KPK Dalami 10 Nama Banggar dari PPATK
Kamis, 2 Agustus 2012 | 9:40
Suasana di depan pintu masuk ruang kesekretariatan Banggar DPR RI. [SP/Carlos Paath] [JAKARTA] Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membenarkan bahwa lembaga
antikorupsi yang dipimpinnya telah menerima 10 nama anggota Badan Anggaran
(Banggar) DPR RI yang diduga melakukan transaksi mencurigakan. Sebagaimana,
dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Iya (terima), sepuluh nama itu," kata Abraham disela-sela acara buka
puasa bersama di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/8).
Hanya saja, Abraham menegaskan bahwa jajarannya masih perlu menelaah kembali
laporan PPATK tersebut. Sebelum, akhirnya memutuskan apakah ada tindak pidana
terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh sepuluh orang tersebut.
"Tetapi, kita perlu telaah dulu apakah dari penyelidikan bisa naik ke
penyidikan. Jadi, salah jika sudah dikatakan terindikasi tindak pidana,"
tegas Abraham.
Ketika ditanya nama kesepuluh orang tersebut, Abraham tidak bersedia menjawab.
Sebab, menurutnya, termasuk informasi yang bersifat rahasia dan tidak untuk
disebarkan ke publik.
Seperti diketahui, PPATK menyatakan telah mengirimkan 10 nama anggota Badan
Anggaran (Banggar) DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana,
diduga melakukan transaksi mencurigakan atau terindikasi tindak pidana.
"Jadi yang pernah saya sampaikan pada Februari 2012 waktu Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan DPR, ada sekitar 2.000 transaksi yang kemudian sudah
dianalisis sekitar 1.000-an. Dan yang sudah jadi dan kita kirim ke KPK ada 10
nama. Yang menurut kacamata kita berindikasi pidana," kata Ketua PPATK, M
Yusuf ketika ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/7).
Menurut Yusuf, transaksi mencurigakan tersebut merupakan transaksi tunai dan
bukan melalui transfer antar rekening. Sehingga, PPATK meminta bantuan ke
Menteri Keungan, Gubernur Bank Indonesia dan Sekretariat Negara untuk
mengeluarkan pembatasan transaksi tunai
"Nilai transaksi tunai yang ditemukan bervariasi, paling rendah Rp 100
juta kemudian atasnya ada yang sampai. Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar. Tetapi,
karena dia sering sekali jadinya banyak" ujar Yusuf.
Bahkan, Yusuf mengungkapkan tidak menutup kemungkinan hasil tindak pidana
tersebut sudah diubah menjadi barang yang tidak bergerak.
Sebelumnya, PPATK memang merilis bahwa menemukan 2.000 lebih transaksi
mencurigakan terkait Banggar DPR RI. Di mana, empat diantaranya telah
diserahkan kepada KPK untuk didalami lebih lanjut. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Fathanah Mulai Sebut Nama Presiden PKS Anis Matta
Gus Ipul Kebagian Dana Fathanah, PKS Bilang Itu Fitnah
Tak Hanya Ke 45 Perempuan Cantik, Dana Fathanah Mengalir Ke Politikus
Maju jadi Capres, Djoko Santoso Sempat Temui Surya Paloh
Panglima TNI Pimpin Upacara Sertijab KASAD
KPK Periksa Linda, Penerima Aliran Dana Fathanah
Jumlah Advokat Hitam Makin Banyak, Penegakan Hukum di Indonesia Hancur
