SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kurangi Tindak Pidana Korupsi, PPATK Batasi Transaksi
Jumat, 27 Juli 2012 | 5:13

Ilustrasi korupsi. [google] Ilustrasi korupsi. [google]

[JAKARTA] Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerapkan strategi baru dengan cara membatasi transaksi tunai. Pasalnya, transaksi tunai banyak dilakukan pelaku tindak pidana untuk mengaburkan hasil kejahatan.  

Oleh karena itu, PPATK saat ini berkoordinasi dengan menteri keuangan, direktur Bank Indonesia dan juga sekretariat negara untuk melakukan pembatasan terhadap transaksi tunai.  

“Hampir semua kasus korupsi sifatnya tunai. Kalau kita batasi transaksi tunai pasti akan membatasi orang untuk menyogok ataupun melakukan tindakan korupsi. Saat ini kami masih terus merancang aturan mengenai pembatasan transaksi tunai tersebut,“ kata Yusuf di kantornya, Kamis (26/7).  

Menurutnya dalam aturan pembatasan nanti, transaksi tunai hanya bisa dilakukan maksimal Rp100 juta dalam sekali transaksi. Selebihnya harus dilakukan lewat rekening atau sistem perbankan agar nantinya mudah dilacak transaksinya. Aturan pembatasan transaksi tunai itu berlaku bagi siapapun tanpa kecuali.

Cara itu salah satu upaya meminimalisir upaya penyuapan ataupun korupsi yang makin marak terjadi.  

“Jadi, walaupun mau tranfer yang lebih dari Rp100 juta ke keluarga sekalipun, itu harus melalui rekening tanpa alasan apapun. Pembatasan transaksi tunai bagi masyarakat ini akan mengurangi risiko menjadi korban tindak pidana," tandasnya.  

Dinyatakan, dengan aturan pembatasan transaksi tunai, maka korupsi akan berkurang setidaknya 70 persen, karena ada transaksi yang tercatat yang mudah ditelusuri oleh penegak hukum. [H-15]   




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN