SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Dalami 10 Nama Banggar dari PPATK
Kamis, 2 Agustus 2012 | 9:40

Suasana di depan pintu masuk ruang kesekretariatan Banggar DPR RI. [SP/Carlos Paath] Suasana di depan pintu masuk ruang kesekretariatan Banggar DPR RI. [SP/Carlos Paath]

[JAKARTA] Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membenarkan bahwa lembaga antikorupsi yang dipimpinnya telah menerima 10 nama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang diduga melakukan transaksi mencurigakan. Sebagaimana, dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Iya (terima), sepuluh nama itu," kata Abraham disela-sela acara buka puasa bersama di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/8).

Hanya saja, Abraham menegaskan bahwa jajarannya masih perlu menelaah kembali laporan PPATK tersebut. Sebelum, akhirnya memutuskan apakah ada tindak pidana terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh sepuluh orang tersebut.

"Tetapi, kita perlu telaah dulu apakah dari penyelidikan bisa naik ke penyidikan. Jadi, salah jika sudah dikatakan terindikasi tindak pidana," tegas Abraham.

Ketika ditanya nama kesepuluh orang tersebut, Abraham tidak bersedia menjawab. Sebab, menurutnya, termasuk informasi yang bersifat rahasia dan tidak untuk disebarkan ke publik.

Seperti diketahui, PPATK menyatakan telah mengirimkan 10 nama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, diduga melakukan transaksi mencurigakan atau terindikasi tindak pidana.

"Jadi yang pernah saya sampaikan pada Februari 2012 waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, ada sekitar 2.000 transaksi yang kemudian sudah dianalisis sekitar 1.000-an. Dan yang sudah jadi dan kita kirim ke KPK ada 10 nama. Yang menurut kacamata kita berindikasi pidana," kata Ketua PPATK, M Yusuf ketika ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/7).

Menurut Yusuf, transaksi mencurigakan tersebut merupakan transaksi tunai dan bukan melalui transfer antar rekening. Sehingga, PPATK meminta bantuan ke Menteri Keungan, Gubernur Bank Indonesia dan Sekretariat Negara untuk mengeluarkan pembatasan transaksi tunai

"Nilai transaksi tunai yang ditemukan bervariasi, paling rendah Rp 100 juta kemudian atasnya ada yang sampai. Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar. Tetapi, karena dia sering sekali jadinya banyak" ujar Yusuf.

Bahkan, Yusuf mengungkapkan tidak menutup kemungkinan hasil tindak pidana tersebut sudah diubah menjadi barang yang tidak bergerak.

Sebelumnya, PPATK memang merilis bahwa menemukan 2.000 lebih transaksi mencurigakan terkait Banggar DPR RI. Di mana, empat diantaranya telah diserahkan kepada KPK untuk didalami lebih lanjut. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN