SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

Pencalonan Hakim Agung

KY Harus Taat Keputusan Komisi III DPR RI
Selasa, 12 Juni 2012 | 15:49

Pieter C Zulkifli Pieter C Zulkifli

[JAKARTA] Komisi III DPR RI mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melengkapi nama calon hakim agung yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Keputusan Komisi III DPR RI itu bukan merupakan bentuk intervensi, melainkan kebijakan yang harus ditaati mitra kerja untuk membangun konstruksi yang baik. Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli Simabuea, di Jakarta, Selasa (12/6).

"Rapat internal Komisi III DPR RI telah putuskan untuk mengembalikan 12 nama calon hakim agung. KY harus melengkapinya. Apa yang menjadi keputusan Komisi III DPR RI bukan bentuk intervensi, tapi kebijakan yang harus ditaati mitra kerja yang saat ini merupakan konstruksi. Konstruksi antara Komisi III DPR RI  dan mitra kerja harus terjalin dengan baik," kata Pieter.  

Menurutnya, Komisi III DPR RI menenggarai ada beberapa nama yang masuk seleksi KY, tapi tidak tercantum dalam daftar nama calon hakim agung yang diserahkan sebelumnya. Padahal, nama tersebut mempunyai kapasitas yang baik. Namun, justru ada nama yang mempunyai kapasitas kurang baik dimasukkan dalam daftar.

"Komisi III  DPR RI mendorong KY agar meneropong calon hakim agung yang benar-benar bisa memenuhi kinerja," ujar politisi Partai Demokrat ini.  

Dia menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dengan dikembalikannya nama calon hakim agung ke KY. "Tidak ada aturan yang dilanggar. Komisi III  DPR RI bekerja karena perintah konstitusi. Komisi III  DPR RI punya hak konsitutional memberi masukkan ke KY," tegasnya.  

Dia berpendapat, masih banyak persoalan di MA yang berkaitan dengan mafia hukum. Karena itu, MA harus mulai membangun potensi, objektifitas, tegas, dan berwibawa untuk menciptakan rasa keadilan yang sesungguhnya.

"Proses Komisi III DPR RI merupakan bagian peran dengan MA yang juga termasuk mitra kerja Komisi III. Kita tidak akan bisa bangun lembaga peradilan yang jadi pintu masuk keadilan kalau dalam proses seleksi dilakukan tidak lazim," tukas Pieter.  

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) 18/2011 tentang KY, kandidat yang dikirim harus berjumlah tiga kali lipat dari hakim agung yang dibutuhkan MA. KY sendiri sudah mengirimkan 12 nama calon tersebut dan diterima Komisi III DPR RI.

Namun, Komisi III DPR RI memutuskan untuk mengembalikan 12 nama itu kepada KY untuk dilengkapi menjadi 15 orang. Pasalnya, Komisi III DPR RI akan memilih lima hakim agung. [CKP/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN