Jaksa Tolak Keberatan Dhana Widyatmika
Kamis, 12 Juli 2012 | 12:26
Dhana Widyatmika [google] [JAKARTA] Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari pidana khusus Kejaksaan Agung menolak eksepsi (nota
keberatan) terdakwa kasus suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Dan
menyatakan dakwaan yang dibacakan pada dua pekan lalu sudah jelas, cermat dan
lengkap.
"Kami mohon majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa
tidak dapat diterima, dan menetapkan pemeriksaan perkara Dhana
dilanjutkan," kata jaksa M. Yusuf Tangai, saat membacakan tanggapan jaksa
dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7).
Menurut Yusuf, nota keberatan terdakwa Dhana sudah masuk materi pokok perkara
dan melenceng dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga, layak untuk dikesampingkan.
"Sangat ironis penasihat hukum secara hiperbolis mengatakan kami tidak
cermat, tapi mereka sendiri membuat eksepsi yang patut dipertanyakan
keabsahannya," kata jaksa Noer Hadi.
Ditambah lagi, lanjut jaksa Noer Hadi, argumentasi pihak terdakwa hanyalah
sekadar asumsi atau mengada-ada.
Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan Senin (9/7) lalu, kubu Dhana
menyatakan dakwaan jaksa tidak menyebut jelas nilai kerugian negara, apakah Rp
1,28 miliar atau hanya bunga Rp 241 juta.
Selain itu, pihak Dhana juga menilai Jaksa tidak profesional karena melakukan
penghitungan kerugian negara tanpa bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
Seperti diketahui, Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal
Rp 1 miliar. Sebab, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima
gratifikasi Rp 2 miliar dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan Rp 750 juta
berupa cek pelawat Bank Mandiri, dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian
Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Batam
Raja Muchsin.
Selain itu, dalam dakwaan kedua Dhana juga dikatakan memperkaya diri sendiri
yang dapat merugikan keuangan negara. Di mana, dilakukan bersama rekannya di
Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh. Terkait, pemeriksaan khusus terhadap
wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet
dilakukan tanpa validasi KPP.
Sedangkan, dalam dakwaan ketiga, Dhana dikatakan melakukan tindak pidana
pencucian uang. Dengan, menempatkan dana ke tiga belas rekening dengan total
transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189, membeli logam mulia seberat 1100
gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing,
jam tangan merek Tissot, Monaco, Corum, Rolex, dan tali jam merek Pro Tek,
serta membeli sejumlah mobil. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
KPK Telusuri Aliran Dana Ke Elite PKS
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Geledah Kediaman Tersangka Pajak, KPK Temukan Rp 3 Miliar
Jhonny Allen Jadi Tersangka Penggelapan Tanah?
Koruptor Merajalela, Saatnya Dihukum Mati
JK Sarankan Anwar Ibrahim Tempuh Jalur Hukum
