Misbakhum. [google] Muhammad Misbakhum. [google]

[JAKARTA] Sejumlah pihak mendukung rencana politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhum mengadu ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena merasa dikriminalisasi oleh penguasa dan lembaga peradilan di Indonesia.  

Rencana itu dinilai bisa memberikan pelajaran kepada para hakim yang memutus perkara bukan berdasarkan fakta, tetapi lebih dipengaruhi oleh pesanan dari penguasa.  

“Langkah itu sebagai peringatan buat para hakim yang selama ini tidak indepeden dan lebih mendukung kekuasaan. Saya mendukung langkah tersebut,” kata pakar hukum pidana Maqdir Ismail di Jakarta, Kamis (2/8).

Ia mengemukakan banyak praktik hukum di negara ini yang lebih dominan dikuasai oleh penguasa. Masyarakat misikin dan oposisi cenderung kalah di pengadilan karena tidak punya kuasa.  

Sebelumnya, Misbakhun merasa dikriminalisasi oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres Boediono dalam kasus pemalsuan pencairan letter of credit (L/C) Bank Century. Dia berencana membawa kasusnya ke Dewan HAM PBB.  

"Penegak hukum menjadi police penguasa untuk mengkriminalisasi dan memenjarakan lawan politiknya yang kritis," kata Misbakun Jakarta, Rabu (1/8).  

Ia menjelaskan, rezim SBY kerap kali melakukan kriminalisisasi terhadap lawan politiknya. Demokrasi hanya menjadi wacana untuk menutupi karakternya yang sangat otoriter. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Kusuma Sundari juga mendukung langkah Misbakhum.  

Ia menegaskan, sangat terbuka jalan bagi Misbakhum untuk mengadukan nasibnya ke Pengadilan HAM PBB. "Terbuka bagi Misbakhun untuk mendapatkan keadilan karena Indonesia sudah melakukan ratifikasi atas konvensi HAM," ujarnya.  

Ia menjelaskan contoh yang meminta keadilan melalui Pengadilan HAM PBB yaitu para pemeluk agama minoritas. Pengaduan itu karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memberikan keadilan bagi mereka.  

Kasus serupa juga terjadi dengan Misbakhum, di mana dia sengaja dikriminalisasi untuk kasus yang tidak dibuatnya.

"Sistem hukum di Tanah Air banyak yang belum memihak kepada korban, namun memihak pada orang kaya dan pelaku. Penegakan hukum berjalan tapi tidak memihak pada keadilan," tuturnya.

Misbakhun berencana usai lebaran akan mencari keadilan ke Pengadilan HAM karena merasa haknya sebagai warga negara dirampas. Misbakhun merupakan inisiator hak angket Bank Century di DPR RI yang kemudian terjerat tuduhan "Letter of Credit" fiktif .  

Tuduhan itu diterimanya ketika dia berupaya membongkar kasus penggelontoran dana ke Bank Century.

Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan L/C senilai 22,5 juta dolar Amerika Serikat di Bank Century.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak.

Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara. Misbakhun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak.


Pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun. Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah. [R-14]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN