SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Tak Usah Ragu Periksa Anas
Senin, 14 Mei 2012 | 12:28

Anas Urbaningrum [google] Anas Urbaningrum [google]

(JAKARTA) Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok mendesak KPK untuk tidak  ragu memeriksa Anas Urbaningrum dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Sebaiknya KPK tidak perlu sungkan, jika bisa mengusut Anas dalam kasus Hambalang, ya ditindaklanjuti. Siapa lagi kalau bukan Anas ?" Kata Jamil, kepada SP, di Jakarta, Senin (14/5).

Menurutnya, jika KPK tidak memeriksa Anas maka, penyelidikan kasus ini akan menjadi rancu sebab, selain mengklaim telah memeriksa 50 saksi, KPK juga telah memeriksa istri Anas, Athiyyah Laila sebagai saksi terkait statusnya sebagai mantan komisaris PT Dutasari Citralaras, yang merupakan salah satu subkontraktor PT Adhi Karya dalam pembangunan proyek Hambalang.

"Akan rancu jika istrinya saja yang diperiksa. Idealnya Anas diperiksa sebagai saksi dulu," jelasnya.

Sementara Ruhut Sitompul mengatakan, desakan dari kader-kader Partai Demokrat kepada Anas agar mundur dari kursi Ketua Umum tetap ada. Menurutnya, banyak kader di tingkat akar rumput mendesak Anas untuk mundur sementara seiring pengusutan kasus Hambalang oleh KPK.

"Desakan itu tetap ada, jika saya turun ke daerah, DPC-DPC semua bilang seperti itu. Mengapa Nazaruddin hanya menyebut Anas ? sayangnya dia (Nazaruddin) tidak memiliki fakta-fakta hukum saja," kata Ruhut.

Ruhut menjelaskan, bahwa sikap tersebut menunjukan sikap Anas yang menghargai Partai Demokrat karena, adanya kasus yang menyeret partai tersebut menyebabkan elektabilitas Demokrat turun di mata publik.

Dikatakan, pernyataan Anas yang menyebutkan siap digantung di Monas bila menerima sepeserpun dana proyek Hambalang tidak cukup, jika statusnya belum terbukti secara hukum. 

"Kalau sudah begitu, selesaikan masalah dia karena imbasnya ke partai. Legowo mundur sementara, tidak perlu Kongres Luar Biasa (KLB)" ujarnya.

Sedangkan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menegaskan, tidak ada desakan di internal Partai Demokrat yang meninginkan Anas mundur. Terkait Anas sikap partai, kata dia, jelas. Jika satu kader menjadi tersangka maka akan dinonaktifkan.

"Tidak ada. Kader harus taat azaz dan etika. Jika, tersangka ya langsung mundur," katanya.

Untuk membentuk KLB, lanjut Mubarok, tidak mudah. Sebab harus didukung 2/3 suara, "Ketua Dewan Pembina keras. Membentuk majelis luar biasa juga tidak mudah ada syarat yang harus dipenuhi, harus ada persetujuan 2/3 kader,"jelasnya. (ECS)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN