SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 24 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Godok Aturan Perekrutan Penyidik Independen
Sabtu, 14 Juli 2012 | 8:23

Logo KPK. [Antara] Logo KPK. [Antara]

[BANTEN] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok aturan mengenai peluang perekrutan penyidik dari jalur independen. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Pandeglang, Banten, Jawa Barat, Jumat (13/7).

"Masih dan sedang dalam proses, sedang dipersiapkan aspek aturannya," jawab Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas ketika ditanya mengenai wacana penyidik independen.

Namun, Busyro mengatakan bahwa KPK memang membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM). Mengingat, kasus yang ditangani KPK semakin banyak dan tersebar di penjuru Indonesia.

Sehingga, memerlukan jumlah tenaga penyidik dan penyelidik yang banyak. Sehingga, semua kasus korupsi tertangani dengan maksimal.

Pernyataan Bambang tersebut, diamini oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto. Di mana, membenarkan bahwa KPK memang tengah mempersiapkan peluang adanya penyidik independen.

Namun, Bambang enggan merinci perihal persiapan yang tengah dilakukan oleh KPK tersebut.

Seperti diketahui, saat ini jumlah penyidik di KPK masih sekitar 80 orang. Di mana, semuanya berasal dari kepolisian. Sehingga, merasa kurang seiring dengan bertambahnya laporan korupsi yang diterima KPK.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, M Jasin mengatakan sudah saatnya KPK mengangkat penyidik sendiri. Dalam artian bukan berasal dari kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Dengan maksud, menjaga independensi KPK.

"Masalah penyidik KPK, Pimpinan KPK periode III sekarang harus berani mengangkat penyidik sendiri," kata Jasin kepada SP, Rabu (11/7) malam.

Walaupun, menurutnya, KPK tetap membutuhkan penyidik yang berasal dari Kepolisian. Terkait, pendidikan bagi penyidik muda dan juga menjaga hubungan harmonis dengan Kepolisian.

"Menurut saya keberadaan penyidik independen akan berpengaruh positif dan lebih baik. Sebab, antar penyidik akan saling kontrol untuk mencapai kinerja yang tinggi," ujar Jasin.

Lebih lanjut, Jasin mengungkapkan secara aturan tidak ada halangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik independen. Sebab, sudah jelas diatur dalam pasal 45 UU No.30/2002 tentang KPK. Di mana, pada ayat (1) disebutkan penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, lanjut Jasin, pada ayat (2) disebutkan bahwa Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi tindak pidana korupsi. Sehingga, seharusnya tidak ada halangan bagi KPK mengangkat penyidik independen.

Kendala selama ini, ungkap Jasin, berasal dari UU No.8/1981. Di mana, disebutkan penyidik adalah polisi atau penyidik yang diatur UU lain. Di mana, menimbulkan perbedaan pendapat mengenai keberadaan penyidik independen.

Tetapi, Jasin mendorong supaya Pimpinan KPK jilid III ini segera mengambil sikap mengenai penyidik independen ini. Mengingat, pada periode ke-3 ini serangan dari luar sudah mulai surut.

"Pimpinan periode II, banyak serangan dari luar. Sementara kita berjuang untuk mencapai kinerja yg tinggi. Sehingga konsentrasi terpecah. Saat ini, serangan dari luar ke KPK tidak segencar periode II. Sehingga, sudah saatnya mengangkat penyidik independen," tegas Jasin. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN