SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Jaksa Tolak Keberatan Dhana Widyatmika
Kamis, 12 Juli 2012 | 12:26

Dhana Widyatmika [google] Dhana Widyatmika [google]

[JAKARTA] Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pidana khusus Kejaksaan Agung menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Dan menyatakan dakwaan yang dibacakan pada dua pekan lalu sudah jelas, cermat dan lengkap.

"Kami mohon majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan menetapkan pemeriksaan perkara Dhana dilanjutkan," kata jaksa M. Yusuf Tangai, saat membacakan tanggapan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7).

Menurut Yusuf, nota keberatan terdakwa Dhana sudah masuk materi pokok perkara dan melenceng dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, layak untuk dikesampingkan.

"Sangat ironis penasihat hukum secara hiperbolis mengatakan kami tidak cermat, tapi mereka sendiri membuat eksepsi yang patut dipertanyakan keabsahannya," kata jaksa Noer Hadi.

Ditambah lagi, lanjut jaksa Noer Hadi, argumentasi pihak terdakwa hanyalah sekadar asumsi atau mengada-ada.

Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan Senin (9/7) lalu, kubu Dhana menyatakan dakwaan jaksa tidak menyebut jelas nilai kerugian negara, apakah Rp 1,28 miliar atau hanya bunga Rp 241 juta.

Selain itu, pihak Dhana juga menilai Jaksa tidak profesional karena melakukan penghitungan kerugian negara tanpa bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seperti diketahui, Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sebab, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri, dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Batam Raja Muchsin.

Selain itu, dalam dakwaan kedua Dhana juga dikatakan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Di mana, dilakukan bersama rekannya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh. Terkait, pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan tanpa validasi KPP.

Sedangkan, dalam dakwaan ketiga, Dhana dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dengan, menempatkan dana ke tiga belas rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189, membeli logam mulia seberat 1100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, jam tangan merek Tissot, Monaco, Corum, Rolex, dan tali jam merek Pro Tek, serta membeli sejumlah mobil. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN