KPK Tahan Direktur Keuangan PT Barata Indonesia
Sabtu, 16 Juni 2012 | 8:33
Logo KPK. [Antara] [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
Direktur Pemberdayaan Keuangan PT Barata Indonesia, Mahyudin Harahap, pada Jumat (15/6). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka, karena
diduga melakukan korupsi atas pembelian tanah di Jalan Raya Ngagel 109,
Wonokromo, Surabaya.
"KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka MH selama 20 hari ke depan
di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di
Jakarta, Jumat (15/6).
Menurut Johan, atas perbuatannya diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 21
miliar. Sehingga, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3
UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mahyudin Harahap, yang merupakan Direktur
Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia sebagai
tersangka pada bulan Maret 2012 lalu.
Mahyudin diduga telah menjual tanah milik PT Barata Indonesia di Jalan Nagel No
109, Surabaya dengan cara menurunkan harga dari nilai jual objek pajak tahun
2004, yang dijual melalui penawaran dengan penunjukan terbuka.
Seharusnya, tanah yang diketahui milik negara tersebut dijual dengan harga Rp
132 miliar. Tetapi, oleh Mahyudin dijual kepada pihak swasta dengan harga Rp 82
miliar. Sehingga, negara dirugikan sekitar Rp 40 miliar. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
KPK Telusuri Aliran Dana Ke Elite PKS
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Geledah Kediaman Tersangka Pajak, KPK Temukan Rp 3 Miliar
Jhonny Allen Jadi Tersangka Penggelapan Tanah?
JK Sarankan Anwar Ibrahim Tempuh Jalur Hukum
Koruptor Merajalela, Saatnya Dihukum Mati
Istana Harus Dengar Protes Rakyat Terkait Penghargaan ACF
BNN Hati-hati Keluarkan ‘Justice Collaborator’ untuk Corby
