KPK Terima Data 10 Anggota DPR Terindikasi Korupsi
Jumat, 27 Juli 2012 | 13:03
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf [Antara] [JAKARTA] Sebanyak 10 anggota Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) yang masih aktif, terindikasi terlibat tindak
pidana korupsi.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan
data transaksi mencurigakan, dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan hasil analisa
(LHA) terkait 10 anggota Banggar DPR tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
“Kami sudah menganalisa ada sekitar 1.000-an dan yang sudah
jadi dan kita kirim ke KPK ada 10 nama anggota Banggar DPR RI yang masih aktif.
Laporan transaksi mencurigakan 10 nama anggota Banggar DPR itu terindikasi
tindak pidana. Tinggal KPK yang
mendalami,” jelas Yusuf di kantor PPATK Jakarta, Kamis (19/7).
Wakil
Ketua PPATK Agus Santoso menambahkan, nilai transaksi mencurigakan itu
bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar sekali transaksi, bahkan
ada sampai dengan total ratusan miliar. Hal itu sudah dilaporkan ke penegak
hukum.
”Tetapi
saya tidak bisa mengungkap siapa nama pemilik transaksi mencurigakan itu,
pastinya laporan hasil analisisnya sudah disampaikan ke KPK. Yang jelas
transaksinya itu lebih dari satu kali dan lebih dengan banyak orang,"
ungkap dia.
Dikatakan,
transaksi itu bukan hanya dalam satu tahun, tetapi dari beberapa tahun dengan
nilai yang mencapai ratusan miliar. Transaksi itu mencurigakan karena tidak
sesuai dengan profiling gaji dan keuangannya.
Pejabat
Daerah
Selain itu,
PPATK juga menemukan 2.392 laporan transaksi mencurigakan yang melibatkan
nama-nama pejabat pemerintahan daerah. Hal itu terdiri dari 187 bendahara
daerah, 376 dari pejabat berbagai dinas pemerintahan, dan 729 dari staf
keuangan. Data ini terhitung sampai Mei 2012 lalu.
"Transaksi
mencurigakan itu didasarkan antara lain pada jumlah nilai transaksi tunai serta
frekuensinya. Contohnya terdapat 376 laporan transaksi keuangan mencurigakan
yang melibatkan bupati. Dari jumlah itu terdapat 308 hasil analisis telah
disampaikan kepada pihak penyidik,” ungkap Yunus.
PPATK menemukan
adanya berbagai modus dalam transaksi keuangan mencurigakan tersebut yang dapat
berindikasi tindak pidana. PPATK telah mengkaji sejak mendapat informasi awal,
lalu menguji dengan melihat profil yang bersangkutan, misalnya gaji riilnya dan
frekuensi transaksi.
Setelah melihat
semua, lanjut Yunus, baru diputuskan perlu adanya pendalaman, karena tidak ada
penjelasan dan klarifikasi atas transaksi.
Dinyatakan modus yang ditemukan PPATK
antara lain tidak memasukkan pendapatan anggaran daerah ke kas, melainkan ke
rekening pribadi, juga menginvestasikan dana daerah ke usaha lain, tanpa
izin.[H-15
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Rampok Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
FUI Bogor Minta Kejagung Bekukan Ormas LDII
Diduga Ada Kesepakatan Hitam Ical-SBY
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Polisi Menembak Langsung Kerumunan Massa
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
