KPK Tak Usah Ragu Periksa Anas
Senin, 14 Mei 2012 | 12:28
Anas Urbaningrum [google] (JAKARTA) Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia
(MTI) Jamil Mubarok mendesak KPK untuk tidak ragu memeriksa Anas
Urbaningrum dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan pusat
olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Sebaiknya KPK tidak perlu sungkan, jika bisa mengusut Anas dalam kasus
Hambalang, ya ditindaklanjuti. Siapa lagi kalau bukan Anas ?" Kata Jamil,
kepada SP, di Jakarta, Senin (14/5).
Menurutnya, jika KPK tidak memeriksa Anas maka, penyelidikan
kasus ini akan menjadi rancu sebab, selain mengklaim telah memeriksa 50 saksi,
KPK juga telah memeriksa istri Anas, Athiyyah Laila sebagai saksi terkait
statusnya sebagai mantan komisaris PT Dutasari Citralaras, yang merupakan salah
satu subkontraktor PT Adhi Karya dalam pembangunan proyek Hambalang.
"Akan rancu jika istrinya saja yang diperiksa. Idealnya
Anas diperiksa sebagai saksi dulu," jelasnya.
Sementara Ruhut Sitompul mengatakan, desakan dari
kader-kader Partai Demokrat kepada Anas agar mundur dari kursi Ketua Umum tetap
ada. Menurutnya, banyak kader di tingkat akar rumput mendesak Anas untuk mundur
sementara seiring pengusutan kasus Hambalang oleh KPK.
"Desakan itu tetap ada, jika saya turun ke daerah,
DPC-DPC semua bilang seperti itu. Mengapa Nazaruddin hanya menyebut Anas ?
sayangnya dia (Nazaruddin) tidak memiliki fakta-fakta hukum saja," kata
Ruhut.
Ruhut menjelaskan, bahwa sikap tersebut menunjukan sikap
Anas yang menghargai Partai Demokrat karena, adanya kasus yang menyeret partai
tersebut menyebabkan elektabilitas Demokrat turun di mata publik.
Dikatakan, pernyataan Anas yang menyebutkan siap digantung
di Monas bila menerima sepeserpun dana proyek Hambalang tidak cukup, jika
statusnya belum terbukti secara hukum.
"Kalau sudah begitu, selesaikan masalah dia karena
imbasnya ke partai. Legowo mundur sementara, tidak perlu Kongres Luar Biasa
(KLB)" ujarnya.
Sedangkan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad
Mubarok menegaskan, tidak ada desakan di internal Partai Demokrat yang
meninginkan Anas mundur. Terkait Anas sikap partai, kata dia, jelas. Jika satu
kader menjadi tersangka maka akan dinonaktifkan.
"Tidak ada. Kader harus taat azaz dan etika. Jika,
tersangka ya langsung mundur," katanya.
Untuk membentuk KLB, lanjut Mubarok, tidak mudah. Sebab
harus didukung 2/3 suara, "Ketua Dewan Pembina keras. Membentuk majelis
luar biasa juga tidak mudah ada syarat yang harus dipenuhi, harus ada
persetujuan 2/3 kader,"jelasnya. (ECS)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Jhonny Allen Jadi Tersangka Penggelapan Tanah?
Koruptor Merajalela, Saatnya Dihukum Mati
ANRI: Supersemar Asli Belum Ditemukan
Tiga Bakal Capres Capai Peringkat Terbaik
Jhonny Allen: Selestinus Hanya Mau Peras Saja
DPR: Sumber Utama Masalah Korupsi Adalah Kementerian Keuangan
