KPK Blokir Rekening Dua Perwira Tinggi Polri
Jumat, 3 Agustus 2012 | 9:23
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [Antara] [JAKARTA]
Setelah secara resmi mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
simulator kendaraan roda dua dan empat tahun 2004 di Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Mabes Polri, yaitu dua orang perwira tinggi Polisi dan dua orang
pihak swasta, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir
rekening dari setiap tersangka tersebut.
"KPK biasanya akan melakukan serangkaian upaya (pemblokiran). Tetapi nanti itu akan diputuskan oleh penyidik yang
dikonfirmasi ke pimpinan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto,
Kamis (2/8).
Seperti diketahui, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
(Sprindik) terkait kasus pengadaan simulator pada 27 Juli 2012, atas nama Djoko
Susilo, yang merupakan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dan
kawan-kawan, yakni Brigjen Didik Purnomo (Wakorlantas), Sukotjo Bambang (PT
Inovasi Teknologi Indonesia), dan Budi
Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).
"Kawan-kawan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol DP
(Wakorlantas), BS (PT CMMA), dan SB (PT ITI)," kata Ketua KPK Abraham
Samad, Kamis (2/8).
Dalam proyek pengadaan simulator senilai Rp 189 miliar tersebut, Didik diketahui
memang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di mana, diduga
mengetahui adanya penggelembungan harga pengadaan alat simulator.
Sebab,
menandatangani kesepakatan harga simulator sepeda motor sebesar Rp 77,79 juta
per unit dan simulator mobil Rp 256,142 juta per unit. Padahal, harga per unit
simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta dan simulator mobil Rp 80 juta per
unit.
Selain itu, Didik diduga juga dekat dengan Budi Susanto. Sehingga, PT CCMA
memenangkan proyek pengadaan tersebut. Dan selanjutnya, oleh Budi pengadaan
proyek tersebut disubkontrakkan ke PT ITI milik Bambang senilai Rp 90 miliar.
Sementara Djoko, diduga menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri. Sehingga, disangkakan
dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, KPK menemukan indikasi kerugian
negara dalam proyek pengadaan senilai Rp 189 miliar tersebut. Dan kerugian
negara dalam proyek pengadaan yang ditangani Polri itu diduga sekitar Rp 90
miliar hingga Rp 100 miliar.
Sedangkan, Djoko diduga menerima Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator
tersebut. Bahkan, kuat dugaan aliran dana dari proyek tersebut juga mengalir ke
sejumlah petinggi di Mabes Polri, salah satunya Irwasum.
KPK diduga telah mendapatkan bukti-bukti tersebut dari hasil penggeledahan pada
Senin (30/7) sore hingga Selasa (31/7) pagi kemarin. Itu lah mengapa KPK
akhirnya mendapat kesulitan membawa hasil penggeledahan.
Kasus DS ini merupakan pengembangan dari kasus bos perusahaan penyedia
simulator yang ditangani oleh Polres Bandung. Di mana, dalam kasus tersebut
Bambang selaku Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dilaporkan oleh PT
Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) karena dianggap melakukan penipuan
akibat gagal memenuhi target pengadaan.
Dalam kasus tersebut, pada Sabtu (28/7), Pengadilan Tinggi Bandung memperberat
hukuman terhadap Direktur Utama PT ITI, Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus
penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi tiga tahun dan
sepuluh bulan penjara. Dari hukuman sebelumnya, yaitu tiga tahun dan enam bulan
penjara. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Aiptu Sitorus Resmi Ditahan Di Rutan Bareskrim
KPK Telusuri Aliran Dana Ke Elite PKS
Geledah Kediaman Tersangka Pajak, KPK Temukan Rp 3 Miliar
Hun Sen dan Fidel Ramos Tiba Di Makassar
BNN Hati-hati Keluarkan ‘Justice Collaborator’ untuk Corby
Istana Harus Dengar Protes Rakyat Terkait Penghargaan ACF
