KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Riau dan Staf Ahli Gubernur Riau
Rabu, 20 Juni 2012 | 7:48
Logo KPK. [Antara] [JAKARTA] Dua orang tersangka yang diduga kuat
terlibat dalam kasus suap terkait pembahasan Perda No 6 Tahun 2010 mengenai Pelaksanaan
Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau, akhirnya di tahan oleh KPK
pada Selasa (19/6) petang.
Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN),
Taufan Andoso Yakin dan Staf Ahli Gubernur Riau Rusli Zainal, Lukman Abbas.
"KPK melakukan upaya penahanan terhadap TAY dan LA. Untuk TAY ditahan di
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan, LA
ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan
Budi SP, Selasa (19/6) malam.
Menurut Johan, keduanya akan ditahan untuk 20 hari kedepan demi kepentingan
penyidikan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, Taufan dibawa menuju Rutan Cipinang sekitar
jam 17.50 WIB usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Tetapi, Taufan enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang menanyakan seputar
penahanannya. Poltikus PAN ini hanya diam seraya memasuki mobil tahanan yang
akan membawanya ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sama seperti Taufan, Lukman Abbas juga tidak menanggapi pertanyaan wartawan.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau ini hanya diam ketika
dibawa menuju Rutan Jakarta Timur cabang KPK sekitar jam 18.00 WIB.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Taufan sebagai tersangka karena diduga
menerima suap terkait pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010
tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak untuk pembangunan venue kegiatan PON
ke-18 di Riau.
Sedangkan Lukman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar memberikan
sejumlah uang kepada anggota DPRD Riau agar menyetujui Perda No.6 tahun 2010
tersebut.
Atas perbuatannya, Lukman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau
Pasal 13 UU Tipikor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam
kasus ini. Mereka adalah anggota DPRD Riau dari fraksi Golkar, M Faisal Aswan
dan Muhammad Dunir dari fraksi PKB.
Kemudian, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan
Olahraga (Dispora) Pemprov Riau, Eka Dharma Putra dan staf PT Pembangunan
Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangam di Pekanbaru
pada 5 April 2012 lalu atas dugaan praktik penyuapan terkait pembahasan
perda pembangunan venue PON. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang senilai Rp
900 juta dari tempat
penangkapan. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Demokrat: Silakan Saja PKS Keluar Dari Koalisi
Ustad Telepon Desak Penambahan Kuota Impor Daging
ANRI: Supersemar Asli Belum Ditemukan
Tiga Bakal Capres Capai Peringkat Terbaik
Gadis Remaja Diperkosa 5 Anggota Geng Motor
Tak Hanya Ke 45 Perempuan Cantik, Dana Fathanah Mengalir Ke Politikus
Dirjen Peternakan Benarkan Terima Dokumen Maria Liman
DPR: Sumber Utama Masalah Korupsi Adalah Kementerian Keuangan
