SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 19 Juni 2013
Pencarian Arsip

Kasus Cek Pelawat, Banding Ditolak KPK Berencana Kasasi
Rabu, 22 Agustus 2012 | 15:53

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara) Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara)

[JAKARTA] Setelah upaya banding ditolak, KPK berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap putusan terpidana cek pelawat Nunun Nurbaeti. 

" Nanti dipelajari dulu, kemungkinan kasasi. Tapi dibaca dulu putusan PT nya seperti apa," kata Johan Budi, di Jakarta, Rabu (22/8).

Salah satu poin KPK mengajukan banding dikarenakan selain vonis terhadap Nunun lebih rendah dari tuntutan jaksa juga, meminta uang Rp 1 miliar istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu disita negara. "Tidak semua dakwaan ditolak karena Nunun tetap divonis bersalah. Soal pengembalian uang saja yang tidak dikabulkan. Sebenarnya itu soal konstruksi perkaranya karena di situ ada uang yang mampir ke rekening Nunun. Bukan karena ia didakwa sebagai penerima suap," jelas Johan.

Anggota tim penasehat hukum Nunun yakni, Ina Rahman menilai, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta nomor 33/PID/TPK/2012/PT.DKI yang dikeluarkan pada 26 Juli 2012 menandakan dakwaan penuntut umum terhadap kliennya mengada-ada.

"Ibu Nunun dituduh pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini. sekarang yang harus mengembalikan uang itu adalah penerima suap. Itu artinya penerapan pasal tuntutan penuntut umum aneh dan mengada-ada," katanya.

Humas PT DKI Ahmad Sobari, menjelaskan, ditolaknya upaya banding tersebut otomatis memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang mempidanakan Nunun 2,6 tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Tidak ada perubahan. Sama seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta," katanya.

Menurut Sobari, penerapan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat. Maka, hukuman terhadap Nunun tidak bertambah atau berkurang. (E-11)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN