SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Tak Mau Dicap Pasif dalam Memburu Neneng
Jumat, 4 Mei 2012 | 10:28

Neneng Sri Wahyuni [google] Neneng Sri Wahyuni [google]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dikatakan bersifat pasif terkait pencarian tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni yang saat ini sudah berstatus sebagai buronan internasional.

"Tidak (pasif). Dengan meminta bantuan interpol itu sudah menunjukkan keaktifkan kita," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat dihubungi SP, Jumat (4/5) pagi.

Menurut Zulkarnain, terkait pencarian Neneng tidak bisa diumumkan secara gamblang kepada media. Sebab, merupakan pekerjaan intelenjen dan juga terkait strategi yang dilakukan oleh KPKM

"Keberadaan yang bersangkutan (Neneng) kan di negara lain. Misalnya di negara lain kan negara itu cukup luas," ujar Zulkarnain.

Selain itu, Zulkarnain membantah kabar yang beredar bahwa Neneng sudah dijemput dan berada di Indonesia kembali. Menurutnya, Neneng belum dijemput.

"Setahu saya belum (di Indonesia)," ungkap Zulkarnain.

Seperti diketahui, KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik
Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL)
di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Hanya saja, Neneng sudah terlanjur berada di luar negeri saat penetapan tersangka tersebut. Sehingga, KPK mengeluarkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Dan Neneng resmi menjadi buronan interpol.

Neneng diketahui berangkat ke Singapura bersamaan dengan suaminya, Muhammad Nazaruddin pada tanggal 23 Mei 2011.

Peran Neneng terlihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting. Di mana, dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar
melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp 2,7 miliar. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN