SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Tahan Direktur Keuangan PT Barata Indonesia
Sabtu, 16 Juni 2012 | 8:33

Logo KPK. [Antara] Logo KPK. [Antara]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Pemberdayaan Keuangan PT Barata Indonesia, Mahyudin Harahap,  pada Jumat (15/6).  Dia telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan korupsi atas pembelian tanah di Jalan Raya Ngagel 109, Wonokromo, Surabaya.

"KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka MH selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (15/6).

Menurut Johan, atas perbuatannya diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar. Sehingga, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Mahyudin Harahap, yang merupakan Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia sebagai tersangka pada bulan Maret 2012 lalu.
 
Mahyudin diduga telah menjual tanah milik PT Barata Indonesia di Jalan Nagel No 109, Surabaya dengan cara menurunkan harga dari nilai jual objek pajak tahun 2004, yang dijual melalui penawaran dengan penunjukan terbuka.

Seharusnya, tanah yang diketahui milik negara tersebut dijual dengan harga Rp 132 miliar. Tetapi, oleh Mahyudin dijual kepada pihak swasta dengan harga Rp 82 miliar. Sehingga, negara dirugikan sekitar Rp 40 miliar. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN