Kemenkumham Gunakan MLA untuk Memulangkan Djoko Tjandra
Kamis, 19 Juli 2012 | 14:56
Djoko Tjandra. [google] [JAKARTA] Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia menggunakan jalur Mutual Legal Assistance (MLA) untuk
mengupayakan pemulangan terpidana kasus "cassie" Bank Bali Djoko
Tjandra yang menjadi warga negara Papua Nugini.
"MLA memang biasa menjadi kewajiban negara-negara yang mempunyai
kesepahaman untuk saling membantu, itu yang kita lakukan dalam hubungan
bilateral dan mudah-mudahan dapat terwujud," kata Menteri Hukum dan HAM
Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis.
Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian saling bantuan hukum adalah
perjanjian antara dua negara asing untuk tujuan informasi dan bertukar
informasi dalam upaya menegakkan hukum pidana.
"Kejaksaan Agung melalui jalurnya juga sudah melakukan persiapan yang
sama," tambah Amir.
Ia mengaku bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua
Nugini sehingga cara yang diambil pemerintah adalah melalui MLA.
"Saya katakan kita menggunakan instrumen MLA tapi kita tidak bisa
mencampuri sistem hukum di negara lain," jelas Amir.
Artinya, menurut Amir, keputusan tetap di tangan pemerintah Papua Nugini dalam
mempertimbangkan permintaan MLA dari Indonesia sesuai aturan dan kedaulatan
hukum negara tersebut.
Namun terkait respon dari Papua Nugini, Amir mengatakan harus ditanyakan kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
"Kita tentu tidak bisa mengatur waktu mereka merespon MLA itu,"
tambah Amir.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pihaknya akan kembali
menghubungi duta besar Papua Nugini mengenai kepastian beralihnya
kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra sebelumnya diberitakan masuk dalam sejumlah warga asing yang
pekan lalu diberi akta kewarganegaraan oleh Komite Penasihat Immigrasi dan
Kewarganegaraan Papua Nugini.
Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat sewaan dari Bandara Halim
Perdanakusumah di Jakarta ke ibu kota Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya
satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua
tahun perkara cessie (pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian
kreditur) Bank Bali.
Selain hukuman penjara, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar
denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 diambil
kepada negara. [Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Luthfi: Swasembada Itu Ancam Ketahanan Daging
Tokoh Muda NU Galang Petisi Tolak Award Terhadap SBY
Eyang Subur Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
