SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

Korupsi Anggaran Al Quran, KPK Telusuri Peran Fahd Rafiq
Kamis, 12 Juli 2012 | 14:44

Priharsa Nugraha [inilah] Priharsa Nugraha [inilah]

[JAKARTA] Nama tersangka kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd A Rafiq diduga juga terkait dalam kasus dugaan suap penganggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag).

Pada Kamis (12/7) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahd El Fouz atau Fahd A.Rafiq sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Fahd El Fouz diperiksa sebagai saksi tindak pidana penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran di Kementerian Agama RI," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (12/7).

Saat ini, Ketua Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini tengah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta. Setelah, tiba pada jam 10.00 WIB.

Ketika tiba di kantor KPK, Jakarta, putera pedangdut A Rafiq ini mengaku bahwa kedatangannya untuk dimintai keterangan untuk tersangka, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.

Kemudian, Fahd mengaku bahwa dirinya kenal dengan putra Zulkarnaen, Dendi Prasetya yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Al Quran.

Berdasarkan penelusuran, Dendi memang merupakan rekan kerja Fahd di ormas Gema MKGR. Di mana, Fahd menduduki posisi ketua dan Dendi sebagai Sekjen.

"Iya (kenal), sekjen saya dia," kata Fahd.

Keterkaitan Fahd dalam kasus suap Al Quran pernah disampaikan terdakwa kasus suap alokasi anggaran DPID, Wa Ode Nurhayati. Di mana, dikatakan Fahd mengetahui soal kasus korupsi Al Quran.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap Al Quran, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya yang juga direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Di mana, perusahaan tersebut yang memenagkan tender pengadaan Al Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.

Keduanya, diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011 itu. Dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.

Berdasarkan penelusuran, Zulkarnaen Djabar adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) MKGR. Sedangkan, Dendy adalah Sekjen DPP Gema MKGR. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN