SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Geledah Kantor PT Adhi Karya
Jumat, 20 Juli 2012 | 15:37

Johan Budi SP. [google] Johan Budi SP. [google]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lagi kantor PT Adhi Karya terkait kasus dugaan korupsi sarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

"Penyidik KPK dengan dukungan tim yang cukup sedang menggeledah PT Adhi Karya di Jalan Pasar Minggu terkait dengan kasus Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat dikerjakan oleh kerja sama operasional (KSO) dengan PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk sejak 2010.

PT Adhi Karya kemudian melakukan subkontrak atas proyek tersebut kepada beberapa perusahaan salah satunya adalah PT Dutasari Citralaras untuk peralatan mekanik dan listrik.

Mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras hingga 2009 adalah Athiyyah Laila yang merupakan istri dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, keduanya juga telah diperiksa oleh KPK terkait kasus yang sama.

KPK menduga terjadi penggelembungan dana proyek bernilai total Rp2,5 triliun yang terdiri atas Rp1,1 triliun untuk konstruksi pembangunan gedung dan Rp1,4 triliun untuk biaya pengadaan barang.

KPK pada Kamis (19/7) telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Dedy Kusdinar yang juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dedy dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan secara umum berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang.

Namun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa penetapan Dedy sebagai tersangka menjadi anak tangga pertama dalam kasus itu.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemenpora Jakarta dan Cibubur, kantor PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur serta kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta Timur. [Ant/L-9]    




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN