Kurangi Tindak Pidana Korupsi, PPATK Batasi Transaksi
Jumat, 27 Juli 2012 | 5:13
Ilustrasi korupsi. [google] [JAKARTA]
Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerapkan strategi baru dengan cara
membatasi transaksi tunai. Pasalnya, transaksi tunai banyak dilakukan
pelaku tindak pidana untuk mengaburkan hasil kejahatan.
Oleh karena itu, PPATK saat ini
berkoordinasi dengan menteri keuangan, direktur Bank Indonesia dan juga
sekretariat negara untuk melakukan pembatasan terhadap transaksi tunai.
“Hampir semua kasus korupsi
sifatnya tunai. Kalau kita batasi transaksi tunai pasti akan membatasi
orang untuk menyogok ataupun melakukan tindakan korupsi. Saat ini kami
masih terus merancang aturan mengenai pembatasan
transaksi tunai tersebut,“ kata Yusuf di kantornya, Kamis (26/7).
Menurutnya dalam aturan pembatasan nanti,
transaksi tunai hanya bisa dilakukan maksimal Rp100 juta dalam sekali
transaksi. Selebihnya harus dilakukan lewat rekening atau sistem
perbankan agar nantinya mudah dilacak transaksinya.
Aturan pembatasan transaksi tunai itu berlaku bagi
siapapun tanpa kecuali.
Cara itu salah satu upaya meminimalisir upaya
penyuapan ataupun korupsi yang makin marak terjadi.
“Jadi, walaupun mau tranfer yang
lebih dari Rp100 juta ke keluarga sekalipun, itu harus melalui rekening
tanpa alasan apapun. Pembatasan transaksi tunai bagi masyarakat ini akan
mengurangi risiko menjadi korban tindak
pidana," tandasnya.
Dinyatakan, dengan aturan
pembatasan transaksi tunai, maka korupsi akan berkurang setidaknya 70
persen, karena ada transaksi yang tercatat yang mudah ditelusuri oleh
penegak hukum. [H-15]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Jhonny Allen Jadi Tersangka Penggelapan Tanah?
Koruptor Merajalela, Saatnya Dihukum Mati
Demokrat: Silakan Saja PKS Keluar Dari Koalisi
Ustad Telepon Desak Penambahan Kuota Impor Daging
ANRI: Supersemar Asli Belum Ditemukan
