SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Tahan Warga Negara Jepang
Jumat, 11 Mei 2012 | 18:28

Johan Budi SP. [google] Johan Budi SP. [google]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menahan warga negara (WN) Jepang, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PHI Pengadilan Negeri Bandung, Shiokawa Toshio (ST) di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (11/5).  

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK memutuskan menahan tersangka ST, yang merupakan WN Jepang selama 20 hari kedepan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, Jumat (11/5) petang.  

Penahanan tersebut, menurut Johan Budi, dilakukan di Rutan Cipinang, Jakarta, untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.  

Sementara itu, ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK, Toshio yang hendak dibawa ke Rutan Cipinang tidak berkomentar sepatah katapun.  Warga negara Jepang ini langsung berlalu memasuki mobil tahanan KPK yang sudah menunggu.  

Seperti diketahui, Toshio yang merupakan Direktur Utama PT Onamba Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian hadiah dalam rangka pengurusan kasasi kasus yang menimpa perusahaannya.  
Penetapan Toshio sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan kasus suap kepada hakim PHI Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianingsari.

Di mana, Imas telah dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi sengketa PT Onamba Indonesia dengan serikat karyawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung.  

Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa Imas terbukti mencoba menyuap hakim Mahkamah Agung (MA), Arief Sudjito. Di mana, uang yang digunakan untuk menyuap tersebut berasal dari anak buah Toshio di PT Onamba, Odi Juanda.  

Oleh karena itu, KPK menduga Toshio terlibat dalam upaya penyuapan tersebut. Sehingga, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor). [N-8]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN