KPK Terus Dalami Kepemilikan Mobil Anas
Selasa, 10 Juli 2012 | 9:55
Dua mobil Anas Urbaningrum yang memakai nomor yang sama. [gogole] [JAKARTA] Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata terus mendalami peranan Ketua Umum DPP
Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sport
center di bukit Hambalang, Jawa Barat yang tengah diselidiki. Terbukti, pada
Senin (9/7) ini, penyelidik KPK memeriksa staf Anas, Nurahman.
"Senin (9/7) ini, terkait kasus Hambalang, KPK memeriksa staf Anas,
Nurahman," Kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Senin (9/7).
Hanya saja, Johan mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan. Dia hanya
mengatakan bahwa Nurahman memenuhi panggilan KPK.
Sementara itu, ditemui usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Nurahman
membenarkan bahwa dirinya dicecar pertanyaan oleh penyelidik KPK mengenai mobil
mewah Toyota Harrier yang dimiliki oleh Anas Urbaningrum.
"Iya, sekitar itu (mobil harrier)," jawab Nurahman ketika ditanya
apakah ditanyakan perihal kepemilikan mobil Harrier oleh Anas.
Sebelumnya, terkait kasus yang sama, KPK juga sempat memeriksan sopir pribadi
Anas bernama Riyadi.
Riyadi juga dimintai keterangan terkait kepemilikan mobil mewah milik Anas
Urbaningrum.
Anas sendiri diduga telah menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier dari PT
Adhi Karya. Tudingan terkait hadiah mobil mewah itu datang dari mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Bahkan, KPK telah memintai keterangan Anas terkait kepemilikan mobil mewah. Hal
itu diketahui dari keterangan yang disampaikan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya.
Usai mendamping Anas, Firman Wijaya yang membenarkan bahwa kliennya juga
ditanyakan perihal mobil oleh penyelidik KPK. Walaupun, akhirnya dibantah oleh
Anas.
Menurut Firman, dihadapan penyelidik kliennya membantah kepemilikan Toyota
Harrier. Sebab, dari sisi dokumen sudah salah.
"Di BPKB tertulis alamatnya di Jakarta Selatan. Tetapi, Pak Anas kan
tinggalnya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Jadi locus delikti (tempat)
berbeda," ungkap Firman usai mendampingi Anas di kantor KPK, Jakarta, Rabu
(4/7) sore.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad
Nazaruddin menuding bahwa Anas pernah bertemu dengan orang Adhi Karya di
Pacific Place Hotel. Di mana, ketika itu Anas menerima sejumlah uang dari Adhi
Karya yang selanjutnya digunaakan untuk membeli mobil Toyota Harrier.
"Harrier itu hubungannya dengan proyek Hambalang. Pemberiannya bulan 10
atau 11 tahun 2009. Pelatnya B 15 AUD," ungkap Nazaruddin beberapa waktu
lalu.
Pernyataan Nazaruddin tersebut secara tidak langsung dibenarkan oleh mantan
supir Yulianis, Hidayat.
Ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Hidayat mengaku pernah
ditugaskan mengantar mobil ke rumah Anas Urbaningrum di kawasan Duren Sawit,
Jakarta Timur selama periode akhir September 2009 sampai awal 2010.
Bahkan, Hidayat mengatakan ada tiga buah mobil yang pernah diantarkannya ke
rumah Anas. Diantaranya, adalah sebuah mobil Toyota Alphard hitam bernomor
polisi B 15 OA, mobil Camry dan Toyota Harrier.
"Itu semuanya mobil baru dan sudah ada plat nomornya semua. Kalau Harrier
diambil langsung oleh Yadi (supir Anas)," ujar Hidayat.
Nama Anas memang kerap sekali disebut terlibat dalam kasus tersebut oleh
terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, Anas yang menentukan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek
pembangunan sport center di Hambalang. Sebab, Adhi Karya mampu memberikan uang
Rp 100 miliar untuk digunakan sebagaai dana pemenangan Anas sebagai Ketua Umum
DPP Partai Demokrat.
Nazaruddin menjelaskan bahwa uang Rp 100 miliar yang dibawa Mahfud Suroso dari
PT Adhi Karya, ternyata Rp 50 miliar diserahkan ke Yulianis untuk dibawa ke
kongres Partai Demokrat di Bandung awal tahun 2010. Sedangkan, Rp 50 miliar
sisanya diserahkan Mahfud Suroso ke DPR RI dan beberapa orang lainnya, termasuk
ke Andi Mallarangeng.
Bahkan, Nazaruddin mengungkapkan uang yang mengalir ke Andi Mallarangeng adalah
Rp 10 miliar. Sebagaimana, pengakuan Mahfud Suroso kepada dirinya.
"Proyek Hambalang karena saya ikut dari awal. Jadi, ada uang Rp 100 miliar
yang di bawa ke apartemen di Senayan City sudah dalam boks, yang satu boksnya
senilai Rp 25 miliar. Tetapi, ternyata sudah tidak jadi dan diperintahkan
diberikan ke Yulianis hanya Rp 50 miliar, dan Rp 50 miliar lain di bagi ke
anggota dewan," ungkap Nazaruddin di hadapan Majelis di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Eyang Subur Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
Presiden PKS Akui Ketemu Direktur PT Indoguna
Soal Capres, Gita Belum Direstui SBY
Hun Sen dan Fidel Ramos Tiba Di Makassar
Aiptu Sitorus Resmi Ditahan Di Rutan Bareskrim
DPR Desak Polri Cepat Tuntaskan Kasus Aiptu Sitorus
