SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

Langgar UU Keimigrasian, Neneng Terancam Pidana Setahun Penjara
Jumat, 15 Juni 2012 | 16:45

Paspor istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni Paspor istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni

[JAKARTA] Tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni tidak hanya terancam hukuman 20 tahun penjara, karena diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, tetapi  juga terancam hukuman penjara selama satu penjara dan denda maksimal Rp 100 juta jika terbukti melanggar aturan keimigrasian.  

"Dia bisa dikenai pidana karena melanggar Pasal 113 Undang-Undang (UU) Keimigrasian," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Bambang Irawan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (15/6).  

Namun, lanjut Bambang, perlu diteliti lebih lanjut untuk menyimpulkan apakah yang bersangkutan melanggar UU Keimigrasian atau tidak. Tetapi, memang seseorang wajib memiliki dokumen keimigrasian dan lewat jalur resmi.  

Dalam Pasal 113 UU Keimigrasian disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi, dapat dikenai pidana kurungan dan denda.  

Sebelumnya, Bambang menegaskan bahwa tersangka kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni memasuki wilayah Indonesia dari Malaysia secara ilegal. Sebab, datanya tidak tercatat dalam data perlintasan imigrasi.  

"Memang di data perlintasan imigrasi elektronik, ibu Neneng tidak ada. Kecuali saat meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011," kata Dirjen Imigrasi, Bambang Irawan saat dihubungi SP, Jumat (15/6) pagi.  

Oleh karena itu, lanjut Bambang, jika secara tiba-tiba sudah berada di wilayah Indonesia berarti yang bersangkutan tidak melalui cara dan tempat yang sudah ditentukan.  

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi menambahkan bahwa Neneng masuk ke wilayah Indonesia menggunakan sarana kapal laut ilegal dan masuk secara ilegal.  

"Paspor ibu Neneng sampai saat ini tidak ada," kata Maryoto kepada SP, Jumat (15/6) pagi.   Bahkan, lanjut Maryoto, saat tertangkap oleh KPK yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian miliknya. Dengan kata lain, tidak membawa paspor atas nama dirinya.  

"Bu neneng tidak membawa dokumen keiimigrasian, tidak membawa paspor," ungkap Maryoto.  

Sementara itu, ketika ditanya mengenai seseorang dengan nama Nadya yang melintas di pintu perlintasan keimigrasian Batam, Maryoto membenarkan hal tersebut.  

Namun, menurut Maryoto belum tentu wanita berjilbab dengan identitas Nadya tersebut adalah Neneng Sri Wahyuni. Sebab, masih memerlukan pendalaman.   "Nadya itu ada tetap belum pasti itu Neneng," ujar Maryoto.  

Seperti diketahui, diduga Neneng masuk ke Batam dari Malaysia menggunakan jalur laut pada Selasa (12/6) siang. Tetapi, diduga Neneng masuk menggunakan identitas lain, yaitu identitas wanita bernama Nadya.  

KPK akhirnya berhasil menangkap Neneng pada Rabu (13/6) jam 15.30 WIB dikediamannya di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.  

Menurut KPK, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Neneng masuk ke Batam dari Malaysia pada Selasa (12/6) dan menginap di Batam. Selanjutnya, berencana menuju Jakarta pada Rabu (13/6) pagi.  

Atas informasi tersebut, tim penyidik KPK berusaha menangkap di Bandar Udara Intenasional Soekarno-Hatta. Tetapi, tim berselisih jalan. Walaupun, akhirnya berhasil menemukan Neneng dan membuntuti hingga kediamannya di daerah Pejaten dan ditangkap di dalam rumahnya usai menjalankan ibadah shalat. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN