KPK Godok Aturan Perekrutan Penyidik Independen
Sabtu, 14 Juli 2012 | 8:23
Logo KPK. [Antara] [BANTEN] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah
menggodok aturan mengenai peluang perekrutan penyidik dari jalur
independen. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di
Pandeglang, Banten, Jawa Barat, Jumat (13/7).
"Masih dan sedang dalam proses, sedang dipersiapkan aspek aturannya,"
jawab Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas ketika ditanya mengenai wacana
penyidik independen.
Namun, Busyro mengatakan bahwa KPK memang membutuhkan banyak Sumber Daya
Manusia (SDM). Mengingat, kasus yang ditangani KPK semakin banyak dan
tersebar di penjuru Indonesia.
Sehingga, memerlukan jumlah tenaga penyidik dan penyelidik yang banyak.
Sehingga, semua kasus korupsi tertangani dengan maksimal.
Pernyataan Bambang tersebut, diamini oleh Wakil Ketua KPK lainnya,
Bambang Widjojanto. Di mana, membenarkan bahwa KPK memang tengah
mempersiapkan peluang adanya penyidik independen.
Namun, Bambang enggan merinci perihal persiapan yang tengah dilakukan oleh KPK tersebut.
Seperti diketahui, saat ini jumlah penyidik di KPK masih sekitar 80
orang. Di mana, semuanya berasal dari kepolisian. Sehingga, merasa
kurang seiring dengan bertambahnya laporan korupsi yang diterima KPK.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, M Jasin mengatakan
sudah saatnya KPK mengangkat penyidik sendiri. Dalam artian bukan
berasal dari kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Dengan maksud, menjaga
independensi KPK.
"Masalah penyidik KPK, Pimpinan KPK periode III sekarang harus berani
mengangkat penyidik sendiri," kata Jasin kepada SP, Rabu (11/7) malam.
Walaupun, menurutnya, KPK tetap membutuhkan penyidik yang berasal dari
Kepolisian. Terkait, pendidikan bagi penyidik muda dan juga menjaga
hubungan harmonis dengan Kepolisian.
"Menurut saya keberadaan penyidik independen akan berpengaruh positif
dan lebih baik. Sebab, antar penyidik akan saling kontrol untuk mencapai
kinerja yang tinggi," ujar Jasin.
Lebih lanjut, Jasin mengungkapkan secara aturan tidak ada halangan bagi
KPK untuk mengangkat penyidik independen. Sebab, sudah jelas diatur
dalam pasal 45 UU No.30/2002 tentang KPK. Di mana, pada ayat (1)
disebutkan penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi
yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian, lanjut Jasin, pada ayat (2) disebutkan bahwa Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi tindak pidana
korupsi. Sehingga, seharusnya tidak ada halangan bagi KPK mengangkat
penyidik independen.
Kendala selama ini, ungkap Jasin, berasal dari UU No.8/1981. Di mana,
disebutkan penyidik adalah polisi atau penyidik yang diatur UU lain. Di
mana, menimbulkan perbedaan pendapat mengenai keberadaan penyidik
independen.
Tetapi, Jasin mendorong supaya Pimpinan KPK jilid III ini segera
mengambil sikap mengenai penyidik independen ini. Mengingat, pada
periode ke-3 ini serangan dari luar sudah mulai surut.
"Pimpinan periode II, banyak serangan dari luar. Sementara kita berjuang
untuk mencapai kinerja yg tinggi. Sehingga konsentrasi terpecah. Saat
ini, serangan dari luar ke KPK tidak segencar periode II. Sehingga,
sudah saatnya mengangkat penyidik independen," tegas Jasin. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Gadis Remaja Diperkosa 5 Anggota Geng Motor
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Gus Ipul Kebagian Dana Fathanah, PKS Bilang Itu Fitnah
Fathanah Mulai Sebut Nama Presiden PKS Anis Matta
Tak Hanya Ke 45 Perempuan Cantik, Dana Fathanah Mengalir Ke Politikus
Panglima TNI Pimpin Upacara Sertijab KASAD
KPK Periksa Linda, Penerima Aliran Dana Fathanah
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
