Kubu Angelina Klaim Diijinkan Lakukan Operasi Tulang
Jumat, 11 Mei 2012 | 16:16
Angelina Sondakh [google] [JAKARTA]
Kubu tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penganggaran di Kemenpora
dan Kemendiknas, Angelina Sondakh mengklaim telah mendapatkan izin dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan operasi menyambung tulang yang
patah.
”Dokter KPK sudah merekomendasikan untuk segera ditangani oleh dokter bedah
tulang. Tetapi, keluarga akan mencari dokter bedah tulang yang bagus dan tidak
menimbulkan bekas luka operasi,” kata kuasa hukum
Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah saat ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Jumat
(11/5).
Tetapi, lanjut Nasrullah, belum pasti kapan operasi penyambungan tulang
tersebut akan dilakukan. Mengingat, pihak keluarga masih mencari dokter bedah
tulang terbaik. Sebab, biaya operasi diputuskan ditanggung oleh keluarga.
”KPK sudah mempersilahkan mau ditunjuk dokter atau menunjuk dokter sendiri.
Keluarga sudah memutuskan untuk membayar dokter dengan biaya sendiri,” ujar
Nasrullah.
Seperti diketahui, sejak ditahan pada 27 April lalu, melalui pengacaranya
mantan Puteri Indonesia tersebut kerap sekali mengajukan permintaan-permintaan.
Seperti, alat lukis, gitar, Al Quran elektronis, guru untuk mengajar mengaji
dan meminta izin untuk operasi tulang bahu.
Anggota Komisi X DPR RI ini resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari
2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah. Dan resmi
ditahan sejak tanggal 27 April lalu.
"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga
kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan
dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan
yang tadinya saksi," ungkap Abraham.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12
huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Nama Angelina Sondkah memang sebelumnya kerap sekali disebut oleh saksi dalam
sidang dengan terdakwa Nazaruddin. Di mana, tiga saksi dalam sidang dengan
terdakwa Nazaruddin, Yulianis, Oktarina Furi dan
Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar)
dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster
sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.
Bahkan, mantan supir Yulianis, Luthfi mengakui bahwa dia sempat melihat
Angelina Sondakh memasuki ruangan Wayan Koster. Tepat, setelah dia mengantarkan
uang Rp 3 miliar yang disimpan dalam kardus rokok ke ruangan Wayan Koster
tersebut atas perintah Yulianis.
Terdakwa Nazaruddin juga mengaku tahu perihal kasus suap wisma atlet karena
mendengar pernyataan Angelina Sondakh di depan Tim Pencari Fakta (TPF) yang
dibentuk Partai Demokrat.
Pada tanggal 12 Mei 2011 itu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina mengaku
ada penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng dan Sesmenpora,
Wafid Muharam. Kemudian, uang tersebut, berdasarkan pengakuan Angelina
diserahkan ke Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Anas sebesar Rp 2 miliar, pengurus
fraksi Rp 1 miliar dan sisanya Rp 5 miliar digunakan Mirwan untuk dirinya dan
kepentingan lainnya. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Fathanah Mulai Sebut Nama Presiden PKS Anis Matta
Maju jadi Capres, Djoko Santoso Sempat Temui Surya Paloh
Gus Ipul Kebagian Dana Fathanah, PKS Bilang Itu Fitnah
Panglima TNI Pimpin Upacara Sertijab KASAD
KPK Periksa Linda, Penerima Aliran Dana Fathanah
Jumlah Advokat Hitam Makin Banyak, Penegakan Hukum di Indonesia Hancur
