KPK Bantah Berencana Cegah Anas
Senin, 7 Mei 2012 | 10:13
Anas Urbaningrum [google] [JAKARTA]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah berita yang beredar bahwa
berencana mencegah Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ke
luar negeri. Terkait, kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di
Hambalang yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan di KPK
"KPK tidak ada rencana mencekal (Anas). Apalagi, setelah ada putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Keimigrasian. Jika kasusnya di penyidikan
pencegahan dilakukan tidak apa-apa," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan
Budi SP saat dihubungi SP, Senin (7/5).
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 16 ayat (1) huruf
b Undang-Undang 6/2011 tentang Keimigrasian. Sehingga, kata 'penyelidikan dan'
dalam pasal 16 ayat 1 huruf b yang mengatur kewenangan Imigrasi melakukan
pencegahan terhadap seseorang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Itu berarti, Imigrasi tidak dapat mencegah seseorang bepergian ke luar negeri
untuk kepentingan penyelidikan.
Sebelumnya, menurut informasi KPK berencana mencegah Anas pada pekan ini
terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.
Selain itu, menurut informasi KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan Anas
dalam dua minggu ke depan. Walaupun, hal itu dibantah oleh Johan Budi.
"Sampai Senin (7/5) ini, saya belum mendapat jadwalnya," ujar Johan
Budi saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Hambalang mencuat ketika terdakwa kasus
suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin buka suara. Di mana, mengatakan bahwa
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat didalamnya.
Dalam eksepsi (nota keberatan) nya, Nazaruddin mengatakan, proyek itu semua
atas perintah Anas.
"Pada Mei 2009, terakhir kali saya bertemu Dirut PT Duta Graha Indah (DGI)
Dudung Purwadi. Pada waktu itu, Dudung akan bertemu Anas. Dalam pertemuan itu,
yang datang adalah Anas, Dudung, Manajer Marketing PT DGI Mohamad El Idris, dan
saya. Pertemuan itu untuk membicarakan proyek Hambalang dan tidak ada yang
lain," ujar Nazaruddin.
Kemudian, katanya, pada Desember 2009, dia dipanggil Anas dalam kapasitas
sebagai Bendahara Fraksi Partai Demokrat di DPR. Selain Nazaruddin, tersangka
lain kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh juga dipanggil dalam kapasitas sebagai
koordinator B anggar DPR.
Saat itu, Anas memerintahkan bertemu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi
Mallarangeng untuk membicarakan proyek Hambalang. Selanjutnya, pertemuan
terealisasi di kantor Kempora yang dihadiri oleh Menpora Andi Mallarangeng,
Ketua Komisi X DPR Mahyudin, Angelina Sondakh, dan Nazaruddin.
Dalam pertemuan tersebut, ujar Nazaruddin, disepakati bahwa Menpora dan
Angelina, selaku koordinator Banggar, akan membuat anggaran khusus untuk proyek
Hambalang. Sedangkan, persoalan teknis akan dibahas secara terinci antara Angie
dan Sesmenpora Wafid Muharam.
"Pada Januari 2010, Anas memerintahkan saya untuk mempertemukan Angelina
dan Rosa dalam rangka mengerjakan proyek Hambalang. Setelah itu, Angelina dan
Rosa berkomunikasi langsung tanpa saya ketahui. Sebab, Rosa wajib melapor ke
Anas," jelas Nazaruddin.
Dia juga mengaku, Anas memerintahkan dirinya untuk memanggil anggota Komisi II
DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono pada Februari 2010. Tujuan
pemanggilan itu agar Mulyono mengundang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Joyo Winoto. Joyo diharapkan bisa membantu Anas terkait sertifikat tanah
Hambalang yang sudah dua tahun tidak selesai.
Peran Anas yang sangat penting juga terlihat dalam pengakuan Nazaruddin bahwa
penentuan pemenang proyek Hambalang berada di tangan mantan anggota KPU itu.
"Pada April 2010, Anas memutuskan bahwa yang menang proyek Hambalang
adalah PT Adhi Karya dan bukan PT DGI. Sebab, menurut laporan Rosa, PT DGI
tidak dapat membiayai biaya kongres PD yang membutuhkan dana Rp 100
miliar," katanya.
Kemudian, lanjut Nazaruddin Anas memerintahkan PT Adhi Karya untuk menyerahkan
uang tersebut kepada Yulianis untuk di bawa ke Kongres Partai Demokrat di
Bandung. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
KPK Telusuri Aliran Dana Ke Elite PKS
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Jhonny Allen Jadi Tersangka Penggelapan Tanah?
Geledah Kediaman Tersangka Pajak, KPK Temukan Rp 3 Miliar
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Koruptor Merajalela, Saatnya Dihukum Mati
JK Sarankan Anwar Ibrahim Tempuh Jalur Hukum
BNN Hati-hati Keluarkan ‘Justice Collaborator’ untuk Corby
