SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Blokir Rekening Dua Perwira Tinggi Polri
Jumat, 3 Agustus 2012 | 9:23

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [Antara] Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [Antara]

[JAKARTA] Setelah secara resmi mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan roda dua dan empat tahun 2004 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, yaitu dua orang perwira tinggi Polisi dan dua orang pihak swasta,  kini  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening dari setiap tersangka tersebut.

"KPK biasanya akan melakukan serangkaian upaya (pemblokiran). Tetapi  nanti itu akan diputuskan oleh penyidik yang dikonfirmasi ke pimpinan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto, Kamis (2/8).

Seperti diketahui, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait kasus pengadaan simulator pada 27 Juli 2012, atas nama Djoko Susilo, yang merupakan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dan kawan-kawan, yakni Brigjen Didik Purnomo (Wakorlantas), Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia),  dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).

"Kawan-kawan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol DP (Wakorlantas), BS (PT CMMA), dan SB (PT ITI)," kata Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (2/8).

Dalam proyek pengadaan simulator senilai Rp 189 miliar tersebut, Didik diketahui memang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di mana, diduga mengetahui adanya penggelembungan harga pengadaan alat simulator. Sebab, menandatangani kesepakatan harga simulator sepeda motor sebesar Rp 77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp 256,142 juta per unit. Padahal, harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta dan simulator mobil Rp 80 juta per unit.

Selain itu, Didik diduga juga dekat dengan Budi Susanto. Sehingga, PT CCMA memenangkan proyek pengadaan tersebut. Dan selanjutnya, oleh Budi pengadaan proyek tersebut disubkontrakkan ke PT ITI milik Bambang senilai Rp 90 miliar.

Sementara Djoko, diduga menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri. Sehingga, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan senilai Rp 189 miliar tersebut. Dan kerugian negara dalam proyek pengadaan yang ditangani Polri itu diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Sedangkan, Djoko diduga menerima Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator tersebut. Bahkan, kuat dugaan aliran dana dari proyek tersebut juga mengalir ke sejumlah petinggi di Mabes Polri, salah satunya Irwasum.

KPK diduga telah mendapatkan bukti-bukti tersebut dari hasil penggeledahan pada Senin (30/7) sore hingga Selasa (31/7) pagi kemarin. Itu lah mengapa KPK akhirnya mendapat kesulitan membawa hasil penggeledahan.

Kasus DS ini merupakan pengembangan dari kasus bos perusahaan penyedia simulator yang ditangani oleh Polres Bandung. Di mana, dalam kasus tersebut Bambang selaku Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dilaporkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) karena dianggap melakukan penipuan akibat gagal memenuhi target pengadaan.

Dalam kasus tersebut, pada Sabtu (28/7), Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT ITI, Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi tiga tahun dan sepuluh bulan penjara. Dari hukuman sebelumnya, yaitu tiga tahun dan enam bulan penjara. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN