SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kasus SKRT di Dephut Belum Ditutup
Jumat, 4 Mei 2012 | 15:55

Gedung KPK [google] Gedung KPK [google]

[JAKARTA] Sudah lebih dari satu tahun tidak ada pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007. Bukan berarti kasus tersebut mandek. Terbukti, KPK mulai menyidik kembali kasus tersebut dengan diperiksanya mantan Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Golkar Azwar Chesputra pada Jumat (4/5) ini.

"Tidak dibuka lagi karena tidak pernah ditutup," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (4/5).

Seperti diketahui, KPK memanggil mantan Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Golkar Azwar Chesputra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan tersangka  Anggoro Widjaja.

Anggoro Widjaja sendiri diketahui melarikan diri ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan. Dia melarikan diri setelah petugas KPK menggeledah kantornya, PT Masaro Radiokom pada pertengahan tahun 2008.

Sementara itu, dalam kasus ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diketahui telah memvonis Presiden Direktur (Presdir) PT Masaro Radiocom, Putranefo Alexander Prayugo dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Putranefo dikatakan telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom dan orang lain, yaitu memperkaya terdakwa Wandojo sebesar Rp 20 juta dan 10 ribu dolar Amerika, saksi Boen sebesar 20 ribu dolar Amerika dan PT Masaro Radiokom sebesar Rp 89,3 miliar. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN