Langkah Misbakhum ke PBB Didukung
Kamis, 2 Agustus 2012 | 23:00
Muhammad Misbakhum. [google] [JAKARTA]
Sejumlah pihak mendukung rencana politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Muhammad Misbakhum mengadu ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), karena merasa dikriminalisasi oleh penguasa dan lembaga
peradilan di Indonesia.
Rencana itu
dinilai bisa memberikan pelajaran kepada para hakim yang memutus perkara bukan
berdasarkan fakta, tetapi lebih dipengaruhi oleh pesanan dari penguasa.
“Langkah itu
sebagai peringatan buat para hakim yang selama ini tidak indepeden dan lebih
mendukung kekuasaan. Saya mendukung langkah tersebut,” kata pakar hukum pidana
Maqdir Ismail di Jakarta, Kamis (2/8).
Ia
mengemukakan banyak praktik hukum di negara ini yang lebih dominan dikuasai
oleh penguasa. Masyarakat misikin dan oposisi cenderung kalah di pengadilan
karena tidak punya kuasa.
Sebelumnya, Misbakhun
merasa dikriminalisasi oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) dan Wakil Presiden (Wapres Boediono dalam kasus pemalsuan pencairan letter
of credit (L/C) Bank Century. Dia berencana membawa kasusnya ke Dewan HAM
PBB.
"Penegak
hukum menjadi police penguasa untuk mengkriminalisasi dan memenjarakan lawan
politiknya yang kritis," kata Misbakun Jakarta, Rabu (1/8).
Ia
menjelaskan, rezim SBY kerap kali melakukan kriminalisisasi terhadap lawan
politiknya. Demokrasi hanya menjadi wacana untuk menutupi karakternya yang
sangat otoriter.
Anggota
Komisi III dari Fraksi PDIP Kusuma Sundari juga mendukung langkah Misbakhum.
Ia
menegaskan, sangat terbuka jalan bagi Misbakhum untuk mengadukan nasibnya ke
Pengadilan HAM PBB. "Terbuka bagi Misbakhun untuk mendapatkan keadilan
karena Indonesia sudah melakukan ratifikasi atas konvensi HAM," ujarnya.
Ia
menjelaskan contoh yang meminta keadilan melalui Pengadilan HAM PBB yaitu para
pemeluk agama minoritas. Pengaduan itu karena hukum dan pengadilan Indonesia
tidak memberikan keadilan bagi mereka.
Kasus serupa
juga terjadi dengan Misbakhum, di mana dia sengaja dikriminalisasi untuk kasus
yang tidak dibuatnya.
"Sistem
hukum di Tanah Air banyak yang belum memihak kepada korban, namun memihak pada
orang kaya dan pelaku. Penegakan hukum berjalan tapi tidak memihak pada
keadilan," tuturnya.
Misbakhun
berencana usai lebaran akan mencari keadilan ke Pengadilan HAM karena merasa
haknya sebagai warga negara dirampas. Misbakhun merupakan inisiator hak angket
Bank Century di DPR RI yang kemudian terjerat tuduhan "Letter of
Credit" fiktif .
Tuduhan itu
diterimanya ketika dia berupaya membongkar kasus penggelontoran dana ke Bank
Century.
Mabes Polri
menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan L/C senilai 22,5
juta dolar Amerika Serikat di Bank Century.
Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun
penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1)
KUHP. Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun
banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak.
Majelis
Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara. Misbakhun kemudian
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak.
Pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali
(PK) Misbakhun. Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo
Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah. [R-14]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Luthfi: Swasembada Itu Ancam Ketahanan Daging
Eyang Subur Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
Presiden PKS Akui Ketemu Direktur PT Indoguna
Menkeu Baru Harus Dapat Restu Washington
Fathanah Sebut Uang Rp 1 Miliar ‘Daging Busuk'
