Langgar UU Keimigrasian, Neneng Terancam Pidana Setahun Penjara
Jumat, 15 Juni 2012 | 16:45
Paspor istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni [JAKARTA]
Tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng
Sri Wahyuni tidak hanya terancam hukuman 20 tahun penjara, karena diduga
memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, tetapi juga terancam hukuman penjara selama satu
penjara dan denda maksimal Rp 100 juta jika terbukti melanggar aturan
keimigrasian.
"Dia
bisa dikenai pidana karena melanggar Pasal 113 Undang-Undang (UU)
Keimigrasian," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Bambang Irawan di
kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (15/6).
Namun,
lanjut Bambang, perlu diteliti lebih lanjut untuk menyimpulkan apakah yang
bersangkutan melanggar UU Keimigrasian atau tidak. Tetapi, memang seseorang
wajib memiliki dokumen keimigrasian dan lewat jalur resmi.
Dalam
Pasal 113 UU Keimigrasian disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja
masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan pejabat
Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi, dapat dikenai pidana kurungan dan
denda.
Sebelumnya,
Bambang menegaskan bahwa tersangka kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni memasuki wilayah Indonesia dari Malaysia secara
ilegal. Sebab, datanya tidak tercatat dalam data perlintasan imigrasi.
"Memang
di data perlintasan imigrasi elektronik, ibu Neneng tidak ada. Kecuali saat
meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011," kata Dirjen Imigrasi, Bambang
Irawan saat dihubungi SP, Jumat (15/6) pagi.
Oleh
karena itu, lanjut Bambang, jika secara tiba-tiba sudah berada di wilayah
Indonesia berarti yang bersangkutan tidak melalui cara dan tempat yang sudah
ditentukan.
Kabag
Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi menambahkan bahwa Neneng masuk ke wilayah
Indonesia menggunakan sarana kapal laut ilegal dan masuk secara ilegal.
"Paspor
ibu Neneng sampai saat ini tidak ada," kata Maryoto kepada SP, Jumat
(15/6) pagi.
Bahkan,
lanjut Maryoto, saat tertangkap oleh KPK yang bersangkutan tidak membawa
dokumen keimigrasian miliknya. Dengan kata lain, tidak membawa paspor atas nama
dirinya.
"Bu
neneng tidak membawa dokumen keiimigrasian, tidak membawa paspor," ungkap
Maryoto.
Sementara
itu, ketika ditanya mengenai seseorang dengan nama Nadya yang melintas di pintu
perlintasan keimigrasian Batam, Maryoto membenarkan hal tersebut.
Namun,
menurut Maryoto belum tentu wanita berjilbab dengan identitas Nadya tersebut
adalah Neneng Sri Wahyuni. Sebab, masih memerlukan pendalaman.
"Nadya
itu ada tetap belum pasti itu Neneng," ujar Maryoto.
Seperti
diketahui, diduga Neneng masuk ke Batam dari Malaysia menggunakan jalur laut
pada Selasa (12/6) siang. Tetapi, diduga Neneng masuk menggunakan identitas
lain, yaitu identitas wanita bernama Nadya.
KPK
akhirnya berhasil menangkap Neneng pada Rabu (13/6) jam 15.30 WIB dikediamannya
di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.
Menurut
KPK, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Neneng masuk ke Batam
dari Malaysia pada Selasa (12/6) dan menginap di Batam. Selanjutnya, berencana
menuju Jakarta pada Rabu (13/6) pagi.
Atas
informasi tersebut, tim penyidik KPK berusaha menangkap di Bandar Udara
Intenasional Soekarno-Hatta. Tetapi, tim berselisih jalan. Walaupun, akhirnya
berhasil menemukan Neneng dan membuntuti hingga kediamannya di daerah Pejaten
dan ditangkap di dalam rumahnya usai menjalankan ibadah shalat. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Aiptu Sitorus Resmi Ditahan Di Rutan Bareskrim
Hun Sen dan Fidel Ramos Tiba Di Makassar
Geledah Kediaman Tersangka Pajak, KPK Temukan Rp 3 Miliar
KPK Telusuri Aliran Dana Ke Elite PKS
BNN Hati-hati Keluarkan ‘Justice Collaborator’ untuk Corby
Istana Harus Dengar Protes Rakyat Terkait Penghargaan ACF
JK Sarankan Anwar Ibrahim Tempuh Jalur Hukum
Aiptu LS Diterbangkan ke Papua untuk Kelanjutan Pemeriksaan
Jangan Cuma Aiptu Sitorus, Usut Juga Dugaan Rekening Gendut Para Jenderal Polisi
