SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Riau dan Staf Ahli Gubernur Riau
Rabu, 20 Juni 2012 | 7:48

Logo KPK. [Antara] Logo KPK. [Antara]

[JAKARTA] Dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus suap terkait pembahasan Perda No 6 Tahun 2010 mengenai Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau, akhirnya di tahan oleh KPK pada Selasa (19/6) petang.

Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufan Andoso Yakin dan Staf Ahli Gubernur Riau Rusli Zainal, Lukman Abbas.

"KPK melakukan upaya penahanan terhadap TAY dan LA. Untuk TAY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.  Sedangkan, LA ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (19/6) malam.

Menurut Johan, keduanya akan ditahan untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, Taufan dibawa menuju Rutan Cipinang sekitar jam 17.50 WIB usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Tetapi, Taufan enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang menanyakan seputar penahanannya. Poltikus PAN ini hanya diam seraya memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sama seperti Taufan, Lukman Abbas juga tidak menanggapi pertanyaan wartawan. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau ini hanya diam ketika dibawa menuju Rutan Jakarta Timur cabang KPK sekitar jam 18.00 WIB.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Taufan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pembahasan  perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak untuk pembangunan venue kegiatan PON ke-18 di Riau.

Sedangkan Lukman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar  memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Riau agar menyetujui Perda No.6 tahun 2010 tersebut.

Atas perbuatannya, Lukman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai  tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah anggota DPRD Riau dari fraksi Golkar, M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir dari fraksi PKB.
Kemudian, Kepala Seksi Pengembangan  Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau, Eka Dharma Putra dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat  Syahputra.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangam di Pekanbaru pada 5 April 2012 lalu  atas dugaan praktik penyuapan terkait pembahasan perda pembangunan venue PON. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang senilai Rp 900 juta dari tempat
 penangkapan. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN