KPK Tak Mau Dicap Pasif dalam Memburu Neneng
Jumat, 4 Mei 2012 | 10:28
Neneng Sri Wahyuni [google] [JAKARTA] Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dikatakan bersifat pasif terkait pencarian
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni yang saat ini sudah
berstatus sebagai buronan internasional.
"Tidak (pasif). Dengan meminta bantuan interpol itu sudah menunjukkan
keaktifkan kita," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat dihubungi SP,
Jumat (4/5) pagi.
Menurut Zulkarnain, terkait pencarian Neneng tidak bisa diumumkan secara
gamblang kepada media. Sebab, merupakan pekerjaan intelenjen dan juga terkait
strategi yang dilakukan oleh KPKM
"Keberadaan yang bersangkutan (Neneng) kan di negara lain. Misalnya di
negara lain kan negara itu cukup luas," ujar Zulkarnain.
Selain itu, Zulkarnain membantah kabar yang beredar bahwa Neneng sudah dijemput
dan berada di Indonesia kembali. Menurutnya, Neneng belum dijemput.
"Setahu saya belum (di Indonesia)," ungkap Zulkarnain.
Seperti diketahui, KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri
Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit
Listrik
Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL)
di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Hanya saja, Neneng sudah terlanjur berada di luar negeri saat penetapan
tersangka tersebut. Sehingga, KPK mengeluarkan red notice melalui Mabes Polri
ke interpol. Dan Neneng resmi menjadi buronan interpol.
Neneng diketahui berangkat ke Singapura bersamaan dengan suaminya, Muhammad
Nazaruddin pada tanggal 23 Mei 2011.
Peran Neneng terlihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa
Timas Ginting. Di mana, dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar
Rp 2,7 miliar
melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai
Rp 8,9 miliar.
Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng.
Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia,
Alfindo diuntungkan Rp 2,7 miliar. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Sitorus Resmi Ditahan Di Rutan Bareskrim
Hun Sen dan Fidel Ramos Tiba Di Makassar
BNN Hati-hati Keluarkan ‘Justice Collaborator’ untuk Corby
Istana Harus Dengar Protes Rakyat Terkait Penghargaan ACF
Jangan Cuma Aiptu Sitorus, Usut Juga Dugaan Rekening Gendut Para Jenderal Polisi
DPR Desak Polri Cepat Tuntaskan Kasus Aiptu Sitorus
Aiptu LS Diterbangkan ke Papua untuk Kelanjutan Pemeriksaan
171 Caleg Soksi Siap Menangkan Golkar
